Kalabahi –
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK mengatakan, Polisi akan obyektif mengkaji sejumlah laporan pidana terhadap wartawan tribuanapos.net. Bila hasil kajian tersebut ternyata karya jurnalistik yang diadukan itu masuk delik pers maka Polisi akan limpahkan ke Dewan Pers.
Sebelumnya, wartawan sekaligus Pimred tibuanapos.net Demas Mautuka dilaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek pada tanggal 20 Mei 2020 dengan Nomor Laporan Polisi: Lp-B/105/V/2020/Polres Alor.
Laporan itu dilayangkan gara-gara tribuanapos.net tayangkan berita berjudul: “Aksi Pukul Meja, Sidang Kode Etik 5 Anggota DPRD Alor Ricuh” dan berita: “Sidang Kode Etik Anggota DPRD Alor Ricuh,” yang diposting pada tanggal 4 dan 5 Mei 2020. Kedua berita tersebut dianggap mencemarkan nama baik Ketua DPRD Enny Anggrek.
Ketua DPRD Enny Anggrek sebelumnya juga dilaporkan Pimred tribuanapos,net ke Polres Alor pada tanggal 14 Mei 2020 atas dugaan pencemaran nama baik, penfitnahan dan pengancaman melalui ITE. (Baca: https://www.liputan6.com/regional/read/4254650/tudingan-legislator-pdip-terhadap-wartawan-ntt-berakhir-pidana). Sejauh ini Polisi masih memproses laporan tersebut dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kemudian Pimred Demas Mautuka juga dilaporkan Kepala BMKG Alor Agustinus Bolilera ke Polisi dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/polisi-kantongi-nama-calon-tsk-kasus-asusila-di-bmkg-alor/
Berita yang diadukan itu berjudul: “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur”, yang diposting pada tanggal 29 Juli 2020. Karya pers itu pun disebut-sebut mencemarkan nama baik Kepala BMKG Agustinus Bolilera.
Menanggapi hal itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi pelapor dan akan mengkaji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan, Polisi tidak bisa serta merta menolak laporan pelapor meskipun itu karya jurnalistik yang diadukan.
“Sebenarnya itu kita juga belum bisa menentukan itu tindak pidana atau bukan. Kewajiban kita adalah menerima laporan,” katanya kepada wartawan usai menerima demonstran mahasiswa aliansi peduli anak dan perempuan di Mapolres Alor, Selasa (11/8).
“Kemarin sudah disampaikan kalau itu masalah hak jawab dan sebagainya, namun pelapor ini kan merasa bahwa ada pencemaran nama baik, bukan masalah hak jawab dan lain sebagainya itu,” lanjut Kapolres.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/09/diminta-tanggapi-tudingan-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor-ini-jawaban-kepala-bmkg/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
Polisi sudah memproses laporan para pelapor dan sudah mengundang wartawan tribuanapos.net untuk dimintai keterangan klarifikasi pada Senin (10/8) di unit Tipiter Polres Alor. Hasil keterangan tersebut Polisi akan mengkaji dan bila itu masuk delik pers maka Polisi akan melimpahkannya ke Dewan Pers.
“Kita menindaklanjuti itu dalam arti kata kita melakukan penyelidikan, apakah ini masuk dalam tindak pidana murni atau delik pers. Nah tentunya nanti kita minta saksi ahli dan tentu kita minta pendapat dari Dewan Pers. Kalau memang ini masuk dalam ranah pers maka kita akan kembalikan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa laporan sejumlah karya jurnalistik itu bukan bermaksud Polisi ingin mengkriminalisasi wartawan. Pemanggilan dan pemeriksaan wartawan pun dilakukan hanya dalam status mendengar keterangan klarifikasi.
“Sekali lagi ini bukan kita mau mengkriminalisasi atau mau mempidanakan wartawan, tidak. Kita hanya mau menindaklanjuti laporan. Nah, laporan inikan perlu kita undang klarifikasi,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/05/lpa-ntt-serukan-polri-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/05/aksi-pukul-meja-sidang-kode-etik-5-anggota-dprd-alor-ricuh/
“Dalam tahap ini bukan tahap, penyelidikan pun tidak. Ini tahapnya kita melakukan klarifikasi, apakah ini sudah sesuai dengan kode etik di jurnalis atau tidak,” sambung Kapolres yang baru bertugas di Alor.
AKBP Agustinus Chrismas menegaskan, Polisi sangat menghargai kerja-kerja Pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Ia meminta para wartawan di Alor agar terus memberitakan berita-berita yang layak untuk kepentingan publik dengan tentu memperhatikan kode etik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Kita sangat menghargai kerja rekan-rekan pers ya. Rekan-rekan pers silahkan menyampaikan berita di media cetak atau online. Kami akan hati-hati betul dalam bertindak. Nanti hasil klarifikasinya itu seperti apa. Kalau nanti ranah pers, kita akan menyampaikan bahwa ini masuk ranah pers dan silahkan gunakan hak jawab,” sambung dia.
Kapolres juga akan tetap memperhatikan MoU antara Dewan Pers dan Polri No. 2/DP/MoU/II/2017 dalam menangani semua perkara pidana karya pers maupun wartawan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/polisi-bongkar-sindikat-kasus-prostitusi-di-rumah-dinas-kepala-bmkg-alor/
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/04/sidang-kode-etik-anggota-dprd-alor-ricuh/
“Masih akan kita lihat apakah ini masuk dalam tindak pidana atau masuk ranah UU Pers dan itu sesuai dengan nota kesepahaman antara Polri dengan Dewan Pers. Kita akan bijak dalam menyikapi hal itu,” pungkasnya.
Kamis besok wartawan Demas Mautuka dijadwalkan akan jalani pemeriksaan lanjutan di Tipiter Polres Alor terkait laporan Ketua DPRD dan Kepala BMKG Alor.
Bareskrim Tolak Laporan Eks Komandan Tim Mawar, Tunggu Rekomendasi Dewan Pers
Dirilis Kompas.com, laporan mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Tempo belum diterima Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah, menuturkan bahwa pelaporan tersebut belum diterima karena masih menunggu rekomendasi Dewan Pers.
“Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konsultasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Herdiansyah kepada kompas.com di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Selengkapnya Baca: https://nasional.kompas.com/read/2019/06/12/15132011/bareskrim-tolak-laporan-eks-komandan-tim-mawar-tunggu-rekomendasi-dewan-pers
(*dm).