Kalabahi –
Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor kembali menulai keributan. Kali ini kericuan terjadi ketika salah satu Anggota DPRD Reiner Atabui (F-Demokrat) bernada keras dan memukul meja lalu walk out dari ruang sidang Badan Kehormatan.
Lima Anggota DPRD Alor yang duduk di Badan Anggaran (Banggar) itu diperiksa Ketua Badan Kehormatan (BK) Sony Magangsau dan Anggotanya Hans Tonu Lema pada Selasa (5/5) di ruang sidang BK DPRD, Batunirwala.
Mereka yang diperiksa: Ibrahim Nampira (Perindo/F-Persatuan Nurani), Ernes Mokoni (PKB/F-Persatuan Nurani), Rei Atabuy (F-Demokrat), Deni Padabang (F-NasDem), Walter Datemoli (F-PDIP).
Kelima Anggota Banggar itu dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek gara-gara perbedaan pendapat dengan Ketua DPRD mengenai ruang sidang Banggar pekan lalu.
Kelimanya dianggap tidak ingin atau melawan pimpinan DPRD untuk mengikuti rapat Banggar di ruang Komisi sesuai permintaan Ketua DPRD berdasarkan Jadwal Bamus yang ada. Kelimanya justru malah meminta Ketua DPRD menggelar Rapat Banggar di Ruang Utama.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/
Perbedaan pendapat ruang rapat tersebut membuat Ketua DPRD Enny Anggrek geram dan menilai kelima Anggota DPRD tersebut telah melakukan pembangkangan, mendemo, dan memboikot terhadap pimpinan DPRD. Kelakuan lima Anggota DPRD itu dianggap tidak menghormati Ketua dan Pimpinan DPRD.
Lima Anggota Banggar tersebut kemudian dilaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek ke BK dengan surat pengaduan Nomor: 193/300/170/2020, perihal: Pengaduan yang ditujukan kepada Ketua Badan Kehormatan, untuk diperiksa dan dijatuhi sanksi kode etik.
BK lalu mengeluarkan undangan klasifikasi kepada kelima Anggota Banggar tersebut untuk didengar keterangannya berkaitan sikap pembangkangan yang dilakukan mereka terhadap pimpinan dan Ketua DPRD Enny Anggrek.
Sekitar pukul 10.00 wita, sidang kode etik dibuka Ketua BK Sony Magangsau dan Anggotanya Hans Tonu Lema. Nampak tak hadir Anggota BK Kis Laukamang. Sidang dilakukan tertutup.
Pantauan wartawan dari jendela ruang BK, sidang berlangsung sengit dan penuh ketegangan. Kelima Anggota Banggar memprotes prosedur dan mekanisme pengaduan yang dilakukan Ketua DPRD hingga mereka disidangkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/walk-out-sidang-bk-dony-mooy-dprd-punya-hak-imunitas/
Deni Padabang, Walter Datemoli, Reuner Atabui, Ernes Mokoni, dan Him Nampira membuka protes. Mereka menilai laporan pengaduan Ketua DPRD yang langsung ditujukan ke BK diangggap tidak sesuai Tatib DPRD No.2/2019 dan Tatacara Beracara DPRD. Nampak Ketua BK Sony Magangsau sedikit kesulitan menjawab masalah itu sesuai prosedur aturan.
Selain itu mereka menilai mereka tidak bersalah dan melakukan pembangkangan terhadap Ketua dan Pimpinan DPRD. Karena meski berselisih pendapat namun mereka kemudian menuruti permintaan Ketua DPRD hadir di ruang Komisi untuk mengikuti Rapat Banggar.
Reiner Atabuy mengatakan, dirinya memukul meja dan walk out dari ruang BK karena tidak menerima sidang BK hari ini. Dia anggap dirinya hanya diperlakukan seperti kelinci percobaan.
“Keluar, keluar. Keluar semua. Tidak jelas ini. Lembaga model apa begini, ah sembarang aja. Keluar semua,” kata Reiner berdana tinggi sambil mengajak rekan-rekannya meninggalkan ruang sidang BK.
