Cipayung NTT Desak Menag Tuntaskan Larangan Natal di Sumatera Barat

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. (Sumber: TEMPO.CO)
Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi. (Sumber: TEMPO.CO)

Kupang –

Sejumlah Cipayung di Kota Kupang, menyesalkan kunjungan kerja Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi di daerah toleran Kabupaten Alor Propinsi NTT. Mereka menyebut, seharusnya Menag Fachrul berkunjung ke Sumatera Barat untuk menyelesaikan polemik larangan Natal di sana.

“Kami GMKI Kupang menilai kehadiran Menteri Agama di Alor ini hanya ingin menghindari persoalan Nasional pelarangan Natal yang terjadi di Sumatera Barat. Seharusnya Pak Menag hadir di Sumatera Barat, beri kepastian kenyamanan kepada umat kristiani dalam merayakan Natal,” kata Ketua GMKI Kupang Ferdinand Umbu Tay kepada wartawan, Minggu (29/12/2019) di Kupang.

Menag kata Ferdinand, seharusnya lebih memprioritaskan kunjungan kerjanya ke daerah yang rentan masalah intoleransi di Indonesia. Menag disebut Ferdinand, tidak seharusnya berkujung dan merayakan Natal Oikumene di wilayah NTT yang berpredikat daerah toleransi terbaik di Indonesia setelah Propinsi Papua Barat.

“Larangan beribadah Natal di Propinsi Sumatera Barat membuat kami warga Kristen terluka. Pak Menteri harusnya prioritas tuntaskan masalah ini. Bukan malah berkunjung ke daerah bertoleransi baik di NTT,” ujarnya.

Aneh, Melarang Natal

Ketua Cabang Ferdinand menilai, kesepakatan pelarangan Natal oleh pemerintah dan masyarakat di Sumatera Barat menjadi sesuatu yang aneh. Sebab, konstitusi negara kita menjamin kebebasan penuh kepada seluruh umat beragama untuk beribadah sesuai ajaran dan keyakinannya.

Ferdinand menuding Pemerintah Sumatera Barat terkesan seolah-seolah tidak paham sistem pemerintahan dan sistem bernegara di Negara Pancasila, Indonesia.

“Pelarangan beribadah seperti Natal itu melawan konstitusi kita. Kami cukup kesal, pemerintah ikut berperan menunutup ibadah Natal di sana. Ini sesuatu yang memalukan. Saya kira mereka belum paham sistem pemerintahan di negara Pancasila, Indonesia,” tutur dia.

GMKI Kupang meminta negara segera hadir di Sumatera Barat untuk menyelesaikan persoalan pelarangan Natal di sana. Selain itu, Ketua GMKI Kupang juga mendesak Presiden Joko Widodo, mengevaluasi kinerja Menag Fachrul Razi dalam menyelesaikan kasus-kasus intoleransi yang masih marak terjadi di Indonesia.

“Apapun itu negara harus hadir di Sumatera Barat, beri kepastian dan kenyamanan kepada umat kristen untuk beribadah Natal. Negara jangan gagal beri perlindungan kepada warganya yang secara konstitusi berhak melakukan ibadah Natal. Kami perlu tegaskan bahwa Bapak Presiden tolong evaluasi kinerja Menteri Agama,” pungkas Ferdinand.

Kesal Aksi Larangan Natal

Ketua PMKRI Cabang Kupang Adrianus Oswin Goleng mengatakan, perayaan Natal yang merupakan hari suka cita yang luhur ini hampir tidak dirasakan secara utuh oleh umat beragama lebih khusus Kristen Katolik di tanah air. Ia kesal aksi pelarangan dan penolakan bahkan aksi sweeping masih terdengar dan mewarnai perayaan Natal di hampir seantero bumi Indonesia.

Adrianus menyebut, kasus penolakan Natal yang terjadi di Sumatera Barat, Kabupaten Dijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Bukit Tinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan adalah sederet peristiwa sebagai bukti belum tuntasnya masyarakat kita memahami konsep beragama dalam kemajemukan.

“Kita bicara pentingnya toleransi mesti didasari oleh rasa solidaritas dan sensitivitas, kepekaan dalam lingkup sosial dengan menjunjung tinggi nilai dan norma sesuai amalan Pancasila. Kita masih hidup dalam bayang ketakutan, kecurigaan, kedengkian yang menjurus pada permusuhan sesama anak bangsa hanya karena perbedaan (keyakinan),” katanya.

