Kalabahi – Empat tokoh masyarakat Desa Padang Alang Kecamatan Alor Selatan Kabupaten Alor, melaporkan kepala Desa Padang Alang Benyamin Animani di Kejaksaan Negeri Alor, NTT. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 senilai ratusan juta rupiah.
Keempat pelapor tersebut yakni: Adam Manisa, Nasun M. Awengmakal, Soleman Asa Banaweng dan Mathias Lanata.
Mereka melaporkan Kades Benyamin pada hari Rabu (30/8) di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, Jln. Pangeran Diponegoro No.61 Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Alor.
Adam Manisa mengatakan, laporannya itu menyoroti pelaksanaan penyerapan dana Desa Padang Alang tahun anggaran 2022 dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023 bagi Keluarga Miskin Ekstrem yang diduga terdapat praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
“Realisasi keuangan desa tersebut sangat merugikan kami masyarakat desa sehingga hari ini kami resmi mengadukan Kepala Desa Padang Alang kepada pihak kejaksaan Negeri Alor untuk diproses hukum sesuai kewenangan kejaksaan,” kata Adam kepada wartawan, Rabu (30/8) di Kalabahi.
Adam menguraikan bahwa melalui hasil musyawarah LKPJ Kepala Desa Padang Alang tahun anggaran 2022, tanggal 12 Juli 2023, mereka menilai bahwa penjelasan Kepala Desa Padang Alang terkait realisasi dana desa itu tidak ada kepastian dalam pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
Adapun item laporan dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor dengan surat Nomor: 02/MASY.DPA/VIII/2023 tanggal 28 Agustus 2023, antara lain:
Pertama: Pengadaan ternak, anggaran sebesar Rp. 98.931.000,- sesuai pengamatan kami bahwa tidak ada penjelasan mengenai jumlah ternak yang dibelanjakan, serta satuan harga ternak dan jumlah sasaran penerima manfaat, sehingga kami berpendapat bahwa tidak ada kepastian dan kejelasan dalam penyerapan anggaran dimaksud.
Kedua: Belanja Bimtek pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian anggaran Rp. 24.780.624,- penyerapan anggaran diduga terjadi penggelembungan anggaran atau tidak efektif, karena tidak dapat dijelaskan dalam musyawarah LKPJ tentang jumlah sasaran kelompok tani yang mengikuti Bimtek dan apa permasalahan yang melatarbelakangi program Bimtek dilakukan.
Ketiga: Realisasi APBDes tahun anggaran 2022 terjadi selisih pembelanjaan pada bidang pemerintahan desa yaitu, belanja perangkat desa terjadi kekosongan jabatan perangkat desa di bulan April 2022 dan kekosongan jabatan Sekretaris BPD di bulan April, Mei dan Juni. Dari selisih pembelanjaan tersebut diduga dikelola secara sepihak dan tidak ada kejelasan dari selisih pembelanjaan dimaksud.
Keempat: Prinsip transparansi merupakan prinsip pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga yang menjadi pertanyaan kami masyarakat berdasarkan pengamatan terhadap Peraturan Bupati Alor Nomor 5 Tahun 2020, Pasal 23 (ayat 1,2,3,4,5,6 dan 7). Sesuai ketentuan tersebut maka kami berpendapat bahwa kegiatan Pemasangan Lampu Jalan dengan anggaran sebesar Rp 250.000.000,- tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, bila dalam dokumen laporan kegiatan menunjukan kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut, maka kami berpendapat bahwa laporan kegiatan yang dibuat adalah laporan yang diduga rekayasa.
Kelima: Sesuai besaran anggaran Rp. 40.999.456,- untuk pembiayaan Desa Siaga Kesehatan, dari anggaran dimaksud kami masyarakat ketahui bahwa, tidak ada kegiatan yang dilakukan oleh pihak pemerintahan desa terkait kegiatan desa siaga pada tahun anggaran 2022, dan seperti apa kebijakan pengelolaan anggaran dimaksud, tidak dapat dijelaskan dalam musyawarah penyampaian LKPJ Kepala Desa.
Keenam: Pengelolaan aset desa berupa pengelolaan Balai Musyawarah Anak Mangga Padang Alang secara sepihak, dan tidak ada kejelasan peruntukan dari hasil pengelolaan aset tersebut.
Ketujuh: Secara sepihak kepala desa diduga melakukan penjualan aset berupa Dinamo Listrik kepada pihak lain, dan tidak ada kejelasan dari hasil penjualan.
Selain itu, menurut Adam, hal kedua yang disorotinya adalah permasalahan kebijakan Pemerintah Desa Padang Alang atas penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2023. Adapun masalah yang ditemui dari penyaluran BLT tersebut, anatara lain:
Pertama: Pemerintah desa tidak dapat mempublikasikan daftar nama masyarakat penerima manfaat BLT, sehingga kami menilai bahwa kebijakan penetapan nama penerima dan penyaluran BLT tidak transparan.
