Walter Datemoli Lapor Polisi Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Melalui ITE 

Walter Datemoli (kedua kiri) sementara membuat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Rabu (11/11/2020) di ruang SPKT Polres Alor.
Walter Datemoli (kedua kiri) sementara membuat laporan polisi dugaan pencemaran nama baik melalui ITE, Rabu (11/11/2020) di ruang SPKT Polres Alor.

Kalabahi –

Anggota DPRD Alor Provinsi NTT, Walter M.M Datemoli, SE, dituduh melakukan penistaan agama Islam karena mengeluarkan kalimat; “sah seperangkat alat sholat dibayar tunai” di ruang sidang DPRD waktu lalu.

Walter menyebut, tuduhan penistaan agama yang dilontarkan padanya itu tidak benar sehingga ia melaporkan sejumlah orang ke Polisi karena diduga mencemarkan nama baiknya melalui ITE.

Politisi PDIP itu kemudian datang ke Polres Alor pada Rabu (11/11/2020) petang. Walter melaporkan empat orang yaitu: Marthen Blegur, Sony Magangsau, Haris Kay dan Gunawan Bala. Mereka diduga berperan membuat, mengupload dan menyebarkan konten video yang diduga mencemarkan nama baiknya.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Walter berada di ruang SPKT untuk membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social Facebook dan WhatsApp.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-alor-lapor-polisi-soal-dugaan-surat-palsu-paw-anggota-dprd-walter-datemoli/

Laporan Polisi Walter teregister dengan Nomor: STPL/277/XI/2020/NTT/POLRES ALOR, tanggal 11 November 2020.

Laporan Polisi itu ditanda tangani Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto melalui Kepala Unit C SPKT Aipda Lalu Wiwin Santika dan Brikpol Abdul Hariyanto Masang, selaku yang membuat laporan.

Usai melapor, Walter mengatakan dirinya kesal dan merasa dirugikan dituduh melakukan penistaan agama Islam. Oleh sebab itu selaku Anggota DPRD Alor ia terpaksa tempuh jalur hukum dengan melaporkan empat orang terduga pelaku sebagai pembuat dan penyebar konten video ke polisi untuk diproses secara hukum.

“Hari ini saya lapor tentang perekam, penyebar dan pengupload video (berdurasi) 14 detik. Di mana katanya ada suara saya di akhir video tersebut yang sempat dipakai oleh beberapa orang untuk demo saya di DPRD dan PDIP bahwa ada penistaan (agama Islam),” kata Walter, Rabu (11/11) usai membuat LP di SPKT Polres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-alor-tegaskan-tak-ada-rapat-partai-bahas-paw-anggota-dprd-walter-datemoli/

“Saya merasa dirugikan, pencemaran nama baik, makanya saya lapor ada empat orang. Satu, saudara Marthen Blegur. Dia itu diduga pembuat dan pengupload video di WhatsApp. Kedua, saudara Sony Magangsau. Itu perannya diduga menyebar video di WhatsApp. Ketiga, saudara Haris Kay. Itu juga (berperan) diduga menyebar video di WhatsApp. Keempat, saudara Gunawan Bala yang (diduga) mengupload di facebook,” sambung dia.

Menurutnya, percakapan kata-kata “sah seperangkat alat sholat dibayar tunai” yang disampaikan di DPRD merupakan percakapan pribadi antara dia dan rekan Anggota DPRD, Haji Likur. Ia tidak menduga percakapan pribadi tersebut bisa terekam keluar dan tersebar luas sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.

“Itu sebenarnya percakapan pribadi saya dan pak Haji Likur tapi bisa terekam keluar. Percakapan itu bukan saya bicara di mic pada saat proses sidang, tidak. Itu sudah selesai sidang pada saat penandatanganan (dokumen KUA/PPAS) dan selesai. Itu murni percakapan pribadi saya ko bisa bocor?” katanya, heran.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/pdip-sebut-surat-paw-anggota-dprd-alor-walter-datemoli-murni-palsu/

Walter menerangkan, persoalan SARA di Kabupaten Alor cukup sensitif bila itu dipolemikan. Karenanya dia merasa kecewa ada pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menggunakan video tersebut untuk memprovokasi masyarakat demi tujuan politik tertentu.

“Persoalan tentang SARA itu sangat sensitif di Kabupaten Alor. Jadi tidak boleh ada pihak-pihak yang menggunakan ini untuk memprovokasi. Saya jalan ke keluarga Islam saja saya malu. Untuk itu saya harus mencari keadilan (hukum),” ungkapnya.

“Saya tahu bahwa ada pihak-pihak yang menggoreng persoalan tersebut termasuk ada kaitannya dengan surat (yang diduga palsu) yang dikirim ke DPP PDIP. Ada alasan itu sebagai dasar melakukan pergantian antar waktu (terhadap saya),” lanjut dia.

Walter menjelaskan, Kabupaten Alor merupakan daerah yang memiliki tingkat kerukunan umat beragama sangat baik di NTT. Karena itu ia meminta kepada semua pihak untuk tidak menggunakan isu SARA memprovokasi masyarakat.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/begini-surat-pdip-soal-paw-anggota-dprd-alor-walter-datemoli-yang-diduga-palsu/

Dia pun sudah menemui Ketua MUI Kabupaten Alor Abdul Kadir Kawali, untuk meminta klarifikasi terkait masalah itu. Menurut MUI, masalah tersebut sudah selesai.

Walter juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada MUI bila ada umat Muslim yang merasa tersinggung dengan ucapan pribadinya itu.

