Kalabahi –
Karya pers dipidana lagi. Setelah Ketua DPRD Alor Enny Anggrek pidanakan wartawan tribunaapos.net Demas Mautuka, bulan Mei lalu soal berita kisruh sidang kode etik anggota di DPRD Alor ricuh, kali ini pidana itu datang lagi dari Kepala BMKG Alor, AB.
AB mempidanakan wartawan tribuanapos.net Demas Mautuka dan narasumber ibu korban LS soal dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Kepala BMKG Alor, AB.
Laporan tersebut terkait karya pers tribuanapos,net dengan Judul: “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur,” yang diposting media ini pada tanggal 29 Juli 2020 dan di share ke berbagai akun facebook termasuk akun Demas Mautuka.
Berita tersebut isinya dianggap menghina dan/atau mencemarkan nama baik AB sehingga ia mempidanakan wartawan tribuanapos.net dan narasumber ibu salah satu korban dugaan asusila di BMKG Alor, pada tanggal 30 Juli 2020.
Laporan Polisi AB terhadap LS tercatat dengan Nomor: LP-B/175/VII/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan tersebut ditindaklanjuti Polres Alor dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan: Sprin Lidik/215/VII/RES 2.5/2020, tanggal 30 Juli 2020.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/polisi-resmi-tetapkan-kepala-bmkg-alor-tersangka-kasus-dugaan-asusila/
LS pun dipanggil Polisi untuk diperiksa melalui surat Nomor: B/950/VIII/RES 2.5/2020, Perihal, Undangan Klarifikasi. Surat tertanggal 7 Agustus 2020 itu ditanda tangani Kasat Reskrim Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos.
LS kemudian diperiksa Brikpol Fuad Rasyid, SH pada tanggal 10 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor. Ia diperiksa selama hampir 2 jam.
Sementara wartawan tribuanapos.net Demas Mautuka juga dilaporkan Kepala BMKG Alor AB atas dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui berita dengan judul: “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.”
Laporan Polisi AB terhadap Demas tercatat dengan Nomor: LP-B/175/VII/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan AB ditindaklanjuti Kapolres Alor dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan: Sprin Lidik/215/RES. 2.5/2020, tanggal 30 Juli 2020.
Demas pun mendapat surat panggilan Nomor: B/1951/VIII/RES.2.5/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi, tanggal 7 Agustus 2020, untuk dimintai keterangan klarifikasi.
Demas diperiksa Brikpol Fuad Rasyid, SH pada tanggal 10 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor selama hampir 2 jam.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/24/kasus-asusila-di-bmkg-alor-polisi-diminta-dalami-peran-mami/
Kini LS selaku ibu korban kembali dipanggil Polisi dengan laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap Kepala BMKG Alor yang berbeda, meskipun muatan materi (delik) laporannya sama yaitu soal berita tribuanapos.net dengan Judul: “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.”
Laporan Polisi AB kepada LS tersebut bernomor: LP-B/186/VIII/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 12 Agustus 2020.
LP itu ditindaklanjuti melalui surat perintah penyelidikan: Sprin Lidik/224/VIII/RES.2.5/2020, tanggal 12 Agustus 2020.
Polisi kemudian mengeluarkan surat panggilan kepada LS dengan Nomor: B/981/VIII/RES. 2.5/2020, perihal: Undangan Klarifikasi.
Surat tertanggal 21 Agustus 2020 itu ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Mansur Mosa, SH.,MH selaku penyidik (yang menggantikan jabatan Kasat Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos yang pindah tugas ke Polda NTT).
LS lalu diperiksa Bripka Suheman, SH pada tanggal 24 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor. Pantauan wartawan, LS diperiksa sekitar pukul 10.00-11.00.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/polisi-kantongi-nama-calon-tsk-kasus-asusila-di-bmkg-alor/
Kepada wartawan LS mengungkapkan kekesalannnya karena ia diperiksa Polisi dengan materi laporan Polisi yang sama dari Kepala BMKG Alor.
LS mengatakan, pertanyaan yang diajukan penyidik masih seputar isi berita yang ia sampaikan kepada wartawan.
