Kalabahi – Bakal Calon Legislatif DPRD Kabupaten Alor Provinsi NTT Alexander Langkameng menyatakan bahwa dirinya pernah dipidana dalam kasus penganiayaan ringan pada tahun 2018 sesuai pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kala itu Alexander melakukan tindak pidana penganiayaan ringan terhadap dua korban yang terjadi pada tanggal 4 September 2018 di Kelurahan Kelaisi Timur Kecamatan Alor Selatan.
Korban pertama adalah kontraktor proyek Pasar Inpres Apui gara-gara cekcok karena korban tidak membayar upah pekerja di Kelurahan Kelaisi Timur Kecamatan Alor Selatan.
Sementara kasus penganiayaan ringan kepada korban kedua adalah seorang masyarakat Desa Kelaisi Tengah Kecamatan Alor Selatan akibat cekcok pula.
Kasus penganiayaan ringan terhadap korban kontraktor itu ditangani penyidik Reskrim Polres Alor Polda NTT sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/B/21/IX/2018/NTT/Polres Alor, tanggal 04 September 2018.
Sementara korban seorang warga desa ditangani juga oleh penyidik Polres Alor dengan Nomor: LP/B/20/IX/2018/NTT/Polres Alor, tanggal 04 September 2018.
Kasus penganiayaan ringan yang dilakukan Alexander dengan korban kontraktor ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tahun 2018. Alexander divonis hukuman 5 bulan penjara sesuai putusan pengadilan Nomor: 85/Pid.B/2018/PN klb.
Sementara putusan Hakim kepada Alexander atas kasus penganiayaan ringan terhadap korban warga Desa Kelaisi Tengah adalah 4 bulan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Kalabahi Nomor: 86/Pid.B/2018/PN Klb.
“Kedua kasus penganiayaan ringan ini saya divonis Majelis Hakim masing-masing 5 bulan dan 4 bulan penjara, sehingga total 9 bulan saya jalani hukuman,” kata Alexander, Kamis (11/5/2023) di Kalabahi.
Alexander tidak mengajukan banding. Ia terima Putusan Pengadilan Negeri Kalabahi dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kalabahi hingga bebas murni tahun 2019 sesuai surat bebas dari Lapas Kelas IIB Kalabahi tanggal 02 Juni 2019.
“Saya ditahan di Sel Polres Alor kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kalabahi sejak tahun 2018 dan saya dinyatakan bebas murni pada tanggal 02 Juni 2019,” ujar Alexander.
Alexander Langkameng kini mendaftakan diri maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Daerah Pemilihan Alor 3 yang mencakup wilayah Kecamatan Alor Selatan, Mataru, ABAD dan ABAD Selatan.
Pernyataan diri secara terbuka sebagai mantan Narapidana ini Alexander Langkamang sampaikan sebagai syarat mendaftar diri di KPU Kabupaten Alor untuk maju Caleg DPRD Kabupaten Alor tahun 2024 mendatang. (*dm).