Pengadilan Negeri Kalabahi menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, NTT (Nonaktif), Alberth N. Ouwpoly pada Jumat (21/1/2022) di ruang sidang utama PN Kalabahi.
Mario A. Lawung, SH.,MH, Penasehat Hukum tersangka Kadis Pendidikan Alor (Nonaktif) Alberth Ouwpoly selaku pihak termohon meminta Hakim tunggal Datu H. Jayaningrat, SH, mengabulkan seluruh gugatan praperadilannya.
Permohonan itu disampaikan Mario di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kalabahi pada Jumat sekitar pukul 10.00-11.00 WITA. Karena menurutnya penetapan dan penahanan Alberth Ouwpoly dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019, cacat hukum.
Seusai menghadiri praperadilan, Mario menjelaskan pelaksanaan DAK Swakelola di Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 sudah dilakukan sesuai dasar berbagai surat keputusan Bupati Alor Drs. Amon Djobo yang berkaitan dengan pengelolaan DAK 2019.
Jika pelaksanaannya itu bermasalah maka ia minta Jaksa juga harus periksa Bupati Amon Djobo selaku Pengguna Anggaran atau PA yang menerbitkan berbagai Surat Keputusan dalam kaitan pelaksanaan DAK 2019 senilai Rp 27 Miliar.
“Terkait adanya persoalan beliau (Alberth Ouwpoly) melampaui kewenangan, ini kewenangan yang mana. Apakah kewenangannya dia dalam membentuk PPK dan lain-lain ataukah kewenangan yang diperoleh berdasarkan keputusan Bupati, keputusan PA ini,” kata Mario dalam jumpa pers di rumah Alberth Ouwpoly di Batutenata, Kalabahi.
“Kalau memang beliau (Alberth Ouwpoly) ada perbuatan yang sewenang-wenang terkait keberadaan dana DAK ini di Dinas (Pendidikan) maka harus dilihat ada peraturan, ada SK Bupatinya. Apa salahnya Bupati diperiksa mengenai SK ini, benar tidak?” lanjut Mario.
Pengacara juga kesal, sampai sejauh ini penyidik kejaksaan belum memberikan salinan berita acara pemeriksaan atau BAP kepada Alberth Ouwpoly, padahal itu merupakan hak hukumnya sesuai ketentuan pasal 72 KUHAP.
Adapun Pasal 72 KUHAP berbunyi:
Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon ini dipimpin Hakim Tunggal Datu H. Jayaningrat, SH.
Tim termohon dari Kejaksaan Negeri Alor yang hadir antara lain; Kasie Barang Bukti Risky Ramadon, SH.,MH dan Kasie Datun Rudy Kurniawan, SH.,MH.
Sementara tim penasehat hukum Alberth Ouwpoly yaitu Yusak Tausbele, SH.,M.Hum dan Mario A. Lawung, SH.,MH.
Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 hingga berakhir pada pukul 11.00 WITA itu dihadiri ratusan simpatisan dan keluarga Alberth Ouwpoly.
Sebagian dari mereka mengikuti sidang dari layar LCD yang dipajang di halaman kantor Pengadilan. Sebagian lainnya di luar gedung pengadilan. Nampak puluhan aparat kepolisian juga mengawal ketat gedung PN Kalabahi.
Setelah pembacaan permohonan praperadilan dari pengacara, Hakim tunggal Datu H. Jayaningrat, SH menjadwalkan sidang dilanjutkan pada Senin 24 Januari 2022 dengan agenda jawaban termohon.
Berikut ini video penjelasan Mario A. Lawung, SH.,MH, yang meminta Jaksa periksa Bupati Alor Amon Djobo dalam kasus dugaan korupsi DAK 2019.
Video ini Mario juga menglarifikasi berbagai sangkaan Jaksa yang selama ini dituduhkan kepada kliennya, Alberth Ouwpoly.
Tonton video penjelasan pengacara Alberth Ouwpoly di sini: