Pemkab Alor Resmi Putuskan Nama Bandara Kabir yang Baru

Bupati Alor Drs. Amon Djobo membuka rapat penamaan nama Bandara Kabir, Senin (29/6) di Restoran Aikoli. 
Bupati Alor Drs. Amon Djobo membuka rapat penamaan nama Bandara Kabir, Senin (29/6) di Restoran Aikoli. 

Kalabahi –

Pemerintah Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi mengumumkan nama Bandara Kabir yang baru. Nama itu diputuskan hari ini setelah rapat bersama sejumlah pemangka masyarakat dan akademisi Untrib di Restoran Aikoli.

Demikian dikatakan Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan Jhon Modu, melalui Kasubag Komunikasi Pimpinan, Gabriel Lobang Tang, Senin (29/6) di Kantor Bupati, Batunirwala, usai rapat kesepakatan nama Bandara Kabir di Aikoli.

“Nama Bandara Kabir tadi sudah diputuskan dalam rapat bersama camat, tokoh masyarakat dan teman-teman akademisi Untrib,” kata Gabriel.

Menurutnya, ada beberapa usulan nama yang dipercakapkan dalam pertemuan tadi pagi. Nama-nama itu yakni Bandara: Sinar Pantar, Panea, Kabir dan Bandara Pantar di Kabir.

“Dari empat nama tersebut, dua nama yang mengerucut. Dua nama itu, Bandara Kabir dan Bandara Pantar di Kabir. Jadi diputuskan pakai nama Bandara Pantar di Kabir,” sambung Gabriel.

Usai ditetapkan nama Bandara, selanjutnya pemerintah akan mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk disetujui.

“Setelah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan baru nanti diparipurnakan menjadi Perda,” tambah Kasubag Dokumentasi Pimpinan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Alor, Fredrik Kaful.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/26/maklumat-kapolri-resmi-dicabut-bagaimana-kasus-ketua-dprd-dan-wabup-alor/

Perubahan Nama Bandara Kabir Sesuai Regulasi

Pemerintah resmi putuskan pergantian Nama Bandara Kabir menjadi Bandara Pantar di Kabir. Kabag Hukum Setda Alor Nus Adang, SH mengatakan, usulan perubahan nama tersebut sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

“Perubahan Nama Bandara Kabir sudah diputuskan oleh Pak Bupati tadi dalam rapat bersama masyarakat Pantar. Turut hadir 5 Camat, tokoh masyarakat Pantar dan adik-adik Mahaiswa Pantar. Intinya bahwa kesepakatan penamaan itu sudah sesuai ketentuan Permen Pehubungan No. 35,” katanya.

Nus Adang menerangkan, syarat penetapan nama Bandara Umum tertuang dalam pasal 44 dan 45 Peraturan Menteri Perhubungan No 35/2019.

Syara tersebut lebih spesifik diatur dalam pasal 45 ayat 2, antara lain bisa menggunakan:

a. nama kecamatan/distrik dalam hal lokasi Bandar Udara berada pada 1 (satu) kecamatan/distrik.

b. nama kabupaten/kota dalam hal lokasi Bandar Udara berada pada 2 (dua) kecamatan/distrik atau lebih.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/06/26/hipma-yogyakarta-dapat-bantuan-dana-covid-19-rp-15-juta-dari-pemkab-alor/

c. dalam hal Bandar Udara terletak pada 2 (dua) atau lebih kabupaten/kota, nama Bandar Udara menggunakan nama kabupaten/kota yang merupakan cakupan terluas dari daerah lingkungan
kerja Bandar Udara; dan

d. dalam hal Bandar Udara terletak pada 2 (dua) provinsi atau lebih, nama Bandar Udara menggunakan nama provinsi yang merupakan cakupan terluas dari daerah lingkungan kerja Bandar Udara.

“Nah, itu syarat-syarat yang kita uraikan tadi sebelum mereka mendiskusikan nama lokasi tadi. Jadi disepakati sesuai pendekatan wilayah kecamatan. Semua sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.

Selanjutnya pemerintah akan menyampaikan usualan penamaan kepada Menteri Perhubungan untuk disetujui. “Syarat usulannya diatur dalam pasal 45 ayat 1 dan 2,” pungkas Nus Adang.

Rapat tersebut dibuka Bupati Alor Drs. Amon Djobo, didampingi Asisten I Fredy I. Lahal, S.Sos, Kadis Perumahan Domi Salmau, Plt Kadis Perhubungan Domi Asadoma, Kabag Hukum Nus Adang dan Kabag Tatapem.

Informasi yang dihimpun media ini, Bandara Kabir yang digagas Bupati Simeon Th. Pally tahun 2010 itu rencananya akan diresmikan Presiden Joko Widodo pada bulan Desember 2020 mendatang. (*dm).