
Kalabahi – Hati-hati para Calon Legislatif atau Caleg dan tim sukses, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah maupun penyelengara pemilu yang berniat bermain curang dalam Pemilu 2024. Karena niat disertai tindakan curang itu akan diketahui dan dicegah oleh Bawaslu. Sanksinya pun berat. Bisa didiskualifikasi, dipecat maupun dipidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, memberikan peringatan kepada mereka yang berniat bermain curang dalam Pemilu. Ia katakan bahwa Bawaslu Alor, kini sudah miliki berbagai perangkat aturan terbaru melalui sejumlah peraturan Bawaslu RI dengan sistem pengawasan Pemilu yang lebih ketat.
Sejumlah peraturan terbaru Bawaslu ini kemudian disosialisasikan kepada jajaran Panwascam di 18Â kecamatan pada saat sosialisasi produk hukum pemilu tahun 2024, Sabtu 18 Maret 2023 di Aula Watamelang, Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/15/diduga-korupsi-dana-bencana-seroja-rp-54-miliar-mahasiswa-dan-warga-segel-kantor-bpbd-alor/
Dominika mengatakan, sosialisasi ini untuk memperkuat seluruh perangkat pengawas Pemilu mulai dari Kabupaten, Kecamatan hingga ke tingkat desa/lurah, untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Jadi sosialisasi peraturan Bawaslu ini untuk kita jadikan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas kita dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Lurah. Aturan terbaru pengawasan kami ini sudah lebih ketat,” kata Dominika di sela kegiatan di Aula Watamelang, Sabtu pagi.
Ia menjelaskan, Peraturan Bawaslu ini merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan dan diberlakukan pada tahun 2022. Peraturan ini dibuat dan disesuaikan dengan tahapan Pemilu yang lagi berjalan sekarang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/ini-foto-kondisi-rumah-bencana-seroja-di-alor-yang-tak-layak-huni-ada-yang-lantai-semennya-tumbuh-pohon-pisang/
Adapun materi sosialisasi kepada Panwascam itu antara lain tentang: Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Selanjutnya materi, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
Ketiga materi tersebut disampaikan oleh Narasumber: Ketua Bawaslu Alor Dominika Deran, Komisioner Bawaslu: Orias Langmau dan Amirudin Bapang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/demo-ke-dprd-alor-warga-korban-seroja-minta-dprd-panggil-pemda-minta-pertangungjawaban-proyek-bantuan-rumah-tak-layak-huni/
“Seluruh peraturan ini harus dipedomani menjadi koridor untuk melakukan pengawasan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa,” kata Dominika.
Dominika berharap, sosialisasi produk hukum yang dilakukan ini sedapat mungkin bisa mencegah para Caleg, tim sukses, penyelenggara pemilu dan masyarakat yang berniat curang dalam pesta demokrasi 2024. Produk hukum ini juga mengatur ketat larangan berpolitik kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah di Pemilu 2024.
Suasana diskusi berjalan cukup alot. Peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar pengawasan pelanggaran pemilu yaitu: pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/03/14/belum-terima-dana-tunggu-hunian-senilai-rp-582-juta-warga-korban-seroja-alor-duga-dana-itu-dikorupsi/
