Kalabahi –
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi NTT akan menyelidiki kasus proyek Tambatan Perahu di Pantai Wisata Ling’al Kecamatan ABAD Kabupaten Alor.
Sikap itu akan ditempuh, menyusul surat Kepala Cabang DKP NTT Kabupaten Alor tentang penghentian proyek Tambatan tak berizin tersebut, belum dijawab Dinas Perhubungan Alor.
“PPNS akan ambil alih Proyek Tambatan Perahu di Ling’al. Nanti mereka akan lakukan investigasi, penyelidikan kasus itu,” kata Kepala Cabang DKP NTT Kabupaten Alor Muhammad Goro, saat dihubungi, Sabtu (1/2/2020) di Kupang.
Menurutnya, sesuai regulasi, PPNS DKP NTT mempunyai otoritas penuh menyelidiki kasus tersebut, apabila surat peringatan penghentian tidak diindahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.
Protes Sejak November
Muhammad menjelaskan, pihaknya sejak November 2019, sudah melayangkan surat protes kepada Kadis Perhubungan Alor Amirulah, SH.
Surat KC DKP NTT isinya, meminta Amirulah segera menghentikan proyek Tambatan Perahu Ling’al. Sebab, proyek tersebut sejauh ini belum mengantongi izin dari Gubernur NTT Viktor Laiskodat.
Meskipun surat penghentian proyek sudah dikirim, akan tetapi Dishub Alor hingga kini belum membalas surat KC DKP NTT selaku pengelola laut di wilayah Kabupaten Alor. Itu sebabnya Muhamad Goro akan surati Kadis DKP NTT menurunkan tim, investigasi proyek Tambatan Ling’al.
“Surat kami belum dijawab Dinas Perhubungan Alor. Surat, kami minta Dishub segera menghentikan proyek karena belum ada izin dari Pemprov. Kalau surat kami pengelola tetap tidak diindahkan Dishub maka langkah selanjutnya kami akan surati DKP NTT minta PPNS investigasi, penyelidikan kasus itu,” ujarnya.
“Kalau Pulbaket PPNS temukan ada pelanggaran-pelanggaran maka mereka akan beri sanksi. Sangsinya bisa dibongkar atau dilanjutkan ke ranah hukum lebih lanjut. Bisa ke Pidana juga,” sambung Muhammad.
Ia meminta Kepala Dinas Perhubungan Alor Amirulah, SH segera membalas surat tersebut dan berkoordinasi dengan KC DKP NTT untuk mengeluarkan izin proyek Tambatan Perahu Ling’al. Kalau tidak maka nasib proyek tersebut akan tetap dibongkar.
“Kita mau supaya mereka (Dishub) itu ajukan izin. Kalau ajukan, nanti tim turun survey. Kalau tidak layak bisa dibongkar. Kalau layak bisa dilanjutkan. Yang pasti bahwa proyek itu belum ada izin. Itu proyek ilegal,” pungkas Muhammad.
Tambatan Ling’al Tetap Dilanjutkan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor, Amirullah, SH menegaskan, proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman, tidak bisa dibatalkan meski mendapat penolakan dari masyarakat. Dia memastikan, proyek tersebut akan berlanjut dan dijadwalkan tuntas pada akhir Desember 2019.
“(Proyek) Tambatan Perahu tidak bisa dibatalkan. Kan survey saat itu melibatkan masyarakat, kemudian kepala desa dan lain-lain. Tim Survey yang turun dari (Dinas) Perhubungan, Pariwisata, PPK, Konsultan. Jadi itu sudah ada kajian kelayakan dari aspek pemanfaatan. Tidak bisa dibatalkan,” ujar Amirulah, Jumat (15/11/2019) usai Rapat Penetapan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2020 di Kantor DPRD, Batunirwala, Kalabahi.
Ia menerangkan, apabila proyek itu ditolak maka ke depan pemerintah pusat tidak akan menganggarkan proyek Tambatan Perahu di Kabupaten Alor Propinsi NTT.
Para pegiat pariwisata Alor menyayangkan proyek pembangunan Tambatan Perahu dikerjakan membentangi pasir putih yang menjadi keunikan obyek wisata pantai Ling’al. Mereka lalu menyurati Bupati Alor Drs. Amon Djobo, meminta pembatalan proyek Tambatan Perahu tersebut.
Bupati Alor Drs. Amon Djobo dan DPRD pada sidang Paripurna, juga menyepakati pemindahaan lokasi proyek Tambatan Ling’al.
Meskipun sudah ada kesepakatan pemindahan lokasi dari Bupati Amon Djobo dan DPRD, ternyata proyek Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman tetap dikerjakan Kontraktor CV Yanlib. Kini progres fisik proyek tersebut diperkirakan sudah mencapai 90%.
Untuk diketahui, proyek pembangunan Tambatan Perahu di Ling’al Desa Halerman, dikerjakan Kontraktor CV. Yanlib. Konsultan Pengawas CV. Dunia Teknik. PPK Dinas Perhubungan Kabupaten Alor.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 603.534.065.32,-. (enam ratus tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam puluh lima koma tiga puluh dua rupiah). Jangka waktu pekerjaan 150 (seratus lima puluh) hari kalender kerja. (*dm).