Kalabahi –
Para pedagang bensin eceran dan nelayan di Kabupaten Alor Provinsi NTT, kesal terhadap Pemerintah dan Pertamina yang melarang pembelian BBM jenis Premium (Bensin) menggunakan Jirigen. Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan UU Migas.
“Kami keberatan sekali, sekarang mau beli bensin tidak bisa pakai Jirigen. Katanya harus bawa rekomendasi. Nah, kita tidak tahu mau buat rekomendasi seperti apa dan di mana,” kata seorang Pedagang Bensin Eceran di Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Alor, Rabu (3/3).
Pedagang lainnya juga mengatakan, sebelum pemberlakuan pelarangan beli BBM gunakan Jirigen, mereka mudah membeli BBM di SPBU dan menjual bensin eceran tersebut di wilayahnya setiap hari. Keuntungan yang diperolehnya juga dinilai tipis untuk membiayai kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tersangka-kasus-ite-lomboan-djahamou-diperiksa-polisi-4-jam/
Namun setelah pemberlakuan pelarangan tersebut ia mengaku sangat keberatan. Sebab akses membeli BBM di SPBU kini sulit karena harus membawa rekomendasi dari instansi terkait.
“Sebelum ada larangan beli dengan Jirigen, usaha kami lancar-lancar saja. Setelah itu ada ya kami kesulitan. Sekarang mau beli di SPBU saja tampung dengan apa bawa ke rumah, tidak bisa. Kita beli kan harus bawa Jirigen, masa isi dengan karong goni?” kesal pria itu.
“Toh keuntungan kami juga tipis. Biasa kami beli bensin Rp 200 ribu isi Jirigen 35 liter, jual Rp 10 ribu/liter. Kalau laku terjual semua ya untung sekitar 90 ribu. Laku paling cepat seminggu dua minggu, kalau ramai di sini orang datang wisata,” sambung dia.
Kedua pengusaha muda itu meminta pemerintah dan Pertamina mengeluarkan kebijakan mencabut larangan beli BBM gunakan Jirigen. Sehingga memudahkan akses pembelian dan memperlancar usahanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tersangka-ite-lomboan-djahamou-saya-kritik-ketua-dprd-alor-tidak-bermaskud-menghina/
“Kalau bisa cabut saja aturan begitu. Bikin kita masyarakat kecil makin susah,” pungkasnya.
Pedagang lainnya mengatakan, baru-baru ini mereka berhasil membeli BBM di SPBU karena membawa rekomendasi dari Lurah Kabola. Ia mengaku rekomendasi itu sangat membantunya dalam pembelian BBM di SPBU.
“Kalau saya bawa surat keterangan dari Kelurahan Kabola jadi saya dilayani di SPBU. Saya beli satu Jirigen saja yang ukuran 35 liter. Jadi bisa jual (eceran),” kata wanita yang juga tidak ingin dipublish namanya itu.
Sementara itu, Nelayan Kabola juga mengeluh hal yang sama. Mereka mengatakan sekarang kesulitan beli Bensin di SPBU untuk melaut karena tak punya surat rekomendasi beli BBM di SPBU.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/03/01/tuntut-keadilan-di-kapolri-lomboan-djahamou-minta-polisi-proses-hukum-ketua-dprd-alor/
“Kita nelayan sekarang susah beli Bensin di SPBU. Itu perahu kita berlabuh sudah berapa hari ini karena stok BBM kita habis. Mau beli di SPBU tapi ditolak. Katanya harus bawa surat semacam rekomendasi begitu. Ini buat kita bingung,” ucapnya sambil menunjuk perahunya yang berlabu.
Dia meminta pemerintah dan Pertamina mencari solusi terbaik agar mereka bisa mudah membeli BBM di SPBU.
“Kita harap pemerintah dan Pertamina bisa pikirkan nasib kami puluhan nelayan di Kabola ini. Kalau tidak ya kami akan susah dan masyarakat Alor juga akan kesulitan beli ikan di pasaran. Ini kebijakan untuk semua, kalau nelayan semua di Alor tidak pergi melaut ya otomatis ekonomi kita semakin susah di masa pandemi Covid-19 ini. Jadi kalau bisa tolong lah pikirkan nasib kami,” harap dia.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/26/abad-selatan-usul-sejumlah-insfratruktur-dasar/
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Alor Muaz Abdulrachman Kamis membenarkan PT Pertamina Wilayah V NTT melarang seluruh masyarakat Alor membeli BBM jenis Premium menggunakan Jirigen. Sebab hal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Migas.
“Pertamina memang sudah larang orang beli BBM pakai Jirigen karena aturannya tidak mengizinkan. Ini aturan pelarangan di UU Migas ini sebenarnya sudah lama tapi kita di Alor baru ada karena itu temuan mereka waktu sidak di Alor baru-baru ini,” katanya.
“Mereka tidak mau BBM bersubsidi ini diperjualbelikan dengan harga yang tinggi. Jadi harus beli sesuai standar harga subsidi yang ada karena itu hak masyarakat harus dapat harga subsidi bensin Rp 6.450/liter. Jual eceran tidak boleh karena itu melanggar aturan,” sambung Muaz.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/13/terbukti-cabul-hakim-vonis-kepala-bmkg-alor-12-tahun-bui/
Kadis Muaz mengatakan dirinya juga sudah menyampaikan keberatan masyarakat kepada PT Pertamina Wilayah V NTT agar mengeluarkan kebijakan yang memudahkan masyarakat. Sebab topografi Alor yang memiliki belasan pulau yang berpenghuni ini cukup sulit terlayani dengan hanya 3 SPBU dan 2 SPBN untuk nelayan.
“Keberatan-keberatan kita sudah saya sampaikan ke Pertamina karena wilayah kita ini pegunungan dan ada pulau-pulau kecil yang berpenghuni. Bagaimana di Pantar sana, Pura, Ternate, Tereweng, Pureman sana mau beli minyak kalau tidak pakai Jirigen? Ini masalah. Belum lagi nelayan dan perahu-perahu penumpang kita yang melayani akses ke pulau-pulau ini. Tentu ini masalah besar. Tapi jawaban Pertamina ya mereka tetap berprinsip pada aturan,” ungkapnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/02/12/panas-adu-mulut-bupati-alor-dan-aktivis-geram-soal-proyek-gedung-dprd-25-m/
“Mereka bilang kalau mau usaha BBM ya harus ada Badan Usaha. Badan usaha itu perlu ada supaya jualnya jangan lebih berlipat ganda mahalnya dari harga subsidi. Kemudian alasan lainnya BU ini supaya BBM tidak mudah terbakar dalam artian mudah tersimpan pada tempat yang memadai,” lanjut Muaz.
Meski demikian Muaz mengaku pertimbangannya kepada PT Pertamina Wilayah V belum menempuh hasil kesepakatan yang memudahkan. Sehingga hal itu membuat ia akan melaporkan masalah tersebut kepada Bupati Alor Drs. Amon Djobo untuk mencari solusinya agar masyarakat tetap dilayani BBM gunakan Jirigen.
“Nanti kita laporkan kepada Bapak Bupati. Nanti bagian hukum akan kaji seperti apa kebijakan yang ditempuh pemerintah. Untuk sekarang kita rapat kemarin dengan kepolisian dan pengusaha, saya sudah minta SPBU tetap melayani masyarakat dengan Jirigen tapi tidak untuk dijual eceran,” pungkas Muaz. (*dm).