Bupati Alor Kucurkan APBD Rp 200 Juta ke Desa, Ada Desa Belum Terima

Bupati Alor Drs. Amon Djobo
Bupati Alor Drs. Amon Djobo

Kalabahi –

Bupati Alor Drs. Amon Djobo kucurkan dana ABPD untuk bantuan keuangan khusus bagi desa dan kelurahan. Masing-masing desa mendapat bantuan sebesar Rp 200 juta dan kelurahan sebesar Rp 150 juta.

Demikian dikatakan Kepala Bapelitbang Kabupaten Alor Marthen Hitikana, saat dikonfirmasi wartawan terkait realisasi dana bantuan khusus, Jumat (3/1/2020) di Kalabahi.

“Bantuan keuangan khusus itu diperuntukan kepada 17 desa saja di Alor. Satu kecamatan satu desa yang dapat bantuan. Biayanya Rp 200 juta per desa. Sedangkan untuk kelurahan itu ada 17 kelurahan yang dapat. Dananya Rp 150 juta,” kata Marthen.

Ia menjelaskan, bantuan tersebut dikucurkan Bupati dalam rangka mendukung pegentasan kemiskinan di desa. Marthen menyebut, bantuan itu akan berlangsung selama lima tahun periode kedua kepemimpinan Bupati Amon Djobo dan Wakil Bupati Imran Duru.

Pengentasan Kemiskinan

“Ini kan beliau Pak Bupati berkomitmen mengentaskan kemiskinan di desa. Fokusnya mendukung sektor ekonomi desa. Bantuannya nanti selama lima tahun, dari 2019 sampai tahun 2023,” lanjut dia.

Sistem transfer dana kata Marthen, akan langsung dari Dinas Keuangan ke rekening desa masing-masing. Kemudian desa melanjutkannya ke rekening kelompok penerima bantuan yang sudah dibentuk.

“Bantuan langsung ke rekening desa baru lanjut ke rekening kelompok masing-masing,” ungkap Marthen.

Ditanya transfer dana bantuan untuk tahun 2019, Marhten mengaku dirinya belum mengecek ke Dinas Keuangan Alor. Meski begitu ia memastikan akan mengecek dananya nanti.

“Kalau ke desa itu (transfer danannya) di Dinas Keuangan. Saya belum tahu. Nanti saya cek. Untuk kelurahan itu langsung di DPA kecamatan. Kalau tidak salah Teluk Mutiara punya sudah,” pungkasnya.

Akan ada Kajian Penambahan Dana APBD ke Desa
Tentang tambahan jumlah desa penerima bantuan di tahun 2020 hingga 2023, Marthen mengatakan pihaknya akan melakukan kajian. Sebab, APBD tak cukup biaya semua desa. Bila bantuan tersebut layak dan ada manfaat maka Bupati akan pertimbangkan menambah kuota jumlah desa.

“Nanti kita lihat dalam tahun berjalan. Untuk sementara 17 desa dan 17 kelurahan saja. Baru-baru Bupati bilang tidak perlu lagi (ada bantuan keuangan khusus) karena sudah ada dana desa. Kalau tambah desa lagi kan APBD kita kecil. Kasihan OPD nanti mereka tidak buat apa-apa. Tapi nanti kita lihat ke depan,” tutur Marthen.

Ia menambahkan, sebelum dana bantuan tersebut dikucurkan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan BPK dan KPK, dan itu tidak ada masalah. Secara hukum, regulasinya memungkinkan.

“Regulasi memungkinkan. Itu hasil konsultasi dengan BPK dan KPK. Tidak masalah,” tutup Marthen.

Terpisah, seorang Kepala Desa di Kabupaten Alor mengaku belum mendapat bantuan dana khusus dari Bupati Alor. Ia mengatakan, memang bantuan dana khusus tersebut dijanjikan Bupati Alor sewaktu kampanye Pilkada Alor 2018 lalu. Namun sampai saat ini belum direalisasi.

“Itu janji politik Bupati waktu lalu. Beliau janji akan bantu dana pemberdayaan Rp 200 juta per desa di semua desa. Tapi kami belum terima sampai sekarang. Semua desa belum terima,” kata Kades yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ia berharap Bupati Alor konsisten dengan janji politiknya, merealisasikan bantuan keuangan khusus kepada 158 desa dan 17 kelurahan di tahun 2019-2023. “Kita harap beliau konsisten saja,” ungkapnya.

Menurut Juknis Bupati, konsep bantuan keuangan khusus adalah sejumlah patokan khusus atau perkiraan batas anggaran belanja daerah di dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah yang bersifat indikatif untuk merencanakan program/kegiatan rumah tangga miskin pada desa dan kelurahan.

Mekanisme pengusulan program/kegiatan untuk bantuan keuangan khusus oleh rumah tangga miskin dilakukan berdasarkan jenis kegiatan yang telah ditetapkan sesuai kebutuhan usaha ekonomi produktif berdasarkan potensi dan kondisi serta peluang usaha yang ada.

“Jangka waktu pelaksanaan bantuan keuangan khusus ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023,” tulis Bupati dalam Juknisnya. (*dm).