Kalabahi, –
Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Pipiet Suryo Priarto Wibowo, SH mengatakan, berkas kasus korupsi proyek jaringan irigasi di Desa Bandar, Kabir, Kecamatan Pantar, belum lengkap. Jaksa sudah kembalikan ke Polres Alor untuk dilengkapi.
“Kemarin (berkasnya) sudah diserahkan ke kita, kemudian dilakukan penelitian, belum lengkap jadi kita P19,” ujar Pipiet Jumat, (11/10/2019) di kantornya, Jl. Diponegoro No.61, Kalabahi.
Menurutnya, berkas tersebut sudah dikembalikan kepada penyidik Polres Alor untuk dilengkapi. Namun sejauh ini penyidik belum limpahkan kembali kepada kejaksaan.
“Kita kembalikan ke Polres, sampai sekarang belum kembalikan (ke Jaksa),” katanya.
Pipiet menjelaskan, apabila berkas tersebut sudah dilengkapi oleh Polres makan tentu pihaknya akan segera limpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.
“Dikembalikan, kita teliti lagi. Kalau sudah lengkap, kita P21. Baru nanti kita limpahkan ke Pengadilan. Tapi kalau (petunjuk jaksa) belum dipenuhi semua, kita kembalikan lagi. Pokoknya kalau P21 sesuai petunjuk maka secepatnya kita sidangkan,” tutur Kejari.
Pipiet memastikan kasus tersebut tetap disidangkan setelah penyidik kepolisian lengkapi petunjuk Jaksa dan dinyatakan P21.
“Tetap nanti kita sedangkan. Secepatnya ya,” tutur Pipiet.
Sementara Kasie Intel Tezar, mengaku petunjuk Jaksa yang diberikan kepada Polres itu seputar kelengkapan bukti-bukti dugaan korupsi.
“Petunjuknya seputar bukti-bukti ya. Detailnya nanti di Pidsus. Tapi ya itu yang kita berikan. Kita harap bisa segera dipenuhi untuk disidangkan,” pungkasnya.
Lengkapi Berkas
Terpisah, Kapolres Alor AKBP. Patar Silalahi, S.IK menegaskan, pihaknya segera lengkapi petunjuk Jaksa, dan diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.
“Iya tentu, pasti penyidik lengkapi sesuai petunjuk Jaksa,” tulis Patar saat dihubungi via ponsel.
Diketahui, Februari 2019, Polres Alor tetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek jaringan irigasi di Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Propinsi NTT.
Kedua tersangka tersebut masing-masing, ASS atau Abdul Syukur Sutio sebagai kontraktor FA Waibalun dan YWK atau Yonathan W. Klau sebagai PPK Dinas PUPR.
Proyek tersebut bersumber dari DAK Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 1.235.700.000.
Kapolres Alor menyebutkan, total kerugian keuangan negara dari proyek tersebut senilai Rp.593.091.388, berdasarkan temuan BPKP NTT Nomor SR 500/PW24/V/2018 tertanggal 21 Desember 2018.
“Proyek gagal sehingga mengakibatkan kerugian negara,” beber Kapolres Patar saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/2/2019).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman manimal 1 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 Miliar. (*tim/dm).