Pamsimas Alor Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa dan Sinkronisasi Program RKM

Kadis P3MD Muhamad Bere dan Kadis PR Dominggus Salmau foto bersama peserta usai acara pembukaan.
Kadis P3MD Muhamad Bere dan Kadis PR Dominggus Salmau foto bersama peserta usai acara pembukaan.

Kalabahi, Tribuanapos.net – Pamsimas Alor menggelar pelatihan penguatan aparatur desa dalam rangka integrasi PJM/RKM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Kegiatan tersebut digelar pada tanggal 8-11 Juli 2019 di Aula Hotel Pelangi, Kalabahi.

Ketua Panitia Enos Wenipada, SE menjelaskan, dasar dilakukannya kegiatan pelatihan tersebut mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dikatakan bahwa pemerintah desa mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Demikian halnya dengan pembangunan sarana air bersih berskala desa dan sanitasi merupakan pelayanan sosial dasar yang menjadi kewenangan pemerintah desa,” katanya.

Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat termasuk di dalamnya sarana air bersih dan sanitasi merupakan bagian dari prioritas penggunaan Dana Desa.

“Dengan demikian Rencana Kerja Masyarakat (RKM) bidang air bersih, kesehatan dan sanitasi, didanai minimal 10% dari Dana Desa,” ujarnya.

Menurut Enos, untuk pengembangan layanan pasca pembangunan SPAMS diharapkan Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat menyepakati rencana pengembangannya yang tertuang dalam RPJM dan RKPDes.

Perencanaan Desa Mengacu Pada RPJMDes

Enos menambahkan, UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, hanya mengakui RPJM Desa sebagai satu satunya perencanaan di desa. Sehingga apapun bentuk perencanaan yang ada di desa, termasuk PJM ProAKSi dan RKM harus diintegrasikan dalam RPJMDes.

Kemudian lajut dia, dari RPJMDesa akan menjadi dasar untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) setiap tahunnya.

Dengan demikian pertanggungjawaban pemerintah desa terhadap penggunaan keuangan desa harus mengacu kepada RPJM dan RKP Desa.

“Inilah hal yang menjadi dasar perlunya melakukan integrasi PJM ProAKSI ke dalam RPJM Desa dan integrasi RKM ke dalam RKP Desa,” tutur Enos.

Enos menyebut, tujuan Pelatihan Peningkatan Kapasitas bagi Aparatur Pemerintah Kecamatan dan Desa tersebut bertujuan untuk:

Pertama; melakukan advokasi kepada pemerintah kecamatan dan desa. Agar memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung pelaksanaan program Pamsimas di sektor air minum bersih dan sanitasi yang layak di wilayah perdesaan

Kedua; meningkatkan pengetahuan peserta tentang program Pamsimas, peran camat dan Kades dalam program Pamsimas, kewenangan desa, tata cara kerjasama Desa. Selain itu meningkatkan pemahaman Kader AMPL, KKM dan KPSPAMS, dan Integrasi PJM ProAKSi dan RKM ke dalam dokumen Perencanaan dan Pengaggaran Desa.

Ketiga; meningkatkan keterampilan peserta untuk mengintegrasikan PJM ProAKSi ke dalam RPJM Desa dan mengintegrasikan RKM ke dalam RKP Desa.

Peserta Pelatihan dari 15 Kecamatan

Peserta pelatihan kata Enos, diutamakan utusan pemerintah di 15 kecamatan se-Kabupaten Alor. Masing-masing utusan kecamatan 1 orang dan utusan pemerintah desa yang menjadi lokasi Pamsimas III 2016 -2019. Potal peserta 59 Desa.

Waktu Pelaksanaan. Pelaksanaan Kegiatan pelatihan berlangsung selama 4 hari (3 hari efektif ) yaitu mulai hari ini Senin tanggal 8 Juli – Kamis tangga 11 Juli 2019.

Narasumber kegiatan DPMU dari unsur: Dinas PMD, Bappelitbang, Dinas PKPP, Dinas Kesehatan dan Tim tenaga Ahli P3MD Kabupaten Alor (Machris Mau, SP). Sedangkan Pemandu Pelatihan dari Unsur ROMS XI Pamsimas Kabupaten Alor.

Sumber Dana. Biaya yang dibutuhkan berasal dari kontrak Management ROMS (ROMS 11) Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas PMD Muhammad Bere serta dihadiri Kadis Perumahan Rakyat Alor Dominggus Salmau dan unsur pejabat terkait.

Reporter: Demas Mautuka