Kalabahi, Tribuanapos.net – Eks Karyawan KSU. Budi Artha Kalabahi Alhamdi Hasbiran melaporkan Manajemen Koperasi itu ke Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Alor Drs. Viktor Dakamoli.
Laporan tersebut dilayangkan Alhamdi, Senin (7/10/2019) di kantor SPSI Kalabahi dengan alasan, KSU. Budi Artha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa membayar pesangonnya.
“Hari ini (7/10) saya laporkan KSU. Budi Artha di SPSI Alor. Karena mereka berhentikan saya secara sepihak tanpa bayar pesangon,” ujar Alhamdi kepada wartawan usai melaporkan masalahnya di Ketua SPSI Alor Viktor Dakamoli tadi siang.
Menurut Alhamdi, dia diberhentikan Manajemen Budi Artha pada tanggal 28 Agustus 2019. Pada saat diberhentikan, Alhamdi sementara memegang jabatan Pengawas.
“Saya diberhentikan dari jabatan pengawas tanpa tahu kesalahan saya. 5 tahun 6 bulan saya menjabat pengawas. Seharusnya periode kedua saya ini berakhir 6 bulan lagi di tahun depan, tapi saya diberhentikan 28 Agustus 2019 kemarin. Alasan pemberhentian juga tidak jelas. Memang manajemennya buruk,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa membayar hak pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak.
“Kasi berhenti ini tidak ada uang terima kasih juga, makanya saya lapor tuntut hak pesangon dan lain-lain. Mereka harus bayar,” tegasnya.
Alhamdi mengucapkan terima kasih kepada Ketua SPSI Alor Drs. Viktor Dakamoli, karena laporannya siap ditindaklanjuti.
“Terima kasih kepada bapak Ketua SPSI karena beliau respon baik untuk mediasi nanti. Saya sangat berharap hak-hak saya ini terpenuhi. Kami ada 5 orang yang di PHK Sepihak tapi baru saya yang lapor ke SPSI,” tutur dia.
Siap Gelar Mediasi
Ketua SPSI Alor Drs. Viktor Dakamoli menyambut baik laporan Alhamdi Hasbiran. Viktor memastikan pihaknya akan gelar mediasi pekan depan.
“Ya ini kan hak-hak normatif yang harus dipenuhi koperasi. Minggu depan kami upayakan gelar mediasi. Nanti saya koordinasi dengan Nakertrans dan pihak Koperasi, secepatnya kita selesaikan masalah ini,” pungkasnya.
Pengawas Disnaker Provinsi NTT Jhon Mabileti, yang dimintai pendapatnya, mengaku siap menindaklanjuti pengaduan Alhamdi.
“Kalau laporannya sudah masuk di SPSI maka nanti kami gelar mediasi. Ini hak pekerja yang wajib dibayar pengusaha (KSU. Budi Artha). Kita lihat nanti di mediasi,” tutup Jhon.
Manager KSU. Budi Artha, Nasir, yang dihubungi media ini melalui nomor handphonenya, sedang berada di luar jangkauan.
Reporter: Demas Mautuka