Ia mengaku semua isi berita tersebut adalah benar yang ia sampaikan saat diwawancarai wartawan tribuanapos.net tanggal 28 Juli 2020 di ruang tunggu Reskrim Polres Alor.
“Polisi tanya saya tadi bilang apakah berita yang wartawan tulis itu benar itu dari saya? Saya jawab, benar itu dari saya semua. Saya yang omong begitu pas wartawan tanya saya jadi saya jawab begitu. Salahnya dimana?” katanya.
LS kesal karena laporan dia dan tiga korban ke Polisi soal dugaan pesetubuhan anak yang diduga melibatkan kepala BMKG Alor tidak diproses cepat oleh Polisi, malah ia yang kembali dipanggil Polisi.
“Saya rasa saya buang-buang kerja saja. Kita ini kerja baru makan. Eh, kalau kamu anggap itu pencemaran nama baik, terus saya punya anak tiga yang korban ini saya punya muka mau taru di mana? Saya punya laporan kamu tidak proses tahan dia ko masih periksa saya terus. Aneh lah,” kesal dia usai diperiksa Polisi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/
Ia harap polisi segera menahan tersangka AB dan IJ agar kasusnya cepat dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan di PN Kalabahi.
Selain LS, Polisi juga memanggil sejumlah saksi lain untuk didengar keterangannya soal laporan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Kepala BMKG Alor tertanggal 12 Agustus 2020. Para saksi tersebut yakni ayah dan saudara salah satu korban serta seorang RT.
Surat pemanggilan para saksi tersebut tertanggal 21 Agustus 2020. Mereka dijadwalkan diperiksa pada tanggal 24 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor namun pantauan wartawan nampak mereka tidak hadir memenuhi panggilan Polisi.
Idelanya Pelaporan Hanya Sekali
Dosen Hukum Pidana Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi, Ibrahim Pandusulla, SH.,M.Hum, berpendapat, idealnya pelaporan dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Kepala BMKG kepada wartawan dan ibu korban, hanya dilakukan sekali. Sebab, meskipun laporannya lebih dari satu akan tetap dihitung dalam satu delik aduan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/22/buka-talk-show-sesepuh-alor-pesan-hentikan-kekerasan-seksual-perempuan-dan-anak/
“Pelaporan hanya satu kali untuk satu dugaan delik, tidak boleh melaporkan delik yang sama berkali-kali. Bahkan jika lebih dari satu orang pelapor maka akan dihitung dalam dugaan satu delik,” kata Ibrahim, dihubungi, Selasa (25/8) di Kalabahi.
“Jadi harusnya dalam materi permintaan klarifikasi seharusnya (laporan polisi Kepala BMKG Alor) hanya menggunakan tanggal 30 Juli,” sambung pengajar di Fakultas Hukum Untrib itu.
Ibrahim mengatakan, terkait laporan Kepala BMKG kepada ibu korban dan wartawan, sebenarnya pelapor hanya meminta informasi perkembangan penyelidikan. Hal ini menjadi hak pelapor dan juga menjadi kewajiban Polisi untuk melakukan penyelidikan guna perihal pembuktian untuk menyatakan betul atau tidaknya laporan tersebut merupakan delik.
Laporan Kepala BMKG Gugur
Dosen Hukum Pidana Untrib, Ibrahim Pandusulla, SH.,M.Hum mengatakan, laporan Kepada BMKG Alor terhadap ibu korban dan wartawan soal dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa dikatakan gugur demi hukum bila laporan tersebut berkaitan dengan materil pidana penetapan pelapor menjadi tersangka.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/
Ibrahim menerangkan, terkait laporan tersangka AB mengenai wartawan dan ibu korban merupakan upaya hukum oleh pelapor yang bisa juga dapat dilakukan oleh siapapun dalam kasus yang berbeda. Dalam kaitan dengan pemanggilan wartawan dengan ibu korban hanya terkait meminta klarifikasi terkait pelaporan pelapor yang adalah tersangka.
Bila pelapor yang telah ditetapkan menjadi tersangka ingin menuntut sesuai laporan, maka harus didasarkan atas kebenaran atau expos fakta dan memenuhi materil pidana.
