Kalabahi – DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI resmi mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) kepada Dony Menase Mooy dari jabatan Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024. Dony di-PAW gara-gara dituduh tidak mendaftar Caleg dari PSI di Pemilu 2024.
Merespon hal itu, Dony Mooy memastikan bahwa ia akan menggugat DPP PSI di Pengadian TUN Kupang setelah ada keputusan dari pejabat TUN karena ia menilai SK PAW yang diterbitkan DPP PSI tersebut sama sekali cacat hukum.
“Saya akan gugat PSI di Pengadilan TUN Kupang karena PAW ini sama sekali tidak punya dasar,” kata Dony Mooy, Kamis (10/8) di Kalabahi.
Mantan Ketua GMKI Cabang Kalabahi itu menjelaskan, ia sudah melakukan pendaftaran Bacaleg di PSI secara online namun berkasnya yang tidak diproses partai ke KPU Alor.
Karena itu Dony merasa bahwa usulan PAW yang diajukan DPP PSI ini sama sekali tidak mendasar.
“Saya sudah daftar Bacaleg melalui online dan saya punya bukti pendaftaran ada ko. Kita lihat prosesnya di Pengadilan TUN nanti siapa yang menang dan kalah,” tegasnya.
Dony mengatakan, proses PAW Anggota DPRD ini bukan hal yang mudah karena akan melalui sejumlah tahapan yang cukup panjang hingga memperoleh SK Gubernur.
Oleh sebab itu, mantan Ketua DPD KNPI Alor ini benar-benar optimistis bahwa ia akan menang gugatan di PTUN Kupang karena ia sudah menunjuk pengacara yang sedang siapkan berkas administrasi gugatan untuk didaftarkan ke PTUN Kupang dalam waktu dekat.
Selain kesal di-PAW dari Anggota DPRD, Mantan Wakil Ketua DPC GAMKI Kabupaten Alor itu pun kesal pada DPP PSI yang melakukan PAW dirinya dari jabatan Ketua DPD PSI Kabupaten Alor belum lama ini.
Ketua Komisi III DPRD Alor itu benar-benar kecewa karena selama ini ia sedang gencar-gencarnya membesarkan partai di daerah akan tetapi partai sendiri yang tidak menghormati kerja-kerja politiknya.
Selain itu, ia juga kesal karena PSI hanya memiliki 1 kursi di DPRD Alor pada Pileg 2019 dan menduduki jabatan Ketua Komisi I dan kini menjabat Ketua Komisi III serta menjabat Sekretaris Fraksi Persatuan Nurani Alor namun PSI malah memecatnya.
Dony menegaskan bahwa meski ia sudah di-PAW dari Ketua Partai ditambah usulan PAW dari Anggota DPRD Alor terhadap dirinya tapi ia anggap masalah ini adalah dinamika biasa dalam politik. Karena itu ia akan menghadapinya dengan cara-cara politik yang santun.
Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh mengatakan, pimpinan DPRD sudah menerima surat DPP PSI Nomor 014/B/DPP/2023 tertanggal 20 Juli 2023, perihal Rekomendasi PAW Dony Mooy dari jabatan Anggota DPRD Alor.
Menurutnya, surat tersebut telah diproses pimpinan DPRD ke KPU dan sudah dikembalikan ke pimpinan DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur NTT di Kupang melalui Bupati Alor.
“Surat sudah masuk dan telah diproses KPU, sudah pula dikembalikan ke DPRD untuk selanjutnya diusulkan ke Gubernur melalui Bupati,” kata Sulaiman.
DPP PSI sebelumnya melayangkan Surat Nomor 014/B/DPP/2023 ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Alor, perihal Rekomendasi Pergantian Antar Waktu Dony Menase Mooy.
Surat tertanggal 20 Juli 2023 tersebut diteken Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjend PSI Dea Tunggaesti.
Tembusan surat itu dikirim kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur NTT, Bupati Alor, Ketua KPU Alor dan Sekretaris DPRD Alor.
Surat dilampirkan dengan SK DPP PSI Nomor: 745/SK/DPP/2023 tentang Pergantian Antar Waktu Dony Menase Mooy.
Adapun lampiran SK itu memuat dua alasan PSI melakukan PAW Dony M.Mooy, pertama: bahwa Dony M.Mooy sebagai Anggota DPRD Alor, tidak mencalonkan diri kembali sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 dengan tidak menyerahkan berkas syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI, yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua: bahwa DPP PSI telah mewajibkan Anggota Legislatif yang saat ini menjabat, untuk kembali mendaftarkan ulang sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 dan akan memberi sanksi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai dengan instruksi DPP PSI Nomor: 060/INS/DPP/2023 tentang Instruksi Rencana Tindak Lanjut.
Mengacu pada dua alasan tersebut, DPP PSI Memutuskan: pertama; Memberhentikan Antar Waktu Saudara Dony Menase Mooy dari Anggota DPRD Kabupaten Alor untuk digantikan dengan Saudara Mohammad Supriadi Jae sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Alor yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari PSI pada daerah pemilihan yang sama (Alor 1). (*dm).