Ketua DPRD Alor Enny Anggrek menyesalkan pernyataan Sekda Soni O. Alelang yang tidak ingin merespon suratnya yang dikirim kepada Bupati Amon Djobo perihal menarik posisi Daud Dolpaly dari jabatan Sekretaris Dewan atau Sekwan.
Enny mengatakan, pernyataan Sekda Alor merespon suratnya yang ditayang pada media ini sebelumnya, sangat tidak menghormati lembaganya dan itu dianggap ada upaya untuk melemahkan dan deskriminasi kinerja Ketua DPRD.
“Ini diduga ada upaya sengaja melemahkan dan deskriminasi kinerja saya selaku Ketua DPRD Alor. Sudah lama saya dibuat seperti itu sampai menarik staf saya selama satu tahun lebih baru itu diisi lagi (mutasi kembali). Tapi saya anggap itu biasa saja dan saya akan terus menjalankan tugas-tugas Ketua DPRD meski saya terus difitnah, dihujat oleh mereka,” kata Enny melalui klarifikasinya yang diterima tribuanapos.net,Kamis (5/5/2022) di Kalabahi.
Ketua DPRD membantah keras pernyataan Sekda yang tidak ingin membalas suratnya. Menurutnya, dalam etika pemerintahan daerah, surat tersebut harus dibalas oleh Bupati Alor Amon Djobo.
Ia menyarankan Sekda Alor bisa cermat memahami posisi tugas DPRD dan Pemda yang diatur dalam ketentuan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Pemahaman hubungan tugas DPRD dan Pemda itu perlu ada sehingga tidak membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Pernyataan seorang Sekda yang sangat tidak pantas terhadap Lembaga Dewan maka perlu maknai dan baca dengan cermat UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah agar paham aturan dan tata bahasa yang intelektual dalam penyampaian ke publik,” ujarnya kesal pada pernyataan Sekda.
Enny menjelaskan, mekanisme penempatan pejabat di Sekretariat Dewan atau Setwan ini tentu mempunyai regulasi yang berbeda dari penempatan pejabat lain pada lingkup OPD Pemerintah Daerah.
Dia berpendapat bahwa prosedur penempatan pejabat di Sekwan, Bupati mengusulkan tiga orang nama calon pejabat termasuk Daud Dolpaly kepada DPRD untuk mendapat persetujuan tiga pimpinan DPRD.
Selanjutnya dari tiga nama yang diusulkan itu, pimpinan DPRD akan melakukan rapat pimpinan dan memutuskan satu di antara dua nama calon kepada Bupati untuk ditetapkan menjabat Sekwan.
“(Jabatan) Sekwan di DPRD diusulkan oleh Bupati Alor 3 nama calon dan kami Pimpinan DPRD memutuskan dalam rapat pimpinan dan bersurat pada Bupati Alor sekitar Juli atau Agustus 2021. Waktu itu kami putuskan Daud Dolpaly yang menjadi Sekwan,” ujarnya.
Oleh sebab itu menurut Enny, bila dalam mengemban tugasnya, pejabat Sekwan tidak lagi mendukung tugas-tugas Anggota dan Pimpinan DPRD maka mekanisme pergantian Sekwan pun bisa diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati.
Selain itu, ia menyatakan, surat yang dikonsep dan dikirim kepada Bupati Alor Amon Djobo tersebut juga sudah dibahas dan disepakati bersama dua pimpinan DPRD melalui Rapat Banmus dan Rapat Pimpinan DPRD yang dihadiri Ketua Enny Anggrek, Wakil Ketua I Yulius Mantaon dan Wakil Ketua II Sulaiman Singh.
Hasil rapat tiga pimpinan bulat bersepakat melayangkan surat untuk mengganti Daud Dolpaly dari jabatan Sekwan. Sebab Sekwan Daud Dolpaly dianggap sudah tidak bisa lagi diajak kerja sama mendung tugas-tugas Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Selesai rapat Banmus 31 Maret 2022, saya menyampaikan pada Bagian Umum untuk konsep surat dan tanggal 1 April 2022 lewat Rapat Pimpinan DPRD maka sebagai Ketua DPRD saya membacakan untuk koreksi ataupun pikiran tambahan dari Bapak Wakil berdua disetujui maka saya tanda tangan untuk dikirim pada Bupati,” ungkapnya.
