Benarkah Bupati Pally Perintah TAPD Suap Banggar?

Bupati Alor Periode 2009-2014, Drs. Simeon Th. Pally.
Bupati Alor Periode 2009-2014, Drs. Simeon Th. Pally.

Kalabahi  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD); Plt. Sekda Alor Okto Lasiko, Kadis PKAD Urbanus Bella dan Kepala Bapelitbang Marthen Hitikana ikut berkomentar ikhwal korupsi di Setwan Alor Rp.500 juta Tahun Anggaran 2013.

Ketiga pejabat itu berkomentar seputar peran mereka yang disebut-sebut membawa perintah Mantan Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally, menyuap Badan Anggaran (Banggar) untuk memuluskan jalannya sidang KUA PPAS di DPRD.

Berikut wawancara reporter tribuanapos.net kepada ketiganya akhir November 2018:

Bapak Okto, Apakah bapak disuruh Bupati Pally bertemu Sekwan, suap Banggar?

“Bawa perintah Bupati Pally suap Banggar? Oh, tidak ada itu. Mana Bupati perintah suap Banggar? Itu tidak benar. Saya tidak pernah diminta Bupati Pally untuk bertemu pak Ahmad Maro suruh bayar Banggar,” kata Okto Lasiko didampingi Urbanus Bella saat dibesuk wartawan di LP Mola, November 2018.

Kata Pak Ahmad Maro; Pak Okto, Pak Urbanus dan Pak Hitikana, disuruh Bupati Pally ketemu Pak Ahmad Maro di ruangannya suruh bayar Banggar untuk memuluskan sidang KUA PPAS, benarkah?

“Oh, tidak ada (pertemuan) itu. Itu tidak benar,” beber Okto Lasiko.

Jadi tidak ada pertemuan dengan Pak Ahmad Maro bicarakan suap Banggar?

“Tidak ada. Siapa yang kasih keluar undangan pertemuan itu? Agenda pertemuannya apa? Risalah rapatnya ada atau tidak? Inikan semua tidak ada. Bisa dicek saja. Jadi pak Mad jangan fitnah begitu lah,” tutur Okto Lasiko sembari tersenyum.

Jadi kasus ini apa betul tidak ada perintah Bupati Pally suap Banggar?

“Saya tegaskan, Bupati Pally tidak menyuruh kami bayar Banggar. Itu tidak benar. Beliau (Pally) tidak pernah berniat suruh kami suap Banggar. Itu hanya wacana politik saja dari kekuasaan sekarang (Bupati/Wabub, Amon Djobo – Imran Duru),” ucapnya.

Wacana Politik? Apa maksudnya?

“Ya, saya bisa katakan demikian. Kan mau jelang Pilkada. Saya kira adik wartawan tahu maksud saya,” pungkas Okto Lasiko yang sudah tutup usia pada September 2019 lalu. Okto meninggal di LP Mola Kalabahi karena sakit.

Wawancara eks Kadis PKAD Urbanus Bella:

Apakah Pak Urbanus pernah diperintah Bupati Pally bayar Banggar?

“Ha ha ha…. tidak ada itu. Pak Pally tidak pernah perintah saya, Pak Okto dan Pak Hitikana bayar Banggar. Pak Mad bicara begitu tidak benar,” ujar Urbanus sambil tertawa.

Apakah bapak ikut pertemuan di ruangan Sekwan bicarakan suap Banggar?

“Tidak ada. Kapan pertemuan itu? Tidak ada pertemuan bahas bayar Banggar. Kalau pertemuan sebatas koordinasi pemerintahan untuk kepentingan sidang-sidang ya itu biasa lah. Tidak pernah kami ketemu bahas suap Banggar,” ujarnya.

Betulkah tidak ada perintah Bupati Pally suap Banggar?

“Saya perlu luruskan, kasus ini tidak ada keterlibatan Bupati Pally. Ini murni kasus penyelewengan uang di Setwan,” tegas Urbanus.

Apakah bapak tahu usulan telaah staf dari Pak Ahmad Maro minta tambahan anggaran Rp.500 juta?

“Usulan tambahan dana Rp.500 juta itu kan dibuat oleh Sekwan pak Ahmad Maro dan diajukan kepada Bupati Pally. Nah, Bupati Acc dan kirim telaah itu ke saya di PKAD. Selanjutnya saya kasih keluar SP2D, uang itu kita cair dan transfer masuk ke rekening Bendahara Setwan,” jelasnya.

Item program/kegiatan apa saja yang diusulkan Pak Ahmad Maro?

“Kalau tidak salah waktu itu Pak Mad minta tambahan biaya konsumsi rapat-rapat di dewan. Ada ATK juga. (Rinciannya) saya lupa. Tapi itu usulan telaah dari Pak Mad kepada Bupati,” katanya.

