PDIP Alor Lapor Polisi Soal Dugaan Surat Palsu PAW Anggota DPRD Walter Datemoli

Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong, S.Sos, (kedua kanan) sedang membuat LP di ruang SPKT Polres Alor, Rabu (11/11) malam. Daud di dampingi Waket Bidang Kehormatan DPC Muhamad Yusuf, Wasek Eksternal Jefta Amung dan Anggota DPRD Fraksi PDIP, Walter M.M Datemoli, SE.
Sekretaris DPC PDIP Alor Daud Pong, S.Sos, (kedua kanan) sedang membuat LP di ruang SPKT Polres Alor, Rabu (11/11) malam. Daud di dampingi Waket Bidang Kehormatan DPC Muhamad Yusuf, Wasek Eksternal Jefta Amung dan Anggota DPRD Fraksi PDIP, Walter M.M Datemoli, SE.

Kalabahi –

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI-Perjuangan Kabupaten Alor, NTT, Daud Pong, S.Sos resmi melaporkan ke polisi terkait dugaan surat palsu yang mengatasnamakan partai melakukan PAW Anggota DPRD Fraksi PDIP, Walter M.M Datemoli, SE. Surat tersebut menurutnya diduga ada oknum yang memalsukan dengan cara menjiplak atau scan tanda tangannya dan diduga palsu.

Surat DPC yang diduga palsu tersebut bernomor: 1106.IN/DPC. ALOR/XI/2020, Perihal: PAW Saudara Walter M.M. Datemoli, SE tersebut dikirim kepada Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 05 November 2020.

Surat itu diketahui tertera tanda tangan Ketua DPC PDIP Kabupaten Alor Enny Anggrek, SH dan Sekretaris Daud Pong, S.Sos, serta dibubuhkan cap DPC PDIP berwarna merah dan bergambar kepala Banteng di tengahnya. Namun tanda tangan Daud Pong diduga palsu sehingga ia menempuh jalur hukum.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/aktivis-demo-desak-jaksa-usut-kasus-korupsi-di-dprd-alor/

Daud Pong tiba di Polres Alor pada Rabu (11/11) sekitar pukul 17.00 Wita. Ia di dampingi Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Muhamad Yusuf, Wakil Sekretaris Eksternal Jefta Amung dan Anggota DPRD Walter M.M Datemoli. Mereka mengenakan baju seragam PDIP dan celana jeans.

Daud diterima petugas piket di Pos Jaga, kemudian diarahkan menuju ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu atau SPKT untuk membuat laporan polisi dugaan pemalsuan tanda tangan.

Laporan Polisi Daud tercatat dengan Nomor: STPL/276/XI/2020/NTT/POLRES ALOR, tanggal 11 November 2020.

Laporan itu ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kepala Unit C SPKT Aipda Lalu Wiwin Santika dan Brikpol Abdul Hariyanto Masang, selaku yang membuat laporan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/diduga-korupsi-aktivis-lapor-ketua-dprd-alor-di-kejaksaan/

Usai membuat laporan polisi, Daud mengatakan, dirinya resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat itu ke kepolisian karena dia merasa tidak pernah membuat dan menanda tangani surat PAW Walter M.M Datemoli, SE untuk dikirim ke DPP PDIP di Jakarta.

“Pada hari ini kami bersama teman-teman membuat laporan polisi di Polres Alor. Saya selaku Sekretaris DPC PDIP Alor, merasa tidak pernah sekalipun membuat dan menandatangani surat PAW (Anggota DPRD Alor Fraksi PDIP) Saudara Walter M.M Datemoli, SE,” kata Daud ketika konferensi pers di Polres Alor usai membuat LP, Rabu (11/11/2020), petang.

“Saya merasa bahwa tanda tangan saya itu kemungkinan di scan. Karena surat-surat secret di Partai itu harus tanda tangan basah dan cap basah, apalagi menyangkut nasib seseorang,” lanjut Daud, di damping Muhamad Yusuf, Jefta Amung dan Walter Datemoli.

