Amos Lafu, SH.,M.H, Penasehat Hukum Vikaris SAS (36th), pelaku dugaan pemerkosaan 6 anak di Kabupaten Alor, NTT, membantah keras kliennya ditangkap polisi di Kota Kupang. Ia menyebut, SAS tidak ditangkap polisi melainkan berlaku kooperatif menghadiri panggilan penyidik Polres Alor sesuai surat panggilan polisi.
“Itu bukan penangkapan. Terduga pelaku datang untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara a quo. Karena kalau penangkapan itu berarti penyidik langsung jemput di Kupang,” kata Amos Lafu melalui rilisnya yang diterima wartawan, Senin (5/9) di Kalabahi.
Amos menerangkan, kliennya datang secara baik-baik di Polres Alor untuk memenuhi panggilan penyidik sesuai surat panggilan Nomor: Spg/846/IX/RES 1.24/2022. Surat itu diteken Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau tanggal 3 September 2022.
âJadi ini sebagai bentuk kooperatif dari terduga pelaku. Hanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka penyidik jemput langsung yang bersangkutan di Pelabuhan (Kalabahi) tapi bukan penangkapan,â lanjut Amos kembali menegaskan.
Amos memastikan ia siap membela SAS dalam proses hukum di kepolisian supaya hak-hak hukum kliennya benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
âSiap (bela). Beta ada ikut dampingi sebagai PH karena beliau (SAS) sudah kasih kuasa kepada beta dan tim untuk dampingi,â terang pengacara muda yang juga mantan Ketua GMKI Cabang Kupang itu.
Kepolisian Resort Alor Polda NTT resmi menangkap vikaris SAS (36th), terduga pelaku pemerkosaan 6 anak di Kabupaten Alor.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau menerangkan, pelaku ditangkap di Kota Kupang dan sudah dibawa ke Alor dengan menggunakan kapal Fery cepat Cantika Express pada Senin (5/9). Pelaku tiba di Pelabuhan Kalabahi sekitar pukul 17.30 WITA.
“Betul (polisi sudah tangkap pelaku) di Kupang,” kata Iptu Yames Jems, dihubungi Senin sore di Kalabahi. Vikaris SAS akan ditahan selama 20 hari di sel Mapolres Alor untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasat Yames Jems menjelaskan, status Vikaris SAS akan diperiksa petang ini sebagai saksi. Setelah pemeriksaan saksi, penyidik akan gelar perkara dan langsung menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
“BAP awal saksi langsung pengalihan status TSK dan di BAP TSK,” ujar Kasat Jems yang langsung memimpin penangkapan pelaku di Kota Kupang.
Vikaris SAS terancam dikenakan pasal 81 ayat (5) jo pasal 76d UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
âAncaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,â kata Iptu Yames Jems.
Diberitakan, seorang oknum Vikaris Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) diduga memerkosa 6 anak di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Kapolres Alor AKBP Ari Satmoko mengatakan, penyidik Unit PPA Polres Alor sedang menangani perkara itu setelah menerima laporan dari korban dan keluarganya.
“Benar kejadian itu (Vikaris GMIT diduga perkosa anak). Korbannya ada 6 orang,” kata AKBP Ari dihubungi, Sabtu (3/9) di Kalabahi.
Kejadian tersebut terjadi pada sekitar akhir bulan Mei 2021 sampai awal bulan Mei 2022 ketika terduga pelaku masih aktif bertugas sebagai Vikaris di salah satu gereja GMIT di wilayah Alor. Kapolres mengatakan, terduga pelaku saat ini sedang berada di Kota Kupang.
“Pelakunya ada di Kota Kupang. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berangkat ke Kupang koordinasi (penangkapan) dengan Kapolresta Kupang Kota,” ujarnya. (*dm).