MUI Alor Tegaskan Haram Hukumnya Umat Muslim Cium Asap Daging Babi

Ketua MUI Alor Muhamad Bere. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Ketua MUI Alor Muhamad Bere. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kalabahi –
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Muhamad Bere menegaskan, haram hukumnya umat Muslim di daerah ini mencium atau menghirup asap yang mengandung aroma Babi.
Pernyataan Muhamad ini sekaligus menjawab polemik antara halal atau haram umat Muslim yang keberatan menghirup asap aroma Babi di warung Babi bakar milik El Asamau yang viral di media sosial.
Berikut wawancara tribuanapos.net dengan Ketua MUI Alor Muhamad Bere pada Sabtu 25 Juni 2022 di Kalabahi.
Apakah dalam teologi Islam, umat Muslim cium aroma Babi itu halal atau haram?
Jadi begini, di dalam teologi Islam, barang (Babi) yang sudah menurut keyakinan umat Islam sudah haram ya tetap haram. Itu artinya dia (hirup atau cium aroma Babi) tetap haram.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/23/viral-dua-pria-memaksa-el-asamau-tutup-usaha-warung-babinya-di-alor/
Seperti apa deskripsi haram dalam kasus ini?
Babi memang haram dalam Islam. Jangan bilang daging Babi, bangkai dan juga hewan yang walaupun dia halal tetapi itu dipotong dengan tidak menyebut nama pencipta, tidak dengan Allahu Akbar sebagai mana pencipta dan penyayang, maka itu juga haram. Jadi tidak hanya daging Babi saja.
Berarti umat Muslim hirup asap aroma Babi juga seharusnya tidak boleh?
Harusnya tidak boleh. Justru itu makanya selalu kalau memang (usaha Babi) dia di tempat-tempat khusus ya itu tidak apa-apa sebenarnya. Contoh macam kita lihat (usaha daging Babi) di Tingkat I inikan ada tetapi itukan tidak dipersoalkan. Itukan tidak apa-apa, karena berada di lokasi saudara-saudara kita yang kristiani to jadi tidak ada soal. Tetapi kalau misalnya di lingkungan yang di mana ada tercampur saudara-saudari kita dari Muslim ya itu berarti tolong dipertimbangkan. Kan begitu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/23/warga-sekitar-mengaku-tak-keberatan-el-asamau-buka-warung-babi/
Bagaimana MUI bisa mengatur ini sehingga kerukunan ini bisa terjaga?
Ini soal kesadaran kita untuk saling menghargai dan menghormati di tengah perbedaan. Kalau di pesta-pesta dulu (sampai sekarang), itu kan umum tapi biasanya dibagi oh tempat ini untuk Isak bagi saudara-saudara kita Kristiani dan ini untuk Ismail bagi saudara-saudara kita yang Muslim. Kan begitu kita sudah paham apa maksudnya. Artinya itu supaya kita saling menghargai, saling menghormati.
Warung Babi bakar El Asamau berada di pinggir jalan umum, apa ini sangat mengganggu kehidupan umat muslim?
Kalau warung Babi Pak El Asamau dibuka di lokasi di situ tidak ada umat Muslim ya tidak ada soal, tapi karena basudara kita tetangga-tetangga umat Muslim juga ada di situ jadi tolonglah dijaga, dipertimbangkan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/23/polisi-dalami-insiden-penutupan-sepihak-warung-babi-milik-el-asamau/
Apakah MUI tegas melarang orang usaha Babi di Alor?
Kita bukan melarang begitu tetapi dari sisi teologi Islam, keyakinan Islam ya Babi itukan haram. Dengan demikian maka dia punya asap, bangkai ya tetap haram karena dia punya asalnya (Babi) memang sudah haram dalam Islam.
Di Kota Kupang dan di daerah lain, orang bebas bakar Babi dan buka warung Babi di tempat-tempat umum namun umat muslim tidak persoalkan. Apakah umat muslim di Kota Kupang lebih moderat menerima kultur yang ada?
Kita tidak tahu di sana, di daerah lain ya, tetapi yang jelas kalau memang itu ada di komunitas Muslim, tolonglah dijaga, dipertimbangkan. Kalau tidak ada umat Muslim ya silahkan. Contoh macam (usaha Babi) di (wilayah) Tingkat I kan orang tidak persoalkan karena memang basudara dari umat muslim tidak ada di situ.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/19/bkkbn-terus-gencar-tekan-angka-stunting-di-tts/
Demikian juga ada satu warung (Babi di Kota Kalabahi) yang memang sudah dimasak, dibakar di tempat lain baru disajikan di lokasi itu ya tidak soal. Tapi kalau dibuat, dibakar sate dan macam-macam itu ya dibakar asapnya memang dia punya aroma bau ya memang tidak boleh dalam Islam karena asalnya (Babi) memang sudah tidak boleh. Haram.
