Kalabahi – Hati-hati para Calon Legislatif atau Caleg dan tim sukses, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah maupun penyelengara pemilu yang berniat bermain curang dalam Pemilu 2024. Karena niat disertai tindakan curang itu akan diketahui dan dicegah oleh Bawaslu. Sanksinya pun berat. Bisa didiskualifikasi, dipecat maupun dipidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Dominika Deran, memberikan peringatan kepada mereka yang berniat bermain curang dalam Pemilu. Ia katakan bahwa Bawaslu Alor, kini sudah miliki berbagai perangkat aturan terbaru melalui sejumlah peraturan Bawaslu RI dengan sistem pengawasan Pemilu yang lebih ketat.
Sejumlah peraturan terbaru Bawaslu ini kemudian disosialisasikan kepada jajaran Panwascam di 18 kecamatan pada saat sosialisasi produk hukum pemilu tahun 2024, Sabtu 18 Maret 2023 di Aula Watamelang, Kalabahi.
Dominika mengatakan, sosialisasi ini untuk memperkuat seluruh perangkat pengawas Pemilu mulai dari Kabupaten, Kecamatan hingga ke tingkat desa/lurah, untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu 2024.
“Jadi sosialisasi peraturan Bawaslu ini untuk kita jadikan pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas kita dari Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Lurah. Aturan terbaru pengawasan kami ini sudah lebih ketat,” kata Dominika di sela kegiatan di Aula Watamelang, Sabtu pagi.
Ia menjelaskan, Peraturan Bawaslu ini merupakan peraturan terbaru yang diterbitkan dan diberlakukan pada tahun 2022. Peraturan ini dibuat dan disesuaikan dengan tahapan Pemilu yang lagi berjalan sekarang.
“Seluruh peraturan ini harus dipedomani menjadi koridor untuk melakukan pengawasan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke tingkat desa,” kata Dominika.
Dominika berharap, sosialisasi produk hukum yang dilakukan ini sedapat mungkin bisa mencegah para Caleg, tim sukses, penyelenggara pemilu dan masyarakat yang berniat curang dalam pesta demokrasi 2024. Produk hukum ini juga mengatur ketat larangan berpolitik kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa/Lurah di Pemilu 2024.
Suasana diskusi berjalan cukup alot. Peserta antusias menyampaikan pertanyaan seputar pengawasan pelanggaran pemilu yaitu: pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana.
Ketiga narasumber menyampaikan bahwa Bawaslu kali ini akan bekerja lebih pada upaya pencegahan pelanggaran Pemilu khususnya pelanggaran administratif.
Karena itu Panwascam diberikan pendalaman materi soal cara mengawasi tahapan pemilu, cara menemukan temuan pelanggaran, cara melaporkan dan cara memberikan sanksi administrasi, sanksi etik maupun pidana kepada pelaku sesuai jenis dan tingkatan pelanggaran yang ada.
“Misalnya temuan administrasi, jika nanti teguran yang kita sampaikan itu tidak bisa diperbaiki maka akan diproses menjadi temuan pelanggaran Pemilu. Jadi kita lebih kepada upaya pencegahan,” kata Dominika.
Sementara itu, ketiga Narasumber juga menyampaikan bahwa untuk pelanggaran kode etik dan pelanggaran pidana yang ditemukan, semuanya akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Kemarin misalnya Panwascam di Kecamatan Mataru itu kita temukan namanya masuk pendukung calon DPD tertentu. Nanti kita panggil untuk dia berikan klarifikasi. Minggu depan dia akan kita periksa dengar klarifikasinya di kantor Bawaslu Alor, apa benar dia pendukung calon tertentu atau namanya yang dicaplok dukung (calon) DPD tertentu,” ujar Dominika.
Selain itu, ketiga Narasumber juga memberikan penguatan kepada Panwascam untuk mengawasi ketat ASN, TNI-POLRI, Kepala-kepala Desa/Lurah yang bermain politik. Sebab mereka itu dilarang berpolitik.
“Untuk ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa/Lurah ini kita harap mereka tidak ikut-ikutan dalam politik. Karena mereka itu ada aturan-aturan yang membatasi. Kalau misalnya ada ASN yang ketahuan maka kita akan proses dan sampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN untuk mengambil langkah-langkah sanksinya. Jadi mereka ini semua harus diawasi. Kalau ada pelanggaran pidana ya nanti diproses di Gakumdu,” kata Orias Langmau.
Sementara, Amirudin Bapang meminta seluruh jajaran Panwascam, Panwaslu desa/lurah dan masyarakat Alor untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan selama tahapan Pemilu ini berlangsung.
Menurutnya bahwa jika ada temuan pelanggaran Pemilu maka Panwascam maupun Panwas desa/lurah segera tindaklanjuti dengan membuat laporan secara tertulis disertai bukti-bukti laporannya sehingga mudah untuk diproses di Bawaslu.
“Setiap laporan harus dibuat secara tertulis disertai bukti yang valid sehingga bisa kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar. Kegiatan itu ditutup oleh Amirudin Bapang. Sambutannya Amirudin mengucapkan terima kasih kepada semua peserta yang hadir.
Ia harap Panwascam menjadi garda terdepan dalam mengawal pemilu 2024 sehingga produk demokrasi yang dihasilkan ini bisa mempunyai kapasitas dan kredibilitas yang mumpuni untuk membangun daerah.
“Kita ini bagian terpenting dari pemilu, karena itu mari kita kawal pemilu ini secara baik agar bisa berjalan demokratis, aman, damai, jujur, adil dan bermartabat sehingga proses demokrasi kita bisa menghasilkan orang-orang baik untuk membangun daerah. Salam semua keluarga dan teman-teman di kecamatan dan desa,” kata Amir sambil menutup acara sosialisasi dengan resmi. (*dm).