Pemerintah Kabupaten Alor Provinsi NTT tidak melarang pengusaha muda terjun dalam bisnis warung daging Babi. Sebab industri lokal ini disebut memiliki peluang usaha yang menjanjikan di Kabupaten Alor.
Suratma Djoumoding, Kepala Seksi Kerja Sama Industri Dinas Perindustrian Kabupaten Alor mengatakan, pemerintah membolehkan masyarakatnya melakukan usaha-usaha kecil termasuk usaha Daging Babi. Karena bidang usaha ini menjadi salah satu sumber ekonomi bagi masyarakat.
“Kalau usaha kecil itu pemerintah membolehkan. Usaha-usaha kecil yang mendatangkan keuntungan bagi ekonomi keluarga ya pemerintah membolehkan,” kata Suratma di kantornya, Jumat (24/6) di kompleks Daerah Lama, Alor.
Meski demikian Suratma meminta masyarakat untuk memperhatikan lokasi usahanya agar tidak mengganggu tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan agama yang selama ini terbina baik.
“Kalau usahanya itu di lingkungan sosial, artinya kita NTT ini kita hidup dalam budaya. Kita Kristen Muslim ini sudah seperti saudara. Itu selalu kita jaga dari zaman dahulu kala. Contoh kita hidup dalam lingkungan, kita saling menghargai pada saat hari-hari besar keagamaan. Ini harus kita jaga,” ujarnya.
“Acara-acara adat keluarga Kristen juga kita ikut. Ada Babi juga yang mereka bawa tapi kadang dong sembunyi tapi kita saling menjaga itu. Kita juga berusaha untuk tidak jijik karena kita sudah keluarga,” sambung dia.
“Tapi kalau memang itu UKM ya pasti pemerintah tidak melarang. Karena kita di Alor jadi kalau mau usaha itu mungkin kita bisa lihat tempat yang pas, di lingkungan kita Kristen. Itu barang pasti aroma jadi kita harus saling jaga,” sarannya, sekaligus menjawab polemik usaha warung Babi El Asamau yang viral di media sosial.
Suratma mengatakan, bagi para pengusaha yang ingin membuka usaha warung Babi, pihaknya hanya memberikan rekomendasi dalam pengurusan izinnya di kantor penanaman modal dan perizinan Kabupaten Alor.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Alor Esron Maro menjelaskan, pemerintah tidak membatasi usaha warung dengan jenis makanan daging Babi. Masyarakat yang ingin berprofesi membuka usaha warung Babi diminta mengurus izin usahanya secara online.
“Kita tidak membatasi usaha-usaha masyarakat seperti itu (Warung Babi). Permohonan izin usaha itu sekarang sudah berbasis aplikasi OSS sehingga siapapun dia bisa mengakses untuk mendaftarkan izin usaha. Nanti di situ dia dapat Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Esron sesaat sebelum dia serah terima jabatan pindah sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan. Posisinya di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan digantikan oleh Mesak A. Malailak.
Di singgung mengenai izin usaha warung Babi El Asamau, Esron menyatakan, dia belum mengecek izin usaha warung Babi milik El Asamau.
“Saya belum cek di sistem. Kalaupun itu belum (ada izin) maka dia bisa mengurus izin kapan saja secara online. Karena orang bisa usaha satu atau dua tahun lalu tapi bisa urus daftar izinnya sekarang secara online. Ini kemudahan-kemudahan yang pemerintah berikan supaya usaha-usaha UMKM di masyarakat ini bisa tumbuh dengan baik tanpa prosedur urusan izin yang ribet,” tutur Esron.
Soal kewenangan verifikasi kelayakan usaha, Esron mengatakan bahwa itu akan dilakukan oleh timnya untuk mengecek apakah usaha warung Babi seseorang layak atau tidak dilanjutkan.
“Itu nanti ada tim kita yang melakukan verifikasi, apakah layak atau tidak usaha itu dilanjutkan. Ini bisa juga kewenangannya di Dinas Koperasi dan UMKM,” tutup Erson.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Alor Yermis Blegur juga menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang usaha warung Babi di Kabupaten Alor. Kadis malah mendorong usaha itu terus dilakukan karena ini peluang usaha yang menjanjikan.
“Kita apresiasi Pak El sudah memulai usahanya. Pak El ini dia salah satu mentor dalam pelatihan UMKM kita di Dinas Koperasi dan UMKM. Jadi Kita mendukung dan berharap sektor UMKM kita ini bisa tumbuh dengan baik di masyarakat,” jelasnya.
Yermias memastikan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat yang mau membuka usaha kecil menengah termasuk usaha warung Babi. Pemerintah juga menyiapkan modal usaha kepada warga yang ingin membuka usaha baru.
Diberitakan, viral, dua orang pria yang mengaku Ketua RT dan RW di Kelurahan Mutiara Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, NTT, datang memaksa pemilik warung Babi El Asamau untuk menutup usahanya.
Kedua oknum tersebut datang malam-malam di lokasi warung dan memasak El Asamau menutup warungnya dengan alasan ada keberatan dari warga sekitar. Kasus inipun kemudian viral di media sosial.