Kalabahi –
Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengeluarkan kebijakan disiplin dan penegakan protokol kesehatan (Protkes) pasca Alor menambah pasien positif Covid-19 menjadi 40 orang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Amon Djobo melalui Edaran Nomor: Satgas Covid-19/04/I/2021 tentang imbauan terkait peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran corona virus disease 19 (Covid-19) di Kabupaten Alor.
Isi edaran tersebut pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pertama: kegiatan instansi pemerintah, BUMN/BUMD, bila memungkinkan dilaksanakan secara virtual. Namun jika dilaksanakan dengan tatap muka harus memperhatikan pembatasan jumlah peserta disesuaikan dengan kapasitas ruangan maksimal 50%.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/09/simeon-pally-nyatakan-sikap-maju-calon-bupati-alor-2024/
Kedua: pelaksanaan kegiatan masyarakat/lembaga yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti resepsi pernikahan, acara wisuda, acara syukuran dan sebagainya yang membutuhkan izin agar disampaikan 14 hari sebelum kegiatan dilaksanakan kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor.
“Ketiga: kepada para pemilik UD/Toko, warung makan dan cafe, jam operasional yang diizinkan sampai dengan jam 21.00 WITA (jam 9 malam),” demikian kutipan edaran Bupati Amon Djobo yang diperoleh tribuanapos.net, Sabtu (9/1) di Kalabahi.
Keempat: semua kegiatan yang dilaksanakan baik kegiatan pemerintah/swasta, kegiatan masyarakat/lembaga maupun kegiatan usaha, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/08/ketua-dprd-alor-minta-aparat-keamanan-amankan-dony-mooy-yang-tanya-pejabat-curi-listrik/
a. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh (thermogan).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun/hand sanitaizer.
c. Memakai masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) dengan orang lain.
d. Tidak melakukan kontak fisik langsung (bersalaman dan sebagainya) dengan orang lain.
e. Menerapkan pembatasan jarak duduk minimal 1 meter.
Kelima: kepada para Camat bersama Satgas Kecamatan serta para Lurah dan Kepala Desa, diminta melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan pengawasan dan pengendalian semua kegiatan di wilayah masing-masing guna memastikan penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/08/bupati-alor-keluarkan-edaran-siswa-belajar-dari-rumah/
b. Melakukan pengetatan di pintu masuk keluar di wilayah masing-masing guna memastikan pelaksanaan protokol kesehatan terutama masyarakat yang masuk maupun keluar wajib memakai masker.
c. Melakukan patroli ketaatan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal, 8 Januari 2021 yang ditanda tangani oleh Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Edaran itu ditujukan kepada, Para pimpinan OPD lingkup Pemkab Alor, Para Pimpinan instansi vertikal, Para Pimpinan BUMN/BUMD. Kemudian, Para Camat dan Para Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Alor, Para Pemilik UD/Toko, warung makan, cafe dan Para penyelenggara kegiatan masyarakat/kelembagaan, masing-masing di tempat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/08/sony-alelang-minta-warga-alor-taat-protkes-dan-hormati-kerja-satgas-covid-19/
Sebelumnya, Bupati Alor Drs. Amon Djobo mengeluarkan surat edaran siswa belajar dari rumah selama 14 hari ke depan.
Edaran itu dikeluarkan Bupati Alor menyusul Satgas Covid-19 umumkan tambahan kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 20 orang pada Kamis (7/1) sehingga total menjadi 40 orang.
Surat Edaran Bupati Alor itu bernomor: Satgas Covid-19/03/I/2021 tentang libur sekolah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Kabupaten Alor. Surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut ditanda tangani Bupati Alor Drs. Amon Djobo.
Isi surat edaran pada intinya Bupati Alor meminta seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemkab Alor agar segera meliburkan siswa selama 14 hari ke depan terhitung tanggal 09 Januari 2021. (*dm).