Polisi Tangkap 4 Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA di Alor

Ilustrasi (dok. detikcom/Edi Wahyono).
Ilustrasi (dok. detikcom/Edi Wahyono).
Kalabahi –
Seorang siswi SMA di Kabupaten Alor Provinsi NTT diduga diperkosa bergantian oleh empat pemuda. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 18 Agustus 2022 di salah satu desa di Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Serse Iptu Yames Jems Mbau mengatakan, aparat Kepolisian sudah menangkap empat orang pemuda setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.
“Iya benar (sudah ditangkap). Sudah ditangani Polsek ABAD dan dibackup dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor,” kata Iptu Jems, dihubungi pada hari Selasa (25/8) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/22/bupati-amon-djobo-undur-diri-dari-pengurus-dpd-nasdem-alor/
Jems menyebut, empat pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial YB, HD ZM dan YL. Ia menerangkan, kejadian pemerkosaan terjadi di kompleks Sekolah PAUD yang berada di salah satu desa di Kabupaten Alor pada hari Kamis 18 Agustus sekitar pukul 17.00 WITA.
Usai memerkosa korban, para pelaku langsung kabur. Korban yang sadar lalu ditolong beberapa warga. Keluarga yang tak terima dengan kejadian itu melapor ke Polsek setempat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/08/22/ratusan-panitia-konven-dan-musbel-pemuda-sinode-gmit-diperhadapkan-di-gereja-pniel-kolana/
Iptu Jems mengatakan, saat ini penyidik masih gencar memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti. Jika sudah selesai maka penyidik akan gelar perkara untuk menentukan status hukum keempat pelaku.
“(Penyidik) sedang melengkapi pemeriksaan saksi digelarkan untuk penetapan TSK dan diproses tuntas,” ujarnya.
Jika hasil penyidikan para pelaku terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan maka mereka terancam Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. (*dm).