Kalabahi – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, menangkap dua unit Kapal ilegal yang mencari Lopster di kawasan konservasi perairan laut Alor, Senin 21 Agustus 2023.
Dua unit Kapal dengan berat di atas 10 GT yang melakukan penangkapan Lobster diduga telah melakukan tindak pidana perikanan berupa melakukan penangkapan di luar jalur penangkapan ikan sesuai jalurnya di atas 4 mil serta melakukan operasi penangkapan dalam kawasan konservasi perairan.
Kepala Kantor Cabang DKP NTT Wilayah Kabupaten Alor Muhammad Saleh Goro mengatakan, kapal-kapal tersebut diamankan karena diduga melakukan operasi di wilayah Selatan Pulau Alor dan di dalam kawasan konservasi taman perairan kepulauan Alor.
“Mereka melanggar jalur penangkapan ikan seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas,” kata Muhammad, Senin (21/8) di Kalabahi.
Menurutnya, saat ini pengawas perikanan sedang menyiapkan surat pelaporan dan pemanggilan kepada pemilik Kapal tersebut untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Bila terbukti melakukan TPP tersebut, maka izin akan dicabut,” tegas Muhammad sambil tidak merinci asal muasal dua unit kapal ilegal yang ditangkap timnya.
Muhammad menerangkan, saat ini untuk penangkapan di luar jalur penangkapan dikenakan sanksi Administrasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Muhammad mengimbau kepada seluruh pemilik usaha perikanan laut agar melengkapi dokumen izin penangkapan ikan di wilayah kabupaten Alor. Ia juga mengimbau kepada nelayan untuk tidak melakukan aktivitas perikanan di kawasan konservasi perairan laut Alor tanpa izin DKP NTT Wilayah Kabupaten Alor. (*dm).