Umumkan Pemberhentian Ketua DPRD Alor Sah Sesuai Ketentuan TATIB, DPRD Akan Surati Gubernur

Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH ketika konferensi per, Rabu (1/4) di ruang kerjanya. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singh, SH ketika konferensi per, Rabu (1/4) di ruang kerjanya. (Foto: tribuanapos.net/demas).
Kalabahi –
Pimpinan DPRD Alor mengggelar konferensi pers menerangkan alasan rapat paripurna pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor digelar, Rabu (1/4) di ruang sidang utama DPRD, Kalabahi Kota.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pembacaan putusan pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD, sah sesuai prosedur dan ketentuan Tata Tertib atau TATIB DPRD.
Sulaiman menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan menyurati Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Bupati Amon Djobo, perihal usulan peresmian pemberhentian Enny dari jabatan Ketua dan pengangkatan nama baru penggantinya, sesuai ketentuan Tata Beracara DPRD.
“Paripurna pemberhentian Ibu Enny Anggrek ini sudah kita lakukan sesuai prosedur dan ketentuan TATIB DPRD,” kata Sulaiman, saat konferensi pers usai sidang, Rabu (4/1) di kantor DPRD, Kalabahi Kota.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/01/04/paripurna-ricuh-f-pdip-tolak-agenda-pembacaan-putusan-pemberhentian-ketua-dprd-alor/
“Nanti akan ada surat pengantar dari pimpinan DPRD yang disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati. Jadi nanti yang disampaikan langsung pemberhentiannya (Enny) ini adalah Bupati kepada Gubernur. Secepatnya surat akan dikirim ke Gubernur,” lanjut dia.
Sulaiman berharap, PDIP secepatnya mengirim nama calon pengganti Enny Anggrek dalam waktu dekat untuk mengisi jabatan Ketua DPRD Alor. Jika tidak maka kursi Ketua DPRD Alor dipastikan akan mengalami kekosongan hingga tahun 2024.
“Kita harapkan secepatnya PDIP mengirim nama calon penggantinya,” ujarnya.
Meskipun jabatan Ketua DPRD saat ini belum terisi namun Sulaiman memastikan bahwa semua layanan pemerintahan dan kemasyarakatan di DPRD berjalan normal karena tugas Ketua bisa dijalankan oleh wakil-wakil ketua.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/01/04/ricuh-rapat-paripurna-pemberhentian-ketua-dprd-alor-pimpinan-dprd-saling-baku-rampas-palu/
“Semua tugas DPRD akan berjalan normal, biasa aja. Kan kita itu pimpinan DPRD sehingga tugas-tugas bisa diwakilkan kepada Wakil-wakil Ketua yang ada,” katanya.
Paripurna Tidak Sah
Sementara itu, Enny Anggrek membantah keputusan paripurna yang memberhentikannya dari jabatan Ketua DPRD Alor.
Ketua DPC PDIP Alor itu menegaskan bahwa paripurna tersebut adalah tidak sah karena jadwal dan agenda yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) itu tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua DPRD yang merangkap Ketua Banmus.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/29/menjejaki-peluang-usung-kandidat-bupati-dan-wakil-bupati-alor-di-pilkada-2024/
“Putusan yang mereka bacakan itu tidak sah. Karena jadwal Banmus yang mereka buat itu tanpa saya ketahui sebagai Ketua DPRD (merangkap) Ketua Banmus. Tadi saya sudah sampaikan di Paripurna juga,” kata Enny di ruang kerjanya.
Enny menegaskan bahwa paripurna pelengseran dia dari jabatan Ketua DPRD ini diduga ada indikasi persekongkolan jahat antara DPDR dan pemerintah. Karena ia begitu kritis mengawasi kinerja pemerintah dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Ini satu rekayasa yang sistematis yang dilakukan oleh Anggota DPRD dan dua pimpinan DPRD untuk sabotase saya yang berpihak pada rakyat karena ada korupsi yang terlalu besar di pemerintah daerah yang bersengkokol bersama lembaga DPRD Kabupaten Alor,” ujarnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/23/prodi-pendidikan-teologi-untrib-dan-smk-kokar-gelar-workshop-penulisan-karya-ilmiah-guru/
Enny juga menyatakan, dia sudah mengambil langkah hukum mendaftar gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Kupang untuk menggugat keputusan Badan Kehormatan. Sidang TUN akan digelar pada tanggal 10 Januari 2023.
“Langkah hukum sudah kami daftarkan di Pengadilan TUN. Ada lima obyek sengketa yang kami gugat. Saya yakin menang semua karena memang administrasi yang mereka buat itu tidak jelas,” katanya.
Selain gugatan ke PTUN Kupang, Enny juga menempuh jalur pidana dengan melaporkan dua pimpinan DPRD, 16 Anggota DPRD dan Badan Kehormatan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana pemalsuan jadwal paripurna dan pemalsuan Tatib DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/12/15/potensi-pelanggaran-tinggi-di-2024-bawaslu-alor-sosialisasi-pengawasan-pemilu-partisipatif/
Langkah hukum lainnya, Enny juga akan melaporkan dugaan penghinaan dan penggelapan dana operasional rumah jabatan DPRD dan biaya operasional mobil dinasnya ke Polres Alor.
“Saya bersama masyarakat hari ini juga kita akan melaporkan Sekwan (Daud Dolpaly) ke Polisi,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, pihaknya menghormati seluruh langkah hukum yang ditempuh Enny Anggrek termasuk menggugat putusan BK ke Pengadilan TUN Kupang.
Ia memastikan bahwa apapun keputusan hukum TUN, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan undang-undang yang ada.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2022/11/29/ini-kronologi-alasan-sidang-bk-putuskan-pemberhentian-enny-anggrek-dari-jabatan-ketua-dprd-alor/
“Sebagai lembaga negara ya apapun keputusan (TUN) kita ikuti, kita hormati. Itu kewajiban kita sebagai warna negara yang baik,” tegasnya.
Badan Kehormatan DPRD sebelumnya menjatuhkan sanksi pemberhentian Enny Anggrek dari jabatan Ketua DPRD Alor karena terbukti melanggar kode etik.
Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh mengatakan, pimpinan DPRD sudah menyurati PDIP perihal usulan nama calon pengganti Enny untuk mengisi kursi Ketua DPRD Alor.
Namun setelah 30 hari, PDIP tidak mengusulkan nama baru melainkan menyurati DPRD bahwa mereka menolak keputusan BK dan tetap mempertahankan Enny dari jabatan Ketua DPDR Alor.
Tonton video konferensi pers Sulaiman Singh:

(*dm).