Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh

Ketua Komisi I DPRD Alor Dony M. Mooy, S.Pd (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Reiner Atabui memprotes laporan Ketua DPRD Enny Anggrek ke Badan Kehormatan, Senin (4/5) di kantor DPRD, Batunirwala.
Ketua Komisi I DPRD Alor Dony M. Mooy, S.Pd (kiri) dan Ketua Komisi II DPRD Reiner Atabui memprotes laporan Ketua DPRD Enny Anggrek ke Badan Kehormatan, Senin (4/5) di kantor DPRD, Batunirwala.

Kalabahi –

Badan Kehormatan (BK) DPRD Alor menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Anggota DPRD Dony M. Mooy, S.Pd. Sidang berakhir ricuh.

Kericuan terjadi berawal ketika Dony Mooy yang kini menjabat Ketua Komisi I itu tidak menerima dirinya diperiksa BK. Dony menilai ada pelanggaran prosedural yang dilakukan BK karena pemeriksaannya tidak disetujui dua pimpinan DPRD.

Sidang digelar Senin (4/5) di gedung DPRD Batunirwala. Sekitar pukul 10.00 wita, BK membuka sidang. Dony Mooy hadir mengenakan kemeja putih dan celana abu-abu. Dia diadili Ketua Badan Kehormatan Sony Magangsau (F-PDIP) dan Anggotanya Hans Tonu Lema (Gerindra).

Begitu Ketua BK membuka sidang, Dony menanyakan dasar pemeriksaannya. Dia bertanya apakah pemeriksaan tersebut ada persetujuan dua pimpinan DPRD atau tidak. Sebab sepertinya sidang BK tanpa ada persetujuan dua Wakil Ketua yaitu, Drs. Yulius Mantaon dan Sulaiman Sings.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/06/ketua-komisi-i-ketua-dpdr-alor-jemput-hamid-itu-perbuatan-salah/

Dony ngotot keras karena dua Wakil Ketua tersebut harus mengetahui dan turut menyetujuhi pemeriksaan kode etik Anggota DPRD sesuai ketentuan tata beracara sidang kode etik di BK.

Ketua BK Sony Magangsau menjawab bahwa, dirinya melakukan pemeriksaan karena menerima laporan langsung dari Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.

Suasana makin tegang. Dony bersih kuku menanyakan dasar persetujuan dua pimpinan DPRD ikhwal pemeriksaannya. Karena kasusnya yang melaporkan adalah Ketua DPRD Enny Anggrek (PDIP).

Sementara saling berdebat, Ketua BK Sony Magangsau kemudian masuk membahas pokok materi perkara dugaan kode etik yang dilakukan Dony Mooy. Sony cepat-cepat masuk membahas pokok materi  bahwa perbuatan Dony diduga melanggar pasal kode etik hubungan ketidak harmonisan antara Dony dan Ketua DPRD.

Tidak terima pertanyaannya tersebut, Dony kemudian interupsi Ketua BK.

Dony mengatakan: “Saya interukpsi Pak Ketua BK. Begini, dari tadi saya sudah bilang, jangan masuk materi (perkara). Ah, kamu ini kerja bagaimana?” protes Dony bernada keras sembari keluar menuju ruangan Ketua DPRD Enny Anggrek.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/27/ketua-dprd-alor-laporkan-ketua-komisi-i-di-badan-kehormatan/

Sidang pun ricuh.

Dony meninggalkan ruang sidang BK menuju pintu ruangan Ketua DPRD dan teriak pemeriksaannya tidak prosedural. Ia menduga kasusnya itu dipaksakan sidang di BK karena ada intervensi politik dari Ketua DPRD selaku pimpinan Parpol Sony Magangsau. Ketua DPRD Enny Anggrek terlihat berada di dalam ruangannya.

“Saya ini anggota DPRD. Kamu pikir kita datang sini lu mau suruh-suruh? He, saya bukan lu punya penjaga toko e, saya kasitahu lu e,” teriak Dony geram memprotes sikap Ketua DPRD Alor Enny Anggrek yang melaporkan dirinya ke BK.

