Kalabahi –
Polisi sudah mengantongi sejumlah nama-nama calon tersangka kasus dugaan asusila atau persetubuhan dan eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di rumah Dinas Kepala BMKG Alor, waktu lalu. Rilis nama-nama calon tersangka akan diumumkan Kapolres Alor pada dua pekan depan.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK mengatakan, polisi sudah menaikan status hukum kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur ke tahap penyidikan. Kapolres berjanji, dua Minggu depan ia akan mengumumkan sendiri siapa-siapa tersangka di kasus itu.
“Kemarin kita sudah gelar (perkara) dan kita naikkan ke tahap penyidikan. Ya, tentunya dalam waktu dua Minggu ini kita akan proses untuk menentukan siapa tersangkanya berdasarkan barang bukti,” kata Kapolres ketika menerima demonstran Aliansi Mahasiswa Pemerhati Perempuan dan Anak, Selasa (11/8/2020) di Mapolres Alor.
Menurut Kapolres, pihaknya tidak ingin terburu-buru mengumumkan tersangkanya karena dikhawatirkan berkas yang diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditolak. Kapolres menyebut, saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas para calon tersangka agar berkasnya tidak ditolak Jaksa.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
“Tentu pemeriksaan pro-justitia ini juga tentu butuh proses. Sehingga pada saat pelimpahan berkas ke Jaksa, semuanya tidak ada masalah,” katanya.
AKBP Agustinus Chrismas berjanji, pihaknya akan mengumumkan proses penanganan perkara tersebut kepada publik maupun kepada terlapor dan pelapor sebagai bentuk transparansi penegakan hukum. Sebab, kasus tersebut sudah menyita perhatian publik.
“Setiap tahapan, kami pasti akan terbuka untuk memberikan informasi, terutama terhadap korban maupun terhadap terlapor atau tersangka,” pungkasnya.
Calon TSK Kemungkinan Lebih dari Satu Orang
Kasat Serse Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos menjelaskan, dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan lebih dari satu pihak yang diduga terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor.
“Untuk kasus persetubuhan dan eksploitasi anak yang melibatkan kepala BMKG, dalam pengembangan kami temukan beberapa orang lainnya. Dalam penyelidikan, kasus ini melibatkan banyak orang ini. Bukan hanya satu orang yang dapat kami temukan di sana dengan saksi-saksi,” katanya usai gelar perkara, Senin (10/8).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/09/diminta-tanggapi-tudingan-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor-ini-jawaban-kepala-bmkg/
Kasat menyebutkan untuk kasus ini ada empat laporan korban yang ditangani Polisi. Masing-masing, tiga laporan persetubuhan anak di bawah umur dan satu laporan eksploitasi anak.
Dari keempat laporan tersebut, terduga pelaku Kepala BMKG Alor disebut Kasat, terlibat dalam tiga laporan dengan lokus dan tempus yang berbeda-beda namun semuanya terjadi di Rumah Dinas Kepala BMKG Alor.
“Nah, kebetulan salah satu terlapor dalam hal ini Bapak Kepala BMKG Alor, dia terlibat dalam tiga laporan. Dari tiga laporan ini dengan saksi yang berbeda-beda,” ujarnya di dampingi Kanit PPA Bripka Franssiskus X. Podo, S.Sos.,SH.
“Lokus tempusnya kalau bicara soal TKP, memang TKP rata-rata di satu tempat saja yaitu di rumah dinas Kepala BMKG Alor. Sedangkan tempusnya atau waktu kejadiannya itu berbeda-beda antara satu korban dengan korban lain,” ungkapnya.
“Memang ada oknum lain dalam tanda kutip yang terungkap dari hasil penyelidikan kami, tapi itu ranahnya akan beda, bukan ranahnya pidana umum. Sehingga kami akan berkoordinasi dengan pimpinan, Bapak Kapolres terkait langkah-langkah apa yang akan diambil kedua lembaga. Nanti kita koordinasikan,” lanjut Kasat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/05/lpa-ntt-serukan-polri-tangkap-pelaku-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor/
Iptu Yohanis mengakui proses penyelidikan kemarin sedikit membutuhkan waktu karena Polisi masih membedah karakteristik kasusnya. Selain itu Polisi juga menunggu hasil visum di RSUD Kalabahi.
“Karakteristik masing-masing kasus ini itukan ada jadi kami masih menulusuri. Kami tidak bisa terburu-buru. Tentu kami akan mengikuti semua tahapan dan prosedur (penyidikan) yang ada. Takutnya kita penyidik yang disalahkan. Kita tetap akan lakukan secara profesional,” katanya.
“Hasil visum kita sudah dapat kemarin tanggal 7 (Agustus) sehingga kasus ini kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” sambung Kasat yang tidak ingin membuka keterangan visum dokter.
Kasat Iptu Yohanis memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, korban dan terlapor dalam tahapan pro-justitia untuk melengkapi berkas perkara. Karena itu ia meminta waktu sedikit untuk kaji lebih dalam perkara yang sudah menghebohkan publik Alor itu.
Ditanya saksi kunci “Mami” yang dilepas Polisi usai ditahan selama 4 hari di Mapolres, Kasat mengatakan:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/polisi-bongkar-sindikat-kasus-prostitusi-di-rumah-dinas-kepala-bmkg-alor/
“Kalau dalam laporan eksploitasi anak yang melibatkan salah satu orang, kami masih lakukan pendalaman. Belum kami naikan status itu ke tahap penyidikan karena masih belum cukup alat bukti. Kita masih lakukan pendalaman. Kita tetap proses menggali terus informasi dari para pihak.”
Iptu Yohanis juga menegaskan, Polisi tidak akan mendapat intervensi dari siapapun dalam menangani perkara yang diduga melibatkan Kepala BMKG Alor dan stafnya. Kasat juga menghimbau kepada para orang tua di Alor agar perketat pengawasan pergaulan anak.
“Mau melibatkan pejabat atau siapapun juga tidak ada yang mengintervensi kami. Kami tentu akan profesional. Apapun fakta yang kami temukan itulah yang akan dituangkan dalam BAP nanti. Jadi sejauh ini tidak ada intervensi dari siapapun,” pungkasnya.
“Kami himbau kepada orang tua agar mengawasi ketat anak-anak dalam pergaulannya. Awasi juga anak saat gunakan sarana medsos. Lembaga-lembaga masyarakat yang ada kami minta turut mengawasi anak. Mungkin dengan itu bisa menekan angka kasus kekerasan pada anak di Alor,” tutup Kasat yang akan pindah bertugas ke Krimsus Polda NTT.
Diberitakan, Kepala Stasiun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Alor, Provinsi NTT inisial AB, diadukan soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan/atau persetubuhan terhadap tiga gadis di bawah umur. Sejumlah pemerhati anak dan perempuan di Alor dan Provinsi NTT mendesak Polisi membongkar sindikat kasus itu dan mengungkap siapapun pelakunya.
Tonton Videonya di sini:
. (*dm).