Dipanggil BK, GMKI Serahkan Bukti Dugaan Ketua DPRD Alor Langgar Kode Etik

BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.
BPC GMKI Kalabahi foto bersama Ketua dan Anggota BK, usai penyerahan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD Enny Anggrek, Jumat (8/4) di kantor DPRD, Batunirwala.

Kalabahi –

Badan Pengurus Cabang GMKI Kalabahi membeberkan kajian adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ketika jemput Hamid Haan yang datang dari zona merah covid-19 di tengah kerumunan masa, 4 April lalu. GMKI kemudian menyerahkan bukti-bukti baru kepada BK saat menghadiri undangan BK, Jumat (8/5) di kantor DPRD, Batunirwala.

Ketua GMKI Cabang Kalabahi Donal I. Paut menjelaskan sikap Ketua DPRD menjemput Hamid yang datang dari zona merah merupakan tindakan yang tidak memposisikan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar yang sementara gencar-gencarnya melakukan percepatan penanganan covid-19.

“Seharusnya Ketua DPRD mendukung kinerja pemerintah daerah dalam percepatan covid-19 sebagai mitra yang sejajar,” kata Donal, Jumat (8/4) di Kalabahi.

Berikut kajian BPC GMKI Kalabahi yang disampaikan kepada BK DPRD Alor, Jumat (8/4) pagi di ruang BK.

PENJELASAN KLARIFIKASI TERKAIT ADUAN KAMI BPC GMKI KALABAHI TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK KETUA DPRD KABUPATEN ALOR SAUDARI ENNY ANGGREK, SH

YTH. Ketua Badan Kehormatan bersama Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor yang kami hormati.

Terima kasih sudah mengundang kami hadir di sini.

Pertama-tama kita bersyukur karena atas kasih dan kemurahan Tuhan Yesus Kristus sang kepala gerakan GMKI sehingga kami ada di sini dalam suasana penuh suka cita.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/dilaporkan-gmki-bk-pastikan-gelar-sidang-kode-etik-ketua-dprd-alor/

Berikut kami sampaikan alasan kami melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Alor:

DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Berdasarkan kajian kami Badan Pengurus Cabang GMKI Kalabahi bahwa Kehadiran Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, SH, menjemput Hamid Haan di Bandara Mali dan mengantarnya ke kediamannya di Bota Desa Alila Selatan Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL) di tengah kerumunan masa pada tanggal 4 April 2020, terindikasi melanggar ketentuan Peraturan DPRD Kabupaten Alor Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor.

Jenis dugaan pelanggaran yang dibuat antara lain:

1. Indikasi pelanggaran BAB I Ketentuan Umum Pasal I ayat 7 mengatakan bahwa Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Selaku Ketua DPRD Alor sebagai bagian integral dari pelaksana kode etik, wajib mematuhi kesepakatan dan memo yang telah dikeluarkannya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Tetapi sikap yang diambil oleh yang bersangkutan menjemput Hamid pada tanggal 4 April 2020 terindikasi melanggar kesepakatan dan memo yang telah dikeluarkannya pada tanggal 20 Maret 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/

Memo tersebut isinya mengatakan: “Berhubung untuk mencegah dan antisipasi virus corona di Kabupaten Alor untuk kegiatan-kegiatan aktivitas 21 Maret sampai dengan 5 April tidak keluar daerah ataupun kegiatan-kegiatan ke desa atau kecamatan di tunda. Sedangkan aktivitas kantor dan lain-lain tetap jalan dengan antisipasi Masker, Handsantizer, temogram.”

Sehingga perbuatan Ketua DPRD tersebut menurut kami telah jelas terindikasi melanggar ketentuan kode etik dan martabat lembaga DPRD. Sebab Kode Etik DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

2. Idikasi pelanggaran terhadap Bab II Asas dan Tujuan Pasal 2 huruf b tentang keteladanan, huruf g mengutamakan kepentingan umum dan huruf k Kepekaan Sosial.

Sikap Ketua DPRD tidak mengindahkan memo yang telah dikeluarkannya pada tanggal 20 Maret 2020 merupakan sikap yang tidak bisa dijadikan teladan, sikap yang tidak berpikir tentang keselamatan dan kesehatan masyarakat termasuk dirinya sendiri dan tidak responsif terhadap wabah covid-19. 

