Kalabahi –
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis perkara ahli waris antara sesama saudara kandung di Kabupaten Alor Propinsi NTT. Putusannya, Hakim memenangkan Husein Jainal Hamzah selaku adik kandung Hasan Hamzah. Rumah Hasan pun lalu dibongkar aparat.
“Ini perkara ahli waris tanah orang tua. Putusan PK (Peninjauan Kembali), Hakim MA menangkan Husein Jainal Hamzah. Kakak kandungnya serahim, Hasan Hamzah, kalah,” kata seorang keluarga Husein dan Hamzah yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (27/2) di Kalabahi.
Perkara sengketa tanah warisan yang terletak di simpang empat Kampung Lama Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara itu terjadi sudah lama. Sekitar puluhan tahun silam.
Tanah dan rumah merupakan peninggalan almarhum orangtua Husein dan Hasan. Selama ini Hasan yang menempati rumah tersebut.
Namun dalam perjalanan, Husein menerbitkan sertifikat atas nama dirinya. Katanya tanah tersebut telah dihibahkan ibunya kepadanya pasca ayahnya meninggal.
Merasa kesal atas sertifikat yang dimiliki Husein, Hasan kemudian menggugat Husein di Pengadilan Agama Kupang. Hasilnya vonis Hakim, tanah tersebut tetap menjadi milik Husein. Hasan kalah.
“Putusan Pengadilan Agama Nomor 10 Tahun 1982, itu Husein menang. Dia (Husein) sudah terbitkan sertifikat. Katanya tanah itu hibah dari ibunya,” tutur keluarga Hasan dan Husein.
Merasa tidak terima putusan Pengadilan Agama, Hasan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi MA maupun PK. Setelah sekian tahun, Hakim MA vonis tanah tersebut tetap jatuh menjadi hak milik Husein sebagai ahli waris.
Putusan Hakim MA tersebut kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kalabahi, pada Kamis 27 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 wita.
Pantauan wartawan, seluruh bangunan rumah Hasan yang berada di simpang empat Kampung Lama dibongkar Aparat Pol PP dan Kepolisian. Suasana pembongkaran mendapat perlawanan dari keluarga Hasan, namun mampu diredam aparat.
Nampak ada papan bertuliskan; “Tanah ini telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi Kelas II Nomor: 3/Eks, Jo, Nomor 9/Pdt,G/2013/PNK/b, tanggal 10 September 2019.” (*dm).