Kalabahi, –
Sekda Alor Hopni Bukang, SH diminta hentikan memfasilitasi perdamian antara tersangka Camat Pantar Barat Laut (PBL) Jhon Erens Sau Sabu dengan korban, Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati dalam kasus dugaan penganiayaan. Demi keadilan hukum, Polisi didesak segera tangkap dan tahan tersangka Camat PBL.
“Polisi harus tahan tersangka Camat PBL (Jhon Erens Sau Sabu). Jangan karena dia pejabat yang bersentuhan dengan kekuasaan, kasusnya dibiarkan begitu saja. Saya minta polisi tangkap dan tahan dia sekarang, demi keadilan hukum,” kata Aktivis Nusa Kenari Lomboan Djahamou, kepada wartawan via ponsel, Selasa (26/11/2019) di Kalabahi.
Lomboan juga meminta Sekda Alor Hopni Bukang, SH, tidak ikut-ikutan membela dugaan perilaku kejahatan Camat PBL dengan berupaya mendamaikan tersangka dan kedua korban yang merupakan stafnya.
“Kelakuan jahat begitu dibela Sekda? Aneh. Sekda jangan bela manusia model begitu. Saya ingatkan lu Sekda jangan lu fasilitasi damai antara pelaku kejahatan dengan stafnya itu. Ini model pemerintahan macam apa ini? Polisi jangan ikut-ikutan mediasi. Harus cepat tangkap Camat sekarang,” tegasnya.
“Saya punya kasus penistaan agama, kenapa Sekda dan Polisi tidak berupaya mediasi damai? Aneh. Staf yang lu Sekda suka na lu bela, yang lu tidak suka na lu pecat. Mau jadi apa daerah ini? Polisi segera tahan. Saya akan surati Kapolda NTT turun ambil alih kasus ini,” sambung dia.
Kasus Camat PBL Diduga Sengaja Dibiarkan
Lomboan menyayangkan kasus hukum Camat PBL diduga sengaja dibiarkan hingga berlarut, hampir setahun. Dia menuding kasus tersebut kuat dugaan Polisi terima suap dari tersangka.
“Kasus saya dan orang kampung curi ayam, polisi proses begitu cepat kami disidangkan. Mengapa kasus pejabat Camat ini dibiarkan berlama-lama? Saya duga polisi terima suap dari tersangka,” pungkasnya.
Ia meminta, Kapolres Alor AKBP Dermawan Marpaungm SIK.,M.Si dan Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, memproses cepat kasus tersebut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Kalabahi.
“Bapak Kapolres dan Kasat Serse, saya minta dengan hormat segera proses cepat kasus Camat ini untuk disidangkan. Bapak Kapolres dan Kasat ini baru saja bertugas di Alor, saya yakin mereka akan menegakkan hukum seadil-adilnya. Tegakkan humum, jangan pilih kasih. Semua orang sama di mata hukum,” tutup Lomboan.
Sebelumnya diberitakan, Polisi tetapkan Camat Pantar Barat Laut, Jhon Erens Sau Sabu sebagai tersangka. Camat Erens diduga menganiaya stafnya Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati karena dianggap mangkir tugas.
“Camat Pantar Barat Laut kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, penetapan tersangka tersebut kaitannya dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap stafnya bernama Rafael Ahaloni dan Abner Alokawati. Kejadian tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2019 di Pantar Barat Laut.
“Itu dalam kasus penganiayaan dua bawahannya, stafnya,” lanjut Kasat yang baru bertugas di Alor itu.
Yohanis mengatakan, berkas tersangka Camat Jhon Erens saat ini sedang dirampungkan penyidik kepolisian Polsek Pantar Barat. Dia memastikan, bulan Desember 2019 berkas Camat Erens akan diserahkan ke Kejaksaan, selanjutnya di proses untuk disidangkan di PN Kalabahi. Meski begitu, Camat Jhon Erens belum ditahan penyidik.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian Sekda Alor Hopni Bukang, SH. Sekda kali lalu sempat mengundang Camat Jhon Erens dan kedua stafnya untuk mediasi perdamaian di ruang kerjanya. Namun, korban dan keluarganya tetap ngotot proses hukum. (*dm).