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/

3. Bab III Sikap dan Perilaku Serta Tata Kerja Anggota Bagian Kesatu tentang Sikap dan Perilaku. Pasal 4: Anggota dalam bersikap dan berperilaku, wajib memenuhi ketentuan: poin b. berjiwa Pancasila; c. taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan; d. mempertahankan keutuhan negara serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; e. berintegritas tinggi dan jujur; f. menegakan kebenaran dan keadilan; g. menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia; h. mengemban amanat penderitaan rakyat tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, asal-usul, golongan dan jenis kelamin; j. menjunjung tinggi sumpah/janji sebagai pejabat publik; dan k. mentaati dan melaksanakan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dengan kesadaran dan tanggungjawab.

Sikap Ketua DPRD Alor menjemput Hamid terindikasi bertentangan dengan sejumlah ketetuan di kode etik yang telah digambarkan di atas.

Selain itu, kehadiran Ketua DPRD Alor juga meruntuhkan semangat solidaritas bangsa dalam menghadapi covid-19 di tanah air. Sikap Ketua DPRD juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Larangan pemerintah pusat tentang social distancing dan physical distancing dalam percepatan penanganan coronavirus disease 19 (covid-19) di tanah air.

b. Maklumat KAPOLRI dengan Nomor : Mak/02/III/2020 yang diterbitakan tanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/ini-alasan-6-anggota-dprd-alor-walk-out-sidang-bk/

c. Peraturan Pemerintah RI No.21 tahun 2020 tentang pembatasa social bersakal besar dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (covid-19, tanggal 31 Maret 2020.

d. Kepres RI Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat coronavirus disease 19 (covid-19), tanggal 31 Maret 2020.

e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Social Bersakala Besar, tanggal 3 April 2020.

f. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/Menkes/2031/2020 tentang Tim Penetapan Sosial Bersakala Besar dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 19 (covid-19), tanggal 3 April 2020.

g. Keputusan Bupati Alor Nomor: 119/HK/Kep/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas percepatan penanganan coronavirus disease 19 (covid-19), tanggal 1 April 2020.

4. Bagian Kedua Tata Kerja Anggota Pasal 5, Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, wajib memenuhi ketentuan: menunjukan profesionalisme; b. melaksanakan tugas dan kewajiban untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat; c. berupaya meningkatkan kualitas dan kinerja; d. mengikuti seluruh agenda kerja DPRD kecuali berhalangan atas ijin pimpinan fraksi dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/ketum-psi-grace-natalie-respon-kisruh-politik-dprd-alor/

Bekaitan dengan poin a, b, c, dan d di atas maka kehadiran Ketua DPRD menjemput Hamid adalah tindakan tidak menunjukan sikap profesionalisme kinerja yang baik selaku pimpinan DPRD yang terhormat. Ketua DPRD juga tidak melaksanakan tugas dan kewajiban untuk kepentingan masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan dan penanganan covid-19. Selain itu menurut kami kehadiran Ketua DPRD di tengah kerumunan masa juga tidak mengikuti agenda kerja DPRD sesuai Memo yang dikeluarkannya sendiri.

5. Bab IV Tata Hubungan Antar Anggota DPRD, dengan Pemerintah Daerah dan dengan Pihak Lain.

Pasal 6: Anggota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dapat melakukan hubungan dengan: a. sesama anggota; dan poin c. pemerintah daerah.

Menurut kami, kehadiran Ketua DPRD dalam menjemput Hamid bertentangan dengan Memo Ketua DPRD tanggal 20 Maret 2020. Sikap ini menurut kami tidak menghormati sesama pimpinan dan Anggota DPRD yang lain. Bagaimana mungkin 29 Anggota DPRD menghargai dan melaksanakan Memo Ketua DPRD dan sang Ketua DPRD sendiri tidak menghargai Memonya sendiri.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/07/tanya-kisruh-dprd-bupati-alor-itu-internal-biar-dorang-baku-naik-di-situ/

Hal ini dijelaskan lebih rinci dalam ketentuan pasal 6 poin (2) yang mengatakan: Dalam melaksanakan hubungan dengan sesama anggota sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota wajib:

a. memelihara dan menjalin kerjasama yang baik;

b. saling mempercayai, menghormati, menghargai dan mambantu satu sama lain;

c. menjaga hubungan yang harmonis dan menghindari persaingan yang tidak sehat;

