Rekom KASN Tersendat, Golkar Hanura: Presiden Bisa Tegur Bupati Alor

Bupati Alor Drs. Amon Djobo
Bupati Alor Drs. Amon Djobo

Kalabahi, Tribuanapos.net – Partai Golkar dan Hanura mendesak Bupati Alor Drs. Amon Djobo wajib melaksanakan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait problem perombakan pejabat dan pemecatan di lingkungan Pemkab Alor. Golkar dan Hanura menilai Presiden Joko Widodo bisa menjatuhkan sanksi kepada Bupati Amon Djobo apabila tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Setelah terima pengaduan PNS dan melakukan pemeriksaan, pada Maret 2019 KASN menyimpulkan bahwa Bupati Alor Drs. Amon Djobo terbukti melanggar aturan dan prosedur terkait perombakan pejabat dan pemecatan PNS. Oleh karena itu, KASN merekomendasi beberapa hal, salah satunya mengembalikan pejabat yang dicopot dan dipecat ke jabatan semula.

“Rekomendasi KASN itu sifatnya wajib ditindaklanjuti. Jadi kalau Bupati Alor tidak tindaklanjuti maka Presiden bisa menegurnya. Dia bisa terkena sanksi sesuai ketentuan Undang-undang,” kata Ketua DPC Hanura Kabupaten Alor, Melky Tubatonu, SE, Senin (21/10/2019) di Kalabahi.

Ia menjelaskan, rekomendasi KASN ini wajib dilaksanakan Bupati sesuai ketentuan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Presiden Berwenang Beri Sanksi

Apabila Bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN maka Pasal 32 Ayat (3), KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan perundang-undangan.

“Itu perintah Undang-undang. KASN itu lembaga negara dan bekerja sesuai Undang-undang. Jadi kalau rekomendasinya itu tidak ditindaklanjuti Bupati Alor maka KASN bisa rekomendasikan ke Presiden untuk berikan sanksi kepada Bupati. Aturannya begitu. Ini KASN bukan lembaga LSM atau Sosial. Dia lembaga negara jadi wajib hukumnya ditindaklanjuti. Saya sarankan Bupati segera tindaklanjuti rekomendasi KASN. Rekomendasi jangan tersendat begitu,” ujar eks Anggota DPRD Alor itu.

Melky menambahkan, mutasi yang dilakukan Bupati Amon dalam kurun waktu 2018-2019, terdapat sejumlah kejanggalan hukum karena tidak sesuai sistem marit. Dia menilai mutasi dan pemecatan tidak atas kajian hukum yang benar dari tim hukum Bupati Alor. Itu sebabnya KASN mengeluarkan rekomendasi, mutasi ribuan PNS dan pemecatan sejumlah PNS di Alor terbukti melanggar ketentuan Undang-undang.

“Jelas-jelas mutasi dan pemecatan itu tidak sesuai kajian hukum yang benar, sehingga keputusan KASN terbukti ada pelanggaran hukum. Kalau mau pecat-pecat saja tanpa dasar hukum ya saya kira Bupati permalukan dirinya saja. Beliau itu birokrat tulen, jadi tim hukummya harus beri pertimbangan hukum yang benar,” ucapnya.

Tembusan Mutasi ASN Kirim ke Pemerintah Pusat 

Melky menduga bahwa mutasi dan pemecatan yang dilakukan Bupati Amon Djobo tidak diketahui pemerintah pusat. Seharusnya keputusan mutasi tersebut tembusannya dikirim kepada pemerintah pusat untuk diketahui.

“Mekanisme pemecatan, pemberitahuannya harus dikirim ke pusat. Ini kan tidak. Berarti mutasi dan pemecatan di Alor ini bisa diduga hanya akal-akalan saja untuk menakuti PNS (yang tidak mendukung Bupati di Pilkada 2018),” jelasnya.

Apakah mutasi dan pemecatan tersebut diduga ada motif politik balas dendam dari Bupati Alor? Melky mengatakan, PNS dilindungi pasal 71 UU 10 Tahun 2016.

“Pejabat tidak boleh sewenang-wenang untuk menindas aparatur. Mana rekomendasi KASN tidak dilakukan justru pecat, ini kan melanggar UU dan lembaga negara,” sebut dia.

Ketua Hanura berharap Bupati Alor dapat menghakiri mutasi dan pemecatan dan meminta Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian menyelesaikan setiap masalah PNS dengan arief dan bijaksana.