“Jika klarifikasi yang diminta oleh penyidik kepada kaka Demas (wartawan) dan ibu korban berkaitan dengan materil pidana penetapan pelapor menjadi tersangka, maka laporannya gugur demi hukum,” terang Ibrahim.
Ia menjelaskan, akan tetapi jika antara penetapan tersangka dan pelaporan tersangka kepada wartawan dan ibu korban ada pada masalah yang berbeda, barulah ada ruang balik lapor- lapor balik.
“Jadi, kesesuaian substansi perkara dengan pelaporan jika ada hubungannya yang kemudian membenarkan dan selanjutnya menetapkan pelapor menjadi tersangka, maka materil pidana akan klop karena sesuai fakta dan alat bukti,” tutur dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/09/diminta-tanggapi-tudingan-kasus-dugaan-kekerasan-seksual-anak-di-bmkg-alor-ini-jawaban-kepala-bmkg/
Ibrahim menambahkan, pelapor yang telah ditetapkan menjadi tersangka tidak dapat berdalil menuntut jika antara klarifikasi wartawan dan ibu korban ikut memberatkan pemenuhan materil pidana dalam menetapkan pelapor.
Meski demikian, Ibrahim meminta Polisi memperhatikan ketentuan UU Pers No.40/1999 dan MoU Dewan Pers dan Polri No.2/DP/MoU/II/2017, dalam memproses hukum wartawan dan ibu korban selaku narasumber. Sebab kasusnya tersebut bisa dianggap masuk kategori sengketa pers.
“Pastinya rekan-rekan Pers terikat juga dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pers dan kode etik Pers. Jadi rekan-rekan polisi juga harus jeli melihat substansi materi terlapor wartawan. Apakah muatan materi bertentangan dengan ketentuan dan kode etik ataukah tidak,” ucapnya.
“Jika murni terkait dengan karya pers maka harus juga perlu untuk memilah substansi materi dan peran wartawan ada pada posisi penunaikan tugas fungsi sesuai aturan ataukah bertentangan. Substansi ini yang butuh kejelian untuk mencerna materinya jika rekan-rekan Polisi berniat melimpahkan laporan ke dewan pers.”
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/05/22/ketua-dprd-alor-resmi-pidanakan-dua-anggota-dprd-aktivis-dan-pemred-tribuana-pos/
“Dan mengenai ketentuan yang membolehkan pelimpahan laporan ke dewan pers pastinya ada prosedurnya, dan prosedurnya harus dipastikan berdiri pada akar masalah yang jelas,” pungkasnya.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, sebelumnya mengatakan, Polisi akan obyektif mengkaji sejumlah laporan pidana terhadap wartawan tribuanapos.net dan ibu korban sebagai narasumber. Bila hasil kajian tersebut ternyata karya jurnalistik yang diadukan itu masuk delik pers maka Polisi akan limpahkan ke Dewan Pers.
Polisi sudah memproses laporan pelapor dan sudah mengundang wartawan tribuanapos.net dan narasumber ibu korban untuk dimintai keterangan klarifikasi pada Senin (10/8) di ruang Tipiter Polres Alor. Kapolres menegaskan, hasil keterangan tersebut Polisi akan mengkaji dan bila itu masuk delik pers maka Polisi akan melimpahkannya ke Dewan Pers.
“Kita menindaklanjuti itu dalam arti kata kita melakukan penyelidikan, apakah ini masuk dalam tindak pidana murni atau delik pers. Nah tentunya nanti kita minta saksi ahli dan tentu kita minta pendapat dari Dewan Pers. Kalau memang ini masuk dalam ranah pers maka kita akan kembalikan ke Dewan Pers untuk ditindaklanjuti,” ujar Kapolres belum lama ini di Polres Alor.
Diberitakan, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, resmi menetapkan Kepala BMKG Alor AB dan seorang staf IJ tersangka kasus dugaan persetubuhan tiga anak berusia sekolah di rumah dinas Kepala BMKG Alor. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada hari Sabtu 22 Agustus 2020. (*dm).