“Jujur, kami (Kristen Katolik) merasa dianaktirikan dalam rahim Ibu pertiwi. Kami tidak diperlakukan secara adil bahkan tidak dihargai antara sesama anak bangsa. Kami mohon dengan segala hormat berilah kami kebebasan untuk merayakan suka cita Natal. Hargai kami artinya turut serta menghargai kebiasaan kami yang mentradisi ini,” lanjut Adrianus.

Toleransi Harus Diimplementasikan dalam Sikap

Ketua PMKRI Kupang juga menegaskan, toleransi itu mesti dinyatakan dengan sikap solidaritas, cukup dengan saling memahami; “tidak ikut namun jangan menolak.”

PMKRI kemudian mengkritik kunjungan kenegaraan Menteri Agama Fachrul Razi ke Kabupaten Alor untuk mengikuti perayaan Natal Oikumene. Ia mengatakan, tidak sepatutnya Menag Fachrul hadiri Natal Oikumene di daerah toleransi, Alor, NTT.

“Kita pertanyakan kedatangan Menteri Agama di Alor. Motivasinya apa? Jauh lebih penting ke Sumatra karena di sana terjadi penolakan terhadap umat kristiani. Mereka membutuhkan kehadiran negara melalui menteri guna mencari solusi terbaik sehingga mereka boleh menikmati sukacita Natal dalam kedamaian,” tutup Adrianus.

Sementara Ketua Bidang DPD GMNI NTT Imanuel Mau Dollu menegaskan, GMNI NTT mengecam keras pembatasan perayaan hari raya Natal 2019 di dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Ia mengatakan, kunjungan kerja Menteri Agama Fachrul Razi di Kabupaten Alor dinilai kurang bijaksana. Kehadiran Menag di Alor kata Imanuel justru menjadi kontroversi dan tanda tanya di kalangan masyarakat pecinta toleransi di NTT.

“Seharusnya Pak Menag hadir di Sumatera untuk menyelesaikan pembatasan perayaan hari raya Natal 2019 di dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Karena sampai saat ini belum ada sikap tegas dari Menteri Agama tentang pelarangan ibadah Natal tersebut,” katanya.

GMNI Minta Presiden Bertindak

Oleh sebab itu GMNI NTT secara kelembagaan mendesak Presiden RI untuk segera bertindak tegas demi terjaminnya kemerdekaan setiap umat beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.

GMNI juga mendesak Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi, segera menyelesaikan masalah pelarangan ibadah Natal di dua kabupaten di Propinsi Sumatra Barat.

“Kami GMNI NTT juga meminta Kapolri, segara menangkap oknum-oknum yang melarang umat kristiani melakukan perayaan Natal di Sumatera Barat. Karena hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 yang berlaku Negara ini. Penegakan hukum perlu dilakukan agar ke depan hal-hal yang merusak keutuhan bangsa ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata eks Ketua GMNI Alor itu.

Imanuel menegaskan, GMNI NTT mengecam keras segala bentuk diskriminasi umat beragama dan pemeluk aliran kepercayaan yang diakui negara. Sebab, tindakan intoleransi sangat bertentangan dengan semangat dasar Negara, Pancasila.

Selain daripada itu, GMNI NTT pun meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk mengevaluasi kembali Peraturan Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 khususnya Pasal 14. Pasal itu dinilai lemah karena dijadikan alat intoleransi, kekerasan, dan pelarangan ibadah di Indonesia.

“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat umum untuk tetap memegang teguh semangat kebhinekaan dan keberagaman, serta terus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Imanuel yang dipastikan masuk DPP GMNI Nasional pasca kongres baru-baru ini di Ambon.

Menag Natal Oekumene di Alor

Sebelumnya, Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menghadiri acara Natal Oikemene di kota Kalabahi, Ibukota Kabupaten Alor, Propinsi NTT, Sabtu (28/12/2019) malam. Pidato kenegaraannya, Menag Fachrul berpesan kepada umat Kristiani, jaga persaudaraan dan persatuan bangsa.

Isi pidatonya, Menag juga menegaskan, perayaan Natal di tanah air tidak boleh dihalangi oleh siapapun dengan alasan apapun. Sebab, konstitusi UUD 1945 mengamanatkan seluruh umat beragama berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.

“Konstitusi kita menjamin seluruh umat beragama mempunyai hak beribadah sesuai agama dan keyakinannya. Karena itu, tidak boleh ada yang halangi. Tidak boleh ada kebijakan khusus atau lex specialis untuk melarang orang beribadah Natal. Itu melanggar konstitusi kita yang lebih tinggi,” tegasnya. (*dm).