Daud belum bisa membuka siapa pihak terlapor yang dilaporkan dalam kasus itu karena pihaknya belum mengantongi identitas pembuat dan pengantar surat tersebut hingga bisa ada di tangan DPP PDI-Perjuangan di Jakarta. Menurutnya polisi pasti akan membuka siapa pelaku dibalik dugaan surat palsu itu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/merasa-difitnah-ketua-dprd-alor-baca-puisi-untuk-fakkk/

“(Terlapornya) kepolisian masih akan lidik karena surat aslinya kita belum pegang di tangan. Jadi siapa yang buat itu surat kita belum pegang (identitasnya) di tangan. Polisi masih akan lidik. Nanti setelah ada surat asli baru bisa dibuktikan siapa yang buat surat ini,” ujarnya sembari menunjukan surat yang diduga palsu itu kepada awak media.

Daud menyatakan, pihaknya belum pernah menggelar rapat internal partai membahas pelanggaran maupun jenis sanksi yang dilakukan Anggota DPRD Walter M. M Datemoli di DPRD. Namun dia dan rekan-rekannya di DPC terkejut mengetahui ada surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Walter Datemoli berada di tangan DPP PDIP di Jakarta.

Ia menegaskan, surat PAW dari DPC itu berada di tangan DPP tanpa melalui mekanisme partai. Surat itu pun diketahui Daud melalui salah satu pejabat DPD PDIP NTT di Kupang, pada tanggal 05 November 2020 melalui pesan WhatsApp.

“Tidak pernah ada pembahasan menyangkut ini kita tidak pernah laksanakan (di partai). Mekanisme PAW di partai itu ada peringatan lisan, ada peringatan pertama, kedua dan ketiga. Seluruh proses di partai itu diputuskan dalam rapat partai. Tidak bisa seseorang memutuskan sesukanya sendiri. Di partai harus diputuskan melalui mekanisme partai, begitu,” jelasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/berkas-tersangka-kepala-bmkg-alor-dinyatakan-p-21-siap-disidangkan/

“Saya kira rapat kalau kita mau PAW orang maka itu  harus ada absen rapat, ada notulensi rapat, ada berita acara. Kasusnya seperti apa dulu (baru di PAW),” lanjut dia.

Daud juga memastikan laporannya ini tidak ada tendensi politik terselubung untuk menyerang sesama kader partai. Ia tegaskan, langkah hukum ini murni dilakukan untuk membuktikan siapa pihak, baik terduga kader partai maupun pihak luar yang diduga sengaja membuat dan mengantar surat itu ke DPP. Laporan itu juga ditempuh Daud demi menjaga marwah dan nama baik partai berlogo kepala Banteng moncong putih itu.

“Tidak ada (tendensi politik). Saya kira ini bagaimana kita berupaya untuk menyelamatkan partai. Partai ini kita harus dudukan pada relnya, aturan main organisasi. Tidak seenaknya satu dua orang duduk terus memutuskan PAW si A si B atas nama lembaga, tidak ada. Itu salah. Partai di PDI-Perjuangan kita tidak pernah belajar begitu. Dan belum pernah ada (kejadian seperti ini),” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya ini juga ia sudah komunikasikan atau konsultasikan dengan DPD PDIP Provinsi NTT di Kupang. Prinsipnya, DPD mendukung proses hukum di Polres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/

“Sudah. Tadi saya sudah komunikasi dengan pak Sekretaris DPD melaporkan bahwa saya dan teman-teman sementara ada di kantor polisi melaporkan masalah ini. Dan itu sudah diketahui oleh teman-teman DPD, baik itu bapak Sekretaris (DPD) dan juga bapak Cendana Abubakar. Saya sudah sampaikan bahwa hari ini kita laporkan ke polisi supaya semuanya akan terang benderang,” tegasnya.

Daud meminta Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto untuk memproses hukum laporannya itu secepatnya. Ia tidak ingin laporannya itu mandek di kepolisian.

“Ini partai besar dan saya minta kepada teman-teman kepolisian bekerja lebih (cepat). Setelah ada bukti-bukti terkait secepatnya diperiksa, kita dipanggil untuk diperiksa supaya seluruh masyarakat yang menjatuhkan pilihan politik ke partai ini dorang bisa tahu. Proses hukumnya harus jalan. Jangan jalan di tempat,” tutup Daud sambil mengatakan, dia akan berangkat ke Kupang Kamis besok untuk mengambil fisik surat yang diduga palsu itu di DPD.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi Daud Pong dan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua laporan polisi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian akan ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan terlebih sehingga dapat terang apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan,” kata Kapolres Chrismas dihubungi pewarta, Rabu malam.

Klik video konferensi PDIP Alor di sini:

(*dm).