Dony meneruskan protesnya. Ia mengatakan, selaku Anggota DPRD, Ketua Komisi I dan juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alor, dirinya mempunyai hak berbicara terhadap setiap persoalan masyarakat yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Oleh sebab itu ia menilai pernyataannya selaku Ketua Komisi I menanggapi kehadiran Ketua DPRD Alor dalam penjemputan Hamid Haan adalah hal yang sama sekali tidak melanggar ketentuan kode etik DPRD.

“Saya ini Anggota DPRD, pimpinan Partai (PSI). Saya yang susun tata tertib, saya yang susun kode etik,” kata Dony sambil menunjuk Ketua BK Sony Magangsau dan Anggotanya Hans Tonu Lema.

Selain Dony, Ketua Komisi II DPRD Reiner Atabuy juga memprotes sikap BK yang memeriksa Ketua Komisi I Dony Mooy. Rei menilai pemeriksaan tersebut tanpa dasar, sebab Dony tidak bersalah dalam menyampaikan pendapatnya menjawab sikap Ketua DPRD Alor salah karena turut menjemput Hamid Haan di tengah kerumunan masa saat Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar guna mencegah penularan covid-19.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/25/gegara-ruangan-rapat-ketua-dprd-alor-adukan-anggota-banggar-ke-badan-kehormatan/

Ketua Fraksi NasDem Deni Padabang, Sekretaris Faksi Golkar Max Lelang, Anggota DPRD Felixon Hama dan Anggota DPRD Erner Mokoni juga ikut memprotes sikap Ketua DPRD yang turut melaporkan mereka dan sejumlah Anggota DPRD ke BK.

Mereka menyebut, tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka maupun Ketua Komisi I Dony Mooy. Mereka meminta Ketua DPRD Enny Anggrek mencabut laporannya di BK.

“Tidak ada pelanggaran yang kami lakukan. Kami melihat sikap ketua DPRD ini tidak terpuji. Kami ini Anggota DPRD yang mempunyai hak berbicara dan hak menolak atau membangkang setiap perdebatan di DPRD. Kita politisi ko? Hak kita melekat sesuai Undang-undang,” punkas Deni Padabang diamini rekan-rekannya.

Suasana makin tegang. Wakil Ketua DPRD Sulaiman Sings kemudian muncul dan meredam kericuan tersebut. Sulaiman, Ketua dan Anggota BK kemudian masuk ke ruangan Ketua DPRD menggelar rapat kilat membahas kekisruan itu.

Ketua BK Sony Magangsau yang dikonfirmasi wartawan usai kericuan, belum ingin berkomentar. Ditanya kapan Ketua DPRD Enny Anggrek juga diperiksa BK terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus penjemputan Hamid Haan yang dilaporkan GMKI Kalabahi, Sony pun bungkam.

“Belum, belum. Ini masih internal. Nanti kami sampaikan hasilnya ya,” ucapnya.

Sementara Anggota BK Hans Tonu Lema juga memilih tidak ingin berkomentar.

“Masih internal ya,” katanya.

“Kapan Ketua DPRD Alor diperiksa BK, pak?” tanya wartawan.

“Belum, belum, masih internal. Nanti ya,” ujar Hans sambil bergegas cepat-cepat masuk ke ruang Ketua DPRD Alor.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Alor Enny Anggrek melaporkan Ketua Komisi I DPRD Dony M. Mooy di BK pekan lalu.

Dony dianggap melanggar kode etik karena pernyataannya yang mengatakan Ketua DPRD Alor hadir jemput Hamid Haan di tengah kerumunan masa diduga memfitnah kehormatan Ketua DPRD di media ini sebelumnya. Dony juga disebut melanggar kode etik karena mengenakan anting-anting dan tato di lehernya selama masuk kantor DPRD.

Berikut video kericuhan di DPRD Alor: https://youtu.be/PNOvqM4whTU

(*dm).