Lukas Atalo, SH. (Foto: FB Lukas Atalo).
Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek pidanakan dua Anggota DPRD Dony Menase Mooy dan Lukas Reiner Atabuy ke Kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Penasehat Hukum dua Anggota DPRD Alor, Lukas Atalo, SH menyebut, kedua kliennya itu tidak bisa dipidana karena perbuatan mereka tidak cukup unsur melanggar ketentuan hukum pidana.
“Klien saya saudara Dony Menase Mooy dan Lukas Reiner Atabuy tidak bisa dipidana,” kata Lukas, Selasa (26/5) di Kalabahi.
Lukas menjelaskan, kedua kliennya sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh Ketua DPRD Alor di Kepolisian karena itu merupakan hak hukum Ketua DPRD yang dijamin Undang-undang. Namun demikian, menurutnya laporan kliennya itu tidak mungkin diproses kepolisian ke tahap penyidikan.
“Siapapun boleh menempuh langkah hukum ke Polisi karena itu hak masyarakat sepanjang haknya diganggu. Tetapi dalam kaitan dengan laporan ibu Enny Anggrek kepada klien saya dua Anggota DPRD Alor ini ke Polisi, tentu Polisi menerima laporannya tetapi saya berkeyakinan perkara ini tidak sampai ke tahap penyidikan,” ujarnya.
“Kalau berita tribuanapos.net itu bahwa menyerang kehormatan dan nama baik pribadi dari ibu Enny Anggrek secara pribadi, bolehlah saya dukung laporannya ke Polisi. Tetapi kalau dia merasa kehormatannya terganggu karena jabatannya selaku Anggota atau Ketua DPRD, itu keliru,” lanjut Lukas.
Sebab menurut Lukas, bila kasus yang dilaporkan Enny Anggrek dalam kapasitas selaku Ketua DPRD maka perlu dilihat ruang lingkup terjadi permasalahan ini.
Lukas menerangkan permasalahan ini lokus dan tempusnya terjadi di kantor DPRD sehingga tidak bisa dikatakan dua kliennya itu menyerang Enny Anggrek dalam kapasitas secara pribadi.
Pengacara muda berbakat itu menambahkan, kasus kisruh sidang kode etik 6 Anggota DPRD di gedung DPRD Batunirwala lebih tepat dibawa ke ranah etik di Badan Kehormatan. Kalau dibawa ke Pidana maka unsur pembuktian perbuatan hukum kedua kliennya tidak bisa masuk dalam ketentuan pasal 310 sampai 321 KUHP.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/bupati-alor-berhasil-mendamaikan-kisruh-politik-di-dprd/
“Ibu Enny berhak mengadukan itu sepanjang berkaitan dengan kode etik. Dia tidak bisa masuk ke ranah pidana karena yang menyerang kehormatan seseorang itu diatur dalam pidana pokok itu diatur dalam pasal 310 sampai 321 KUHP. Pasal itu mengatur menyerang terhadap kehormatan itu pertama, menista atau menuduh baik langsung atau melalui media masa. Kedua, menuduh dengan surat atau tulisan. Ketiga, fitnah. Keempat, menghina. Kelima pengaduan atau laporan palsu ke Polisi,” ujarnya.
“Dari pasal 310 sampai 321 di atas bila dilihat berita tulisan dan videonya (di tribuanapos.net) om Dony Mooy dan om Reiner Atabuy tidak ada indikasi menyerang kehormatan ibu Enny Anggrek secara pribadi dan jabatan. Saya membaca tata tertib dan tata beracara DPRD, seharusnya kasus itu lebih tepat dibawa ke ranah kode etik. Keliru kalau dibawa ke Polisi,” jelasnya.
Disinggung bagaimana kaitan dengan unsur UU ITE? Lukas mengatakan: “Kalau bicara UU ITE, kita bicara UU pokoknya, apakah pasal 310 sampai 321 itu apakah memenuhi unsur menyerang kehormatan ibu Enny di kantor DPRD maka saya mendukung laporan Polisi. Kalau menyerang kehormatan itu dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD merujuk pada pasal 310 sampai 321 maka tidak ada. Kalau itu sudah tidak ada bagaimana kita kaitkan lagi dengan UU ITE di pasal 27 dan 28? Tidak bisa itu.”
Oleh sebab itu, Lukas meminta laporan Ketua DPRD di kepolisian dapat dicabut dan dibawa ke ranah kode etik di BK DPRD.
“Jadi saya minta cobalah ibu Enny itu sedikit orang yang bertindak mengerti lah. Masa ko ini ranahnya di kode etik DPRD ko dibawa ke laporan Polisi. Saya yakin ini tidak akan berlanjut kepada penyidikan tetapi tindakan ibu Enny kurang bagus dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Alor,” pungkasnya.
“Supaya kelembagaan DPRD tidak malu maka ia cabut saja laporannya di Polisi. Kalau tidak saya akan desak klien saya saudara Dony Mooy dan Lukas Reiner untuk mengajukan laporan secara kode etik memproses ibu Enny di kantor DPRD. Karena dia membuat suatu tindakan tidak atas persetujuan sesama Anggota DPRD,” tutup Lukas.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/
Tentang hak imunitas Anggota DPRD, Lukas menegaskan dirinya belum ingin membahas pasal tersebut karena yang jelas kasus ini tidak akan memenuhi unsur pasal 310 sampai 321 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU ITE.
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek sebelumnya melaporkan dua Anggota DPRD Dony Mooy dan Reiner Atabuy bersama aktivis Lomboan Djahamou dan Pemred Tribuana Pos Demas Mautuka di Polres Alor pada tanggal 20 Mei 2020.
Kapolres Alor AKBP Darmawan Marpaung, S.IK.,M.Si melalui Kasat Serse Iptu Yoahnis Wila Mira, S.Sos membenarkan adanya laporan Ketua DPRD di Polres Alor. Kasat memastikan laporan Ketua DPRD soal pencemaran nama baik melalui ITE itu akan diproses sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku. (*dm).