Apakah uang itu yang dipakai suap Banggar?

“Saya tidak tahu. Itu wewenangnya Pak Mad Maro dan rekan-rekan di Setwan. Tugas kami di PKAD sebatas mencairkan dana kasih ke Setwan sesuai nota Acc dari Bupati,” ujarnya.

Waktu itu berapa OPD yang usulkan tambahan dana ke Bupati yang bapak layani?

“Kalau tidak salah ada banyak SKPD (OPD) yang minta tambahan anggaran. (Detailnya) saya tidak ingat. Tapi memang biasanya kalau itu atas persetujuan Bupati ya tugas kita (di PKAD) keluarkan SP2D dan cairkan anggaran. Itu biasa saja dalam kerja pemerintahan,” tutur Urbanus.

Biasa saja? Maksudnya apakah telaah staf dari Pak Mad Maro itu sesuai prosedur?

“Tentu sesuai prosedur. Semua SKPD (OPD) minta tambahan dana juga, atas persetujuan Bupati ya kita cairkan. Kita layani. Itu biasa dan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Setelah Uang Cair?

“Uang kan sudah ditransfer ke rekening Setwan, jadi mereka yang pakailah. Dan pak Mad selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) harus bertanggungjawab, bukan malah kasih salah orang lain. Kami di PKAD kan hanya menunggu laporan pertanggungjawaban dari Pak Mad,” pungkasnya.

Mengapa usulan tambahan dana dari Pak Ahmad Maro dijawab secepat itu? Kan dana Setwan tahap I sebesar Rp.500 juta, belum selesai dipakai Pak Mad?

“Memang awalnya kita cair Rp.500 juta untuk operasional Setwan di DPRD. Kemudian pak Mad minta tambahan dana lagi sebesar Rp.500 juta. Kalau bikin telaah minta tambahan anggaran ke Bupati, logis dan sesuai kebutuhan ya tentu Bupati setujui dan jawab sesuai permintaan. Dan itu biasa di pemerintahan. Jadi nomenklatur (telaah staf Ahmad Maro) tidak ada perintah bayar Banggar di situ,” kata Urbanus saat ditemui wartawan di LP Mola, November 2018.

Mengapa permintaan dana itu dijawab Bupati?

“Itu wewenang Bupati. Ya itu tadi, kalau usulannya logis dan sesuai prosedur, tentu dijawab Bupati. Itu hak mutlak Bupati untuk jawab (Acc) atau tidak dijawab. Ada SKPD yang usulannya kadang tidak dijawab Bupati,” pungkasnya.

Apakah bapak sudah diperiksa Jaksa?

“Saya dan pak Okto sudah diperiksa Jaksa pada bulan Maret 2017. Semua keterangan sudah kita berikan. Prinsipnya, kita dukung proses hukum kasus itu di kejaksaan agar benar-benar ada kepastian hukum,” tutup Urbanus didampingi Plt. Sekda Okto Lasiko waktu itu.

Wawancara Kepala Bappelitbang Alor Marthen Hitikana:

Pak Marthen, nama bapak disebut-sebut di kasus Setwan, bagaimana pendapat bapak?

“Saya tidak tahu masalah itu,” kata Marthen.

Benarkah Pak Marten, Pak Okto Lasiko dan Pak Urbanus Bella bawa perintah Bupati Pally ke Sekwan, bayar Banggar? Namun itu dibantah pak Okto dan Pak Urbanus. Betul ada perintah Bupati Pally?

“Kalau pak Okto dan pak Banus sudah bicara ya saya no comment,” kata Marthen di kediamannya sambil bergegas mengikuti sidang Pembahasan Anggaran di DPRD, waktu itu.

Informasi yang dihimpun media ini, Okto Lasiko, Urbanus Bella dan Marthen Hitikana sudah bersaksi di Pengadilan Tipikor Kupang akhir Agustus 2019. Mereka ditanya Hakim seputar peran mereka yang disebut dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa Ahmad Maro.

Diketahui, sidang terdakwa Ahmad Maro di Pengadilan Tipikor Kupang terungkap fakta-fakta yang mengejutkan.

Dalam eksepsinya, Ahmad Maro menyebut, permintaan dana operasional Setwan Rp.500 juta tersebut diduga diperintah Bupati Pally dengan maksud menyuap Banggar. Tujuannya, memuluskan sidang pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2013 yang katanya sempat deadlock berhari-hari.

Kini agenda sidang di Tipikor Kupang, memasuki keterangan saksi dari pihak-pihak yang disebut namanya dalam kasus dugaan skandal suap di Setwan Alor Tahun 2013.

Editor: Demas Mautuka