“Tolonglah pemecatan jangan terlalu lah. Perlu rekonsiliasi, panggil ASN bina mereka dan selesaikan. Saya prihatin. Beliau birokrasi tulen. Jangan sampai mutasi ini ada pihak lain yang sengaja menyusahkan beliau. Saya tidak ingin begitu,” pungkas Melky.

Golkar akan Tanya Bupati di Sidang Paripurna

Ketua DPD II Golkar Kabupaten Alor Azer D. Laoepada, SH.,SM ikut prihatin atas mutasi dan pemecatan yang dilakukan Bupati Amon Djobo dalam kurun waktu dua tahun pasca pencoblosan Pilkada Alor 27 Juni 2018. Ia memastikan fraksinya akan pertanyakan itu kepada Bupati pada sidang Paripurna nanti.

“Nanti kami masukan dalam pandangan umum fraksi (Golkar). Itu kan tugas kami di dewan,” ucapnya.

Selain mutasi, Azer juga akan pertanyakan Bupati sejauh mana tindaklanjut dari putusan atau Rekomen KASN.

“Semua nanti kami tanyakan. Apakah mutasi dan pemecatan itu sudah sesuai dengan regulasi atau tidak. Kalau pemecatan sesuai prosedur ya kita amini. Kalau tidak prosedural ya perlu dipertimbangkan baik-baik. Nanti kami tanyakan ke Bupati di sidang Paripurna terdekat, sejauh mana tindaklanjut dari rekomendasi KASN. Setiap kebijakan Bupati kan harus diawasi. Tugas kami DPRD itu mengawasi kinerja Bupati jadi sudah pasti kami minta penjelasan Bupati nanti,” tuturnya.

Azer menilai sanksi yang diberikan kepada PNS Endang Heryani Adang cs hingga berujung pemecatan, juga dianggap berlebihan.

“Kalau rekomendasi KASN itu ada (perintah pengembalian jabatan semula), itu berarti yang bersangkutan (Endang Adang) masih menunggu. Kalau dipecat lagi maka ini sudah jatuh tertimpa tangga,” kesalnya.

Mutasi ASN dan Pilkada itu Konteksnya Beda 

Apakah pemecatan Endang Heryani Adang diduga ada kaitan dengan kesaksiannya di sidang TUN Jakarta? Azer berpendapat, mutasi dan proses sidang gugatan SK Mendagri di PTUN terkait Pilkada Alor adalah dua hal berbeda. Dirinya meminta semua pihak tidak kaitkan mutasi dan sidang TUN Jakarta.

“Di PTUN kan ada Kepala BKD juga dipanggil jadi saksi. Masa orang diminta bersaksi ko itu melanggar aturan? Kalau dia (Endang Heryani Adang) tidak hadir ya dia sudah melanggar hukum. Apa karena kesaksian mereka itu yang membuat mereka dipecat? Dia berikan kesaksian itu murni demi hukum. Jadi jangan kaitkan PTUN dengan kesalahan ASN,” beber Azer.

Politisi senior Golkar itu pun meminta Bupati Alor segera tindaklanjut rekomendasi KASN. Jika tidak maka Bupati berpotensi terkena sanksi dari Presiden Jokowi.

“Filosofi adanya Pasal 71 UU 10 Tahun 2016 itu supaya aparatur sipil tidak dipermainkan oleh calon incumbent. Jadi kalau KASN bilang itu ada pelanggaran ya wajib ditindaklanjuti oleh Bupati. Itu keputusan hukum yang perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak maka Presiden bisa tegur Bupati,” pungkas Azer.

Sebelumnya diberitakan, Endang Heryani Adang dipecat Bupati Alor Drs. Amon Djobo pada 9 Oktober 2019. Endang dianggap mangkir tugas selama 108 hari kerja terhitung sejak Januari hingga Agustus 2019.

Endang membantah dirinya mangkir dari tugas selama 108 hari kerja. Sebab, di bulan itu dia mengadu ke KASN dan Bapeg atas sanksi pencopotan jabatan, turun pangkat dan mutasi yang diberikan padanya. Di waktu itu pun Endang dipanggil untuk bersaksi di Bawaslu RI dalam sidang sengketa Pilkada Alor terkait pasal 71 UU 10/2016.

Sebelum itu, Bupati juga memecat Zet Lahtang cs. Zet dan Endang Heryani Adang cs mengaku ke Badan Kepegawaian dan KASN di Jakarta. Kedua lembaga itu memutuskan perintahkan Bupati mengaktifkan dan mengembalikan jabatan mereka pada posisi semula. Namun selama ini Rekomendasi Bapeg dan KASN masih tersendat di meja Bupati. (*dm).