Nakes: Bupati Alor sudah Janji Naikan Insentif, Mengapa Mau Dipotong?

Ilustrasi pemotongan insentif
Ilustrasi pemotongan insentif

Kalabahi –

Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Kalabahi keberatan wacana pemerintah akan memotong insentif mereka. Wacana itu beredar melalui dfar SK Bupati yang mengatakan bahwa pemotongan insentif Nakes dilakukan per jam bila tidak disiplin menjalankan tugas.

Nakes mengaku, Bupati pernah berjanji akan menaikan insentif. Mengapa sekarang mau dipotong?

“Bupati pernah janji di hadapan kita bahwa beliau akan menaikan insentif kami Nakes. Mengapa sekarang mau kasih keluar SK potong (insentif) lagi? Sebaiknya jangan ko kakak. Kasihan kita yang capek kerja ini,” kata seorang Nakes Kontrak Daerah di RSUD yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan, Sabtu (14/3) di Kalabahi.

Ia kesal sebab gaji yang diperolehnya terbilang jauh dari standar UMP NTT 1.950 ribu per bulan. Apabila SK Bupati potong insentif tersebut diberlakukan maka ia khawatir sangat mempengaruhi beban hidupnya.

“Gaji kita sudah kecil jauh di bawah standar UMP. Kalau potong insentif lagi na kita mau makan minum dari apa ko datang kerja? Insentif kan hanya Rp. 550 ribu (per bulan) saja tu ko? Masa itu juga dipotong lagi karena terlambat?” kesalnya.

“Kalau potong insentif na itu uang pemotongan tu mau kasih ke siapa? Sekarang orang Rumah Sakit sudah periksa absen kita untuk mau potong insentif. Gara-gara itu absen bikin sampai sekarang kami belum terima honor juga,” lanjut dia.

Nekes tersebut meminta Bupati Alor Drs. Amon Djobo mempertimbangkan draf SK-nya sebelum diberlakukan. Sebab ia yakin draf SK itu disusun tanpa sepengetahuan Bupati.

Baca Juga:

https://tribuanapos.net/2020/03/14/beredar-draf-sk-bupati-alor-potong-insentif-nakes/

“Kalau bisa Bapak Bupati batalkan saja SK itu. Saya yakin beliau pasti kasihan kita ko batal. Toh itu SK juga bukan bapak Bupati yang buat tu ko. Orang rumah sakit yang buat jadi batalkan saja,” pintanya.

Tentang pemberian sanksi potong gaji, Nakes itu mengaku, pemberian sanksi sudah diatur dalam ketentuan UU ASN maupun PP 53 tahun 2010, pasal 8. Oleh sebab itu dirinya meminta Manajemen RSUD memperhatikan ketentuan regulasi tersebut dalam membuat draf SK Bupati.

“Saya setuju ada disiplin ASN sesuai ketentuan UU. Tapi kita urus anak pagi masuk kerja terlambat kan tidak masalah. Sanksinya kan bisa teguran ringan. Jangan potong gaji ko? Yang penting kita jalankan tugas dengan baik. Selama ini kita ada tugas baik-baik ko,” pungkasnya sambil mengeluh besaran pembagian jasa BPJS padanya di Rumah Sakit itu.

Dikutip dari menpan.go.id, Berikut Rincian Sanksi bagi ASN yang mangkir tugas:

Disiplin Ringan (5-15 hari)

01-05 hari : Teguran lisan
06-10 hari : Teguran tertulis
11-15 hari : Pernyataan tidak puas secara tertulis

Disiplin Sedang (16-30 hari)

06-20 hari : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
21-25 hari : Penundaan kenaikan pangkat
26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun

Disiplin Berat (31-45 hari)

31-35 hari : Penurunan pangkat selama tiga tahun
36-40 hari : Penurunan jabatan
41-45 hari : Pembebasan jabatan
≥ 46 hari : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.

Sebelumnya beredar draf SK Bupati Alor terkait pemotongan insentif kepada petugas di RSUD Kalabahi bila tidak disiplin menjalankan tugas. Potongan insentif tersebut dilakukan per jam sesuai waktu terlambat masuk dan bolos kantor. Namun SK itu belum ditandatangani Bupati Alor dan belum tertera stempel daerah.

Kepala Humas RSUD Kalabahi, Nova Nely Namo, SH membenarkan draf SK Bupati tersebut memang dibuat Manajemen RSUD. Meski begitu, Nova tidak ingin mengomentari isi draf dan kapan SK itu akan mulai diberlakukannya. (*dm).