6. Kemudian Bab IV Pasal 6 ayat (1) poin c. pemerintah daerah dijelaskan lebih rinci dalam ayat (4) huruf a, b dan c.

Sikap Ketua DPRD menjemput Hamid yang datang dari zona merah merupakan tindakan yang tidak memposisikan pemerintah daerah sebagai mitra sejajar yang sementara gencar-gencarnya melakukan percepatan penanganan covid-19. Seharusnya Ketua DPRD mendukung kinerja pemerintah daerah dalam percepatan covid-19 sebagai mitra yang sejajar.

Sikap tersebut juga bertentangan ketentuan di ayat (4) Dalam hubungan dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud huruf b dan c yang mengamanatkan untuk bersikap adil, kritis, jujur, terbuka, akomodatif, responsif, proaktif, impersonal, proporsional dan profesional; serta menghormati dan menghargai pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/ribuan-warga-alor-jemput-hamid-haan-pulang-kampung/

Sikap menjemput Hamid yang melanggar Memo juga bertentangan dengan ayat (5), yang mengindikasikan sikap tidak menjalin kerja sama yang harmonis, sikap mengabaikan prinsip komunikasi secara sehat, santun, terbuka dan proaktif serta tidak menyarap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi lembaga, masyarakat dan konstituen yang sementara bahu membahu menunjukan kepedulian menangani covid-19.

7. Sikap Ketua DPRD menjemput Hamid juga diduga bertentangan dengan kepetingan negara yang sementara proaktif secara nasional melakukan percepatan penanganan covid-19. Hal ini seusai sesuai ketentuan BAB VI KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 8 ayat (1) huruf d yang mengatakan: mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Sikap Ketua DPRD ini juga dinilai tidak menjaga martabat, wibawah, dan kehormatan lembaga DPRD sesuai pasal 8 ayat (1) huruf i.

8. BAB VII LARANGAN BAGI ANGGOTA Pasal 9 Anggota dilarang: g. melanggar sumpah/janji anggota. h. bersikap, berperilaku dan berucap yang bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.

9. Kehadiran Ketua DPRD menjemput Hamid di tengah kerumanan masa telah melanggar sumpah/jani Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024. Selain itu kehadirannya juga bertentangan dengan norma agama karena penjemputan Hamid dilakukan saat sejumlah pimpinan Gereja telah mengeluarkan keputusan bekerja dan beribah di rumah masing-masing untuk menghindari kerumanan masa guna memutus rantai penularan virus covid-19.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/04/04/jemput-hamid-di-tengah-covid-19-megawati-didesak-copot-ketua-dprd-alor/

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka kami BPC GMKI Kalabahi memutuskan melaporkan Ketua DPRD Alor saudari Enny Anggrek, SH, atas dugaan pelanggaran kode etik melalui surat aduan kami Nomor: 070014/SC/EXT/B/KLB/IV/2020, tanggal 26 April  2020.

Oleh karenanya kami mohon Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, izinkan kami meminta sekiranya menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua DPRD Alor saudari Enny Anggrek, SH sesuai ketentuan sanksi yang diatur dalam pasal 15 yaitu: pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, pemberhentian sementara sebagai anggota atau pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

Demikian penjelasan klarifikasi kami terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan saudari Enny Anggrek, SH selaku Ketua DPRD Kabupaten Alor.

Kajian tersebut ditanda tangani Ketua BPC GMKI Kalabahi Donal I. Paut dan Sekretarisnya Ekber Kaminukan. Kajian disertai bukti-bukti otentik tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua BK Sony Magangsau dan Anggotanya Hans Tonu.

Ketua BK Sony Magangsau mengatakan, mengundang GMKI hari ini untuk melengkapi dokumen dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPRD. Hal-hal yang dibahas adalah, meminta verifikasi administrasi laporan, klarifikasi laporan dan penyerahan barang bukti tambahan.

“Itu tiga hal yang kami bahas. Selanjutnya akan kami pelajari dan sampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Sony ketika dimintai pendapatnya mengundang GMKI hari ini.

Sony memastikan akan memanggil Ketua DPRD Alor untuk diperiksa atau didengar klarifikasinya pekan depan. (*dm).