Berdasarkan klarifikasi ini maka Enny Anggrek menegaskan bahwa Surat Ketua DPRD Kabupaten Alor Nomor: 131/130/170/2022, tanggal 1 April 2022, Perihal: Mohon Penarikan Sekertaris DPRD Kabupaten Alor an. Daud Dolpaly, SH, segera ditindak lanjuti oleh pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Enny Anggrek juga membantah keras pernyataan Sekda yang mengatakan bahwa SK PAW Anggota DPRD Marzuki Kalake diambil oleh Ketua DPRD dua hari setelah SK tersebut telah diambil oleh dua staf Bagian Tatapem Setda Alor di Biro Tatapem Setda Provinsi.
Ia mengklarifikasi bahwa informasi yang benar adalah dirinya berangkat ke Kupang untuk konsultasi penerbitan SK PAW Anggota DPRD di Biro Tatapem Gubernur karena proses SK tersebut sekitar dua bulan masih diproses di Biro Tatapem Gubernur. Sementara itu Anggota DPRD aktif Haji Likur sudah dinyatakan meninggal dunia sejak Oktober 2021, sudah enam bulan yang lalu. PKS kemudian mengganti posisi alm Haji Likur dengan Marzuki Kalake.
“Sebagai Ketua DPRD saya berangkat untuk konsultasi SK Gubernur ini apakah sudah ada? Karena jadwal Banmus sudah ditetapkan. Lalu di Kupang Asisten I Ibu Bernadete Usboko langsung mengatakan sudah ada jadi kami bersama Tatapem langsung serahkan pada Ibu dan untuk Bupati dan lain-lain akan kami kirimkan sesuai aturan PAW,” kata Enny meniru percakapannya dengan Bernadete Uskobo. “Jadi saya pergi ke sana itu konsultasi SK karena dorang (Tatapem Alor) belum pergi ambil, waktunya sudah enam bulan belum ada kejelasan,” lanjut dia.
Ketua DPRD menganggap bahwa pernyataan Sekda Alor yang tidak membalas suratnya tersebut membuat marwah DPRD ikut dilecehkan. Untuk itu selaku Ketua DPRD ia memastikan akan membuat jadwal di Banmus, memanggil Sekda Alor guna menjelaskan dan mengklarifikasi pernyataannya dalam rapat atau sidang DPRD terdekat.
“Saya akan panggil Sekda Alor untuk pernyataan politisnya dengan Fraksi-fraksi karena telah melecehkan Lembaga Dewan yang terhormat, agar terang benderang kinerja Sekda yang selama ini saya diam sejak awal tahun 2021 untuk menjaga kemitraan yang harmonis,” ujarnya. “Saya mau ada hubungan yang harmonis tapi mereka sendiri yang tidak mau begitu,” kesal Enny.
Ketua DPC PDIP Alor itu menambahkan, perlu ada pertanggungjawaban politis dari Sekda Alor di hadapan pimpinan dan seluruh Anggota dalam rapat di DPRD sehingga wibawa lembaga legislatif yang menjadi representasi rakyat Alor ini bisa terus terjaga.
“Marwah dan martabat Lembaga Dewan yang terhormat ini harus dijaga walaupun sebagai Ketua DPRD (saya) dihina, dimaki, difitnah, didemo dengan berbagai tantangan tetap saya harus kuat bertahan dalam penderitaan untuk kemenangan bagi keadilan, hak dan kesejahteraan rakyat Alor yang saya cintai. Ini pesan yang disampaikan Ketua Umum Ibu Megawati Sukarnoputri memotivasi saya untuk semangat dan kuat demi rakyat,” pungkasnya.
Sebelumnya Sekda Alor Soni O. Alelang mengatakan, pemerintah tidak akan merespon surat Ketua DPRD Alor perihal menarik Daud Dolpaly dari posisi Sekwan.
Sebab menurut Sekda surat tersebut salah nomenklatur pada kalimat ‘Menarik Kembali’ karena dalam aturan Mutasi ASN tidak mengenal istilah ‘Menarik Kembali.’
Sekda Soni juga menegaskan bahwa, pemerintah tidak akan membalas surat Ketua DPRD karena menurut penilaian Bupati Alor, Daud Dolpaly dianggap masih memiliki kinerja baik di Setwan. Ia pun tak merespon surat Ketua DPRD karena mutasi ASN atau pejabat menjadi ranah pemerintah dan itu adalah hak prerogatif Bupati Alor.
Sekda menganggap bahwa surat Ketua DPRD itu sifatnya saran-saran saja yang tentu akan menjadi perhatian Bupati Alor dalam menilai kinerja Daud Dolpaly ke depan. (*dm).