Deni Padabang, Ernes Mokoni, Him Nampira dan Walter Datemoli nampak berdiri dan bergegas meninggalkan ruang BK.
“Eh, kita ini harus baku jaga. Seharusnya Badan Kehormatan kasih pertimbangan bahwa itu tidak bisa atas nama pemerintahan,” nada Reiner makin tinggi sambil menunjuk wajah Ketua Sony Magangsau dan Hans Tonu Lema. Susana sidang ricuh.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/
Reiner mengatakan, dia dan empat rekannya tidak melakukan kesalahan dalam perbedaan pendapat mengenai ruang Rapat Banggar. Reiner mengatakan mereka hadir di ruang Rapat Komisi dan mengikuti rapat Banggar hingga selesai.
Rekomendasi rapat Banggar kata Reiner pun malah disusun oleh mereka dan dilimpahkan kepada pimpinan DPRD selanjutnya diserahkan ke Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
“Kami ini tidak ada pelanggaran kode etik, ah. Tidak boleh begitu. Saya tidak suka menjadikan kelinci percobaan,” katanya sembari meninggalkan ruang rapat BK dan berjalan menuju ruangan Ketua DPRD.
Reiner tetap protes dan mengungkit kejadian perselisihan pendapat ruang Rapat Banggar. Ia mengatakan, seharusnya BK memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Alor juga karena Rapat Banggar, sang ketua datang terlambat dan pulang lebih dahulu.
“Ketua yang datang terlambat kamu atur. Terlambat dua jam, pulang duluan lagi. Kita masih ada urus itu dokumen di situ, rekomendasi catatan strategis itu kita buat. Ketua pulang duluan, ibu pulang, loh seharusnya tidak boleh,” protes Reiner sementara berjalan menuju ruang Ketua DPRD namun sang Ketua nampak tidak terlihat. Ruangannya tertutup.
Reiner mengungkapkan, semenjak dirinya menjabat Anggota DPRD dua periode, Rapat Badan Anggaran biasanya dilakukan di ruang sidang utama. Hal itu karena Badan Anggaran tidak mempunyai ruang rapat tersendiri.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/
“Karena kebiasaan kita itu kalau yang namanya (Rapat) Badan Anggaran itu di dalam (ruang sidang utama). Kita ini politisi baru jadi DPRD. Kalau bukan politisi ya pi (pergi) jaga toko saja,” kata Reiner menyindir Ketua DPRD yang berlatar belakang Pedagang.
Reiner yang kini menjabat Ketua Komisi II DPRD Alor itu yakin bila konflik politik ini terjadi terus maka rakyat yang akan dikorbankan dan pemerintahan tidak akan berjalan normal.
Deni Padabang, Ernes Mokoni juga menolak diperiksa. Menurut mereka tidak ada etika yang dilanggar dalam peselisihan ruangan rapat Banggar.
Suasana makin tegang, gedung DPRD dipenuhi orang-orang disekitarnya. Seluruh pegawai DPRD yang bertugas keluar menonton kericuhan. Nampak terlihat beberapa aparat Intel dari kepolisian berdatangan menjaga ketat gedung DPRD hingga suasana kembali pulih.
Sebelumnya BK melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi I DPRD Alor Dony M. Mooy, S.Pd, Senin (4/5) di ruang BK DPRD. Pemeriksaan itu juga menuai kericuhan.
Dony dilaporkan Ketua DPRD ke BK karena pernyataannya terkait Ketua DPRD Alor jemput Hamid Haan di tengah kerumunan masa saat negara mengeluarkan kebijakan PSBB mencegah Covid-19, itu salah.
Ketua DPRD anggap pernyataan Dony memfitnah dirinya dan kehormatannya. Ketua DPRD juga menyinggung Dony pakai anting-anting dan tato di lehernya itu melanggar kode etik. Ketua Komisi I itu kemudian diadukan ke BK karena diduga style dan pernyataannya melanggar kode etik.
Tonton Video sidang kode etik 5 Anggota DPRD Alor ricuh: https://www.youtube.com/watch?v=PgZkzuR1BrQ&t=25s
(*dm).