“Persoalan ini saya juga sudah menghadap MUI sebagai pimpinan agama, dikatakan bahwa sudah selesai. Saya sudah ketemu semua. Karena ini sudah viral, kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau tersinggung, saya juga sudah mohon maaf lewat MUI. Semua sudah selesai,” katanya.

Walter meminta Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto untuk mengusut tuntas kasus ini agar memberi efek jera.

“Saya minta kepada Polres usut tuntas kasus ini supaya tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang melakukan provokasi. Pihak-pihak ini harus diproses agar memberikan efek jera,” pungkasnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/12/polisi-pastikan-proses-hukum-surat-paw-yang-diduga-palsu-di-pdip-alor/

Marthen Blegur: Saya Menghormati Laporan Walter

Anggota DPRD Alor Marthen Blegur turut dilaporkan Walter Datemoli di kepolisian atas dugaan pembuat dan pengupload konten video yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik di group WhatsApp Komisi I DPRD. Marthen menghormati laporan Walter karena itu merupakan hak hukumnya.

“Saya menghormati laporan saudara saya Walter karena itu hak hukumnya to? Saya siap memberi klarifikasi di kepolisian,” katanya.

Menurut Marthen, dirinya tidak berniat mengambil video tersebut untuk menjatuhkan rekannya, Walter Datemoli. Video itu kata Marthen, diambil dan diopload di WA group Komisi I hanya bermaksud untuk menginformasikan aktivitasnya selaku anggota Komisi I.

“WhatsApp itu di group Komisi I. Di situ saya tulis penandatanganan Nota Kesepakatan hari ini DPRD bersama pemerintah. Itu seperti biasa aktivitas kami semua biasanya kami informasikan di group,” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/aktivis-demo-desak-jaksa-usut-kasus-korupsi-di-dprd-alor/

“Saya tidak melihat ada konten, persoalan dia mau omong sah seperangkat alat sholat dibayar tunai, saya tidak melihat itu. Saya melihat perspektif penandatanganan Nota Kesepakatan itu,” ungkapnya.

“Saya tidak tulis hari ini Walter Datemoli menyatakan di ruang sidang paripurna ada pernyataan yang mengatakan ada penistaan agama; ‘sah seperangkat alat sholat dibayar tunai,’ tidak begitu. Saya tidak tulis begitu di group WhatsApp,” sambung Anggota Fraksi NasDem itu.

Marthen tidak mengetahui pasti siapa pihak yang diduga sengaja menyebarkan dan memplintir videonya itu sehingga berbuntut pada laporan polisi Walter di kepolisian.

Ia menegaskan sedikitpun tak berniat menjatuhkan Walter melalui videonya itu. Video tersebut murni diambil dengan niat untuk menginformasikan aktivitasnya saja di Komisi I.

“Kalau itu bakal akan ada unsur penistaaan agama dan lain-lain itu bahkan saya tidak berpikir ke situ. Dan memang biasanya setiap aktivitas kami di DPRD itu kami biasa naikkan di group (WA),” kata Marthen.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/diduga-korupsi-aktivis-lapor-ketua-dprd-alor-di-kejaksaan/

“Kami ke Kupang, ke Jakarta termasuk (aktivitas) hari ini pun kami posting itu biasa, tidak ada masalah tetapi mungkin orang lihat pernyataannya ada, ‘sah seperangkat alat sholat dibayar tunai.’ Mungkin itu yang orang lihat. Kalau saya ya saya tidak pikiran soal itu,” pungkasnya.

“Saya tidak tahu siapa yang menyebarluaskan di grup WahatsApp. Kan nanti bisa dicaritahu to? Kawan-kawan wartawan juga bisa cari tahu siapa yang memposting dan memviralkan ini,” jelasnya.

“Kalau saya tidak ada niat mau bikin supaya saudara Walter terjebak dalam masalah, tidak. Sama sekali tidak. Saya aktivitas saya di Komisi, di Bapemperda, saya kasih naik di group. Semua teman begitu, kalau ada aktivitas kita naikan,” sambung dia.

Marthen memastikan akan hadir di kepolisian untuk mengklarifikasi laporan Walter Datemoli.

“Saya siap memberikan keterangan. Pasti polisi akan caritahu siapa yang memviralkan chatingan saya ini. Saya lihat di laporan surat PAW (surat yang diduga palsu di PDIP Alor) itu ada video keterangan terlampir. Siapa yang sebarkan ini video pasti tahu. Apakah ini diviralkan di video YouTobe atau Facebook, saya juga tidak tahu,” tutup Marthen.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/11/07/merasa-difitnah-ketua-dprd-alor-baca-puisi-untuk-fakkk/

Anggota DPRD Fraksi PDIP Sony Magangsau yang turut dilaporkan juga mengaku belum mengetahui pasti laporan polisi Walter Datemoli. Meski begitu Sony memastikan akan memberikan pernyataan pers usai memenuhi panggilan polisi untuk didengar klarifikasinya.

“Saya belum dapat informasi. Nanti kalau memang benar (ada laporan Walter), setelah klarifikasi di polisi baru saya kontak kk (wartawan),” tulis Sony, singkat ketika dihubungi wartawan, Kamis (12/11) siang.

Sementara itu Haris Kay dan Gunawan Bala yang dihubungi tribuanapos.net melalui pesan messenger, belum ingin memberikan keterangan pers hingga berita ini tayang.

Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi Walter Datemoli dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua laporan polisi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian akan ditindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan terlebih sehingga dapat terang apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan,” kata Kapolres Chrismas dihubungi wartawan, Rabu malam.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/10/29/polres-alor-limpahkan-laporan-pidana-karya-jurnalistik-ke-dewan-pers/

Untuk diketahui, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3), diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE No.19/2016, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*dm).