Mendagri Tegaskan Pelantikan Bupati Alor Sesuai Prosedur UU

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Sumber: wowkeren.com)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Sumber: wowkeren.com)

Jakarta, Tribuanapos.net – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah materi gugatan pemohon Dr. Imanuel E. Blegur di Pengadilan TUN Jakarta.

Bantahan Mendagri disampaikan tanggal 31 Juli 2019 melalui eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya di Pengadilan TUN Jakarta.

Kuasa Hukum Mendagri: R. Gani Muhamad, SH.,MAP, Wahyu Candra Kusuma P, SH.,M.Hum, Syelli Nila Kresna, SH.,MH dan Kusuma Dwi Hastanti, SH.,MH.

Mendagri menegaskan SK pengangkatan Bupati/Wakil Bupati Amon Djobo – Imran Duru sudah sesuai prosedur UU. Karena masih berada dalam rangkaian proses Pemilukada.

“Keputusan Mendagri No. 131.53-8772 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang pengangkatan Bupati Alor Amon Djobo dan SK Mendagri No.131.53-8773 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang pengangkatan Wakil Bupati Alor Imran Duru secara jelas masih berada dalam rangkaian proses Pemilukada,” katanya.

Oleh karena proses a quo dimaksud masih berkaitan rangkaian proses Pemilukada, penggugat mempersoalkan keputusan KPU Alor No.07/Kpts/KPU-Kab-018.433965/2018 tanggal 12 Februari 2018. Keputusan itu tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor yang dijadikan dasar menimbang dalam objek a quo.

Sengketa TUN

Menurut Mendagri, gugatan penggugat dapat dikategorikan Sengketa TUN Pemilihan yang sepenuhnya mengacu pada UU No.1 Tahun 2015 jo UU No.8 Tahun 2015 jo UU No.10 Tahun 2016.

UU tersebut pada pasal 153 mendefinisikan Sengketa TUN Pemilihan merupakan sengketa yang timbul dalam bidang TUN Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dengan KPU Propinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota.

Keputusan KPU tersebut merupakan kewenangan PT TUN untuk mengadili, dan tidak termasuk dalam ranah kewenangan absolut dari PTUN. Sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN.

“Bahwa objek a quo merupakan Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana ditentukan pasal 2 huruf e UU No.5 Tahun 1986, diubah terakhir dengan UU No.51 Tahun 2009. Menyatakan; “Tidak termasuk dalam pengertian Keputusan TUN menurut UU ini: huruf e keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, SK yang diterbitkan Tergugat adalah berdasarkan putusan MK No 60/PHP.BUP-XVI/2018 tanggal 10 Agustus 2018. Amarnya; Menetapkan: Menyatakan permohonan Pemohon gugur.

“Hal tersebut juga dijadikan konsideran Memperhatikan angka 3 dalam Surat Keputusan yang menjadi obyek sengketa serta diakui pula oleh Penggugat dalam gugatannya,” tuturnya.

Berdasar pada fakta-fakta hukum di atas, maka Mendagri Tjahyo Kumolo memohon kepada yang mulia Ketua Majelis Hakim, membatalkan seluruh gugatan termohon Dr. Imanuel E. Blegur untuk seluruhnya.

“Berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut maka adalah tepat dan sangat beralasan hukum jika gugatan Penggugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkas Mendagri.

Reporter: Demas Mautuka