Jadi MUI sarankan bakar Babinya di tempat lain begitu sehingga bisa menghormati kerukunan yang ada?
Ya. Jadi kalau bisa bakarnya di tempat lain baru dibawa ke situ untuk disajikan bagi siapa yang berkeinginan untuk menikmati di rumah makan itu, supaya kita punya keamanan dan ketertiban di daerah ini betul-betul terjaga. Kita ini bersaudara semua, hidup rukun, ini yang harus kita jaga.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/13/golkar-survei-7-balon-bupati-alor-2024-berikut-namanya/
Ada opini bahwa kasus ini ujian bagi kerukunan kita di Alor, apakah kerukunan kita belum berkualitas?
Betul (ini ujian kerukunan kita). Ini semua harus kita jaga. Bahkan nanti ke depan kalau ada kesulitan-kesulitan berarti kita punya Harmony Award yang 2015 lalu diserahkan (Kemenag) kepada daerah ini patut dipertanyakan (kualitasnya). Ini yang harus kita jaga sama-sama.
Jadi tolonglah disampaikan kepada basudara kita, kepada keluarga, apalagi El Asamau ini kan orang yang pendidikan baik to, dia pendidikan bagus. Kita harus bisa jaga kerukunan umat beragama kita di daerah ini demi masa depan kita bersama.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/13/fakultas-hukum-untrib-dan-undana-gelar-kuliah-umum-tentang-aspek-hukum-lingkungan-di-alor/
Jadi MUI tidak melarang usaha Babi?
Artinya untuk berusaha ini orang tidak larang. Usaha untuk mencari hidup, menghidupi keluarga itu kita tidak larang tetapi dalam kaitan dengan urusan-urusan tertentu misalnya seperti itu ya mestinya dipertimbangkan. Kita harus jaga supaya kerukunan umat beragama kita di daerah ini tetap terpelihara.
Tapi kan usaha El Asamau dilakukan di tempatnya, di tanahnya sendiri, apa ini juga masalah?
Tolong di kasih pemahaman kepada masyarakat bahwa, memang dia punya tanah, dia punya lahan, betul diakui (ada sertifikatnya), tolong kalau memang dia mau sajikan itu maka entah dimasaknya di mana begitu, di tempat yang kira-kira tidak mengganggu, barulah datang di warung dan disajikan bagi mereka yang berkeinginan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/06/08/pemkot-kupang-optimistis-pemasaran-media-digital-jalan-menuju-pemulihan-ekonomi/
Apa saran MUI pada El Asamau?
Jangan aktivitas bakar membakar di tempat itu, pasti umat Muslim akan terganggu, apalagi dia di muka (di lingkungan situ) ada Yayasan An’nur ya? Saya kurang tahu persis, tapi ada juga basudara yang muslim juga ada tinggal di sekitar situ. Itu yang tolong dijaga supaya dia (El Asamau) juga memahami tentang kondisi di daerah kita dan kalau bisa disarankan untuk olahannya di tempat lain terus kemudian disajikan di situ bagi siapa yang berminat. Kan begitu.
Apa pesan MUI untuk masyarakat Alor?
Pesan saya untuk masyarakat supaya di media sosial itu jangan sampai membanding-bandingkan antara daerah ini dengan daerah lain bahwa di daerah lain dibolehkan (bebas buka warung Babi) ko di sini (Alor tidak boleh) itu jangan. Kita melihat daerah kita ini untuk kemudian sudah aman tenteram ini sudah bagus, kita sama-sama harus jaga agar betul-betul dia aman tenteram sampai selama-lamanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/05/29/julie-sutrisno-laiskodat-gelar-pelatihan-pengolahan-ikan-di-alor/
Sebelumnya diberitakan, viral, dua orang pria mengaku Ketua RT dan RW di Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT, datang memaksa pemilik warung Babi El Asamau untuk menutup usahanya.
Kedua oknum tersebut datang malam-malam di lokasi warung dan memasak El Asamau menutup warungnya dengan alasan ada keberatan dari warga sekitar. Kasus itupun kemudian viral di media sosial.
Reporter: Demas Mautuka