Kalabahi –
Sebanyak 36 Calon Desa Persiapan di Kabupaten Alor, Propinsi NTT, siap dimekarkan pemerintah di tahun 2020. Berkas usulan pemekaran sudah diproses dan dikembalikan Gubernur NTT untuk ditindaklanjuti. Saat ini Dinas PMD Alor sedang melengkapi sejumlah syarat yang menjadi catatan Gubernur.
“Di RPJM itu ada 45 Calon Desa untuk kita usul pemekaran. Hanya saja kita proses ke Propinsi itu ada 36,” kata Kadis PMD Muhamad Bere, di kantornya Jl. El Tari No.20, Kalabahi Kota, Jumat (20/12/2019).
Ia menjelaskan, dari 36 Calon Desa (Cades) itu sejumlah persyaratannya belum semuanya terpenuhi sesuai ketentuan Undang-undang. Oleh sebab itu Pemprov NTT sudah mengembalikan berkas tersebut ke Pemkab Alor untuk dilengkapi.
“Hampir semuanya ada catatan-catatan dari Propinsi yang mesti dipenuhi. Kami sedang melengkapi,” katanya.
Menurut Muhamad, dari 36 Cades tersebut, pihaknya belum bisa memastikan semua Cades lolos persyaratan dan ditetapkan dalam Perbup menjadi Desa definitif.
Dukungan Semua Pihak
Oleh karenanya, Muhamad meminta peran aktif semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah desa untuk membantu melengkapi sejumlah petunjuk yang diberikan Pemprov NTT.
“Kita belum tahu dari 36 itu berapa yang akan jadi dalam Perbub. Kita belum tahu karena masih ada perbaikan-perbaikan. Kalau bisa ya 36 itu jadi. Tapi kalau dokumen-dokumen yang mestinya desa-desa harus bantu, sampai waktunya tidak ya kita anggap bahwa desa itu tidak bisa (dimekarkan),” lanjut dia.
Muhamad menambahkan, saat ini masalah persyaratan yang belum terpenuhi yaitu tentang syarat jumlah penduduk dan peta batas wilayah. Menurutnya, mayoritas Cades yang diusulkan, dokumennya masih terkendala pada jumlah penduduk dan peta batas wilayah dengan desa induk.
Dia menegaskan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk membantu menaikkan data jumlah penduduk sesuai syarat yang ditentukan. Sebab saat ini data penduduk sistemnya berbasis online, dalam artian jumlah penduduk sudah terdata secara online di Dukcapil dan tidak bisa dimanipulasi.
“(Jumlah penduduk dan peta wilayah) ini yang paling soal. Kalau yang lain ya kita bisa bantu-bantu sesuai kearifan lokal yang kita punya. Data penduduk ini online. Jumlah penduduk itu kalau orang kementrian klik Desa A ya terbaca secara online, oh ini tidak bisa. Ketahuan itu. Itu problem kita sekarang,” jelasnya.
Berharap ada Kebijakan Penpus
Meski demikian, Muhamad berharap ada kebijaksanaan Pemerintah Pusat untuk membantu Alor terutama data jumlah penduduk yang tidak memenuhi syarat. “Ya kita kan daerah 3T dengan kondisi topografi yang seperti ini. Kita harap ada kebijakan khusus bantu kita,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Pemdes Sem Obisuru mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan berkas perbaikan kepada pemerintah desa dan panitia pemekaran untuk melengkapi petunjuk Gubernur.
PMD Saat ini sedang konsen bekerja sama dengan desa-desa untuk melengkapi sejumlah persyaratan petunjuk dari Pemprov. Sem memastikan, bila syarat-syarat tersebut sudah dilengkapi desa-desa maka bulan Januari 2020 pihaknya sudah bisa mengirimkan berkas kembali ke Pemprov untuk diverifikasi.
“Kami sudah tindaklanjut syarat perbaikan ke kecamatan, desa-desa dan panitia pemekaran. Kita harap mereka bisa penuhi. Kalau sudah ya bulan Januari ini sudah bisa kita bawa ke Propinsi untuk mereka verifikasi vaktual secara menyeluruh,” ujarnya.
Setelah verifikasi di PMD NTT, lanjut Sem, maka berkas Cades tersebut akan dikirimkan kepada Gubernur melalui Biro Hukum untuk menentukan desa mana yang layak dimekarkan. Bila ada desa yang layak maka Gubernur akan mengeluarkan nomor register desa.
“Kalau sudah keluar nomor register desa maka artinya desa persiapan itu sudah bisa berdiri dengan Ranperbup itu ditetapkan menjadi Perbup,” ungkapnya.
Verifikasi Desa
Sem menerangkan, selanjutnya Bupati angkat Plt Kepala Desa Persiapan untuk menjalankan tugas-tugas di desa persiapan. Kemudian selama minimal enam bulan, tim verifikasi lapangan dari Propinsi akan turun ke desa menilai tingkat perkembangan kemajuan desa persiapan.
Hasil verifikasi, kalau desa-desa tersebut dianggap layak mekar maka akan ditetapkan menjadi desa definitif melalui Perbup. Kalau tidak layak maka Cades tersebut akan digabungkan atau dikembalikan ke desa induk melalui Perbup.
“Tentu nanti ada yang layak dan tidak layak. Kalau yang tidak layak gabung desa induk. Tetapi yang layak, Pemprov mengusulkan ke Depdagri melalui Pemkab dengan Ranperda tentang pembentukan desa baru di Kabupaten Alor,” ujarnya.
“Kemudian Perbup itu diusulkan dari Propinsi ke pusat, pusat melakukan verifikasi vaktual lagi. Ketika verifikasi vaktual dianggap sudah layak, maka pemerintah pusat mengeluarkan kode desa. Itu artinya sudah sah berdirinya desa baru dengan pembiayaannya sendiri. Nanti Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda maka Desa Baru itu terbentuk,” tutur Kabid Sem.
DD Membantu Percepatan Pembangunan Daerah
Sementara itu Tenaga Ahli Desa Kabupaten Alor Machris Mau, SP, menyambut baik wacana pemekaran desa yang sedang diproses Dinas PMD. Machris menilai, hadirnya desa baru ini bisa mendekatkan pembangunan di masyarakat sekaligus mendukung visi Bupati/Wakil Bupati Alor Drs. Amon Djobo – Imran Duru, S.Pd; Alor Sehat, Alor Pintar dan Alor Kenyang.
“Dengan pemekaran wilayah desa ini, sangat membantu kabupaten dalam rangka percepatan pembangunan. Karena dana desa ini sudah sangat membantu Pak Bupati untuk mewujudkan visi misinya,” ucap Machris.
Ia juga mengkritik sinergitas program antara pemerintah daerah dan pemerintah desa yang dinilai kurang maksimal dalam kepemimpinan Amon Djobo – Imran Duru.
Machris menyebut, seharusnya OPD dan Bapelitbang Alor melakukan rapat evaluasi, mensinergikan program pemerintah dengan program desa. Hal itu perlu untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat desa maupun tingkat kabupaten.
“Ini yang tidak ditangkap oleh OPD teknis terutama Badan Perencana Daerah untuk mensinergikan ini. Itu yang tidak ada selama ini,” tutup Machris sambil mengkritik Bapelitbang belum bisa mengukur keberhasilan pembangunan daerah selama ini. (*dm).