Kedua: Adanya indikasi praktek KKN yang dilakukan oleh pemerintah Desa Padang Alang terkait penyaluran BLT tahun 2023. Karena berdasarkan data penerima BLT tahun 2022 berjumlah 113 KK penerima manfaat BLT dengan ketentuan untuk penetapan KK penerima tidak termasuk penerima bantuan sosial, namun realisasi penyaluran BLT tahun 2023 yang berjumlah 68 keluarga penerima BLT terdapat 3 orang penerima dengan latar belakang pensiunan PNS, dan salah satu penerima BLT adalah ketua BPD, serta beberapa jumlah lainnya sebagai penerima bantuan sosial berupa bantuan PKH dan BST.
“Sebagai masyarakat kami tidak memiliki daftar penerima namun sesuai keberadaan sesama masyarakat kami saling mengetahui jenis penerimaan bantuan agar bisa memastikan data penerima BLT bagi keluarga miskin ekstrem tahun 2023 di Desa Padang Alang untuk kami ajukan permasalahan ini untuk diindentifikasi (oleh jaksa),” katanya.
“Yang kami ketahui bahwa, sesuai kebijakan pemerintah pusat tentang sasaran penerima BLT tahun 2023 bagi keluarga miskin ekstrem adalah dikhususkan kepada masyarakat dengan kondisi keluarga yaitu, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial berupa PKH dan BPNT dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. Namun kami menilai bahwa realisasi penyaluran BLT oleh pemerintah desa tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud,” lanjut Adam.
Sesuai temuan permasalahan penyaluran BLT tahun 2023 yang telah diuraikan di atas, maka Adam cs simpulkan bahwa kebijakan pemerintah Desa Padang Alang diduga merupakan bentuk intimidasi atau upaya menghilangkan hak-hak masyarakat dan memperjuangkan kepentingan kelompok-kelompok tertentu.
“Sebagai warga Negara kami merasa sangat dirugikan karena tidak ada keadilan atas kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah Desa Padang Alang terkait penyaluran BLT tahun 2023,” kata Adam di damping Mathias Lanata.
Adam cs juga menduga bahwa selama ini banyak bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Padang Alang dan pihak lain yang berkompoten dalam mengatur pelaksanaan pemerintahan desa.
“Hal ini dilihat dari adanya kebijakan yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh Kepala Desa, bahkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama ini dianggap tidak sesuai dengan mekanisme atau tahapan pelaksanaan pemerintahan desa, namun tidak ada pengawasan yang dilakukan,” ujarnya.
Adam cs juga menyoroti Kepala Desa Padang Alang yang dilantik pada tanggal 4 Oktober 2021 tetapi hingga saat ini belum memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) namun tahapan pelaksanaan rencana kerja setiap tahun bisa berjalan lancar.
“Kepala Desa bisa melakukan pengadaan barang dan jasa sebelum penetapan APBDes yaitu, Kepala Desa melakukan pengadaan barang berupa drom fiber sebanyak 5 buah, hand traktor 2 unit, serta kelengkapan lainnya pada tanggal 3 Juli 2023, sedangkan penetapan APBDes baru dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023,” jelas Adam.
Adam kemudian meminta Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, S.H., M.H untuk menindaklanjuti laporannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, melalui pengajuan laporan kami ini dapat ditindaklanjuti agar bisa menunjukan adanya keadilan dan kepastian hukum kepada kami masyarakat Desa Padang Alang. Tadi jaksa juga sudah minta Nomor telepon kami juga untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” tutup Adam.
Kades Bantah Gelapkan Dana Desa
Kepala Desa Padang Alang Benyamin Animani membantah semua tuduhan pelapor Adam Manisa cs dalam isi laporannya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Benyamin menyebut, Adam Manisa cs adalah warga desa perusak kampung karena mereka adalah lawan politiknya yang kalah sejak Pilkades tahun 2021 lalu.
“Ya, semua laporan itu saya membantah karena kemarin mereka-mereka itu masyarakat yang tidak jelas identitas. Mereka itu dua orang di antaranya Wakil BPD: Adam Manisa, Nasum juga anggota BPD. Asa Banaweng itu mantan kepala desa. Mathias Lanata itu Anggota BPD yang mundur maju kaur tapi tidak dapat. Mereka itu sama sekali tidak mendukung program pemerintah hari ini,” katanya.
“Bapak Asa Banaweng itu mantan kepala Desa. Dia punya mau itu semua proyek desa dia yang tangani tapi tidak kasih dia. Bapak Adam Manisa ingin jadi Sekretaris Desa tapi tidak dikasih. Enos Lanata itu mau ingin jadi Kaur tapi tidak jadi Kaur. Bapak Nasum itu mau ingin jadi kepala desa (tapi tidak jadi),” ujarnya.
Benyamin menjelaskan, semua materi dalam isi laporan yang diadukan ke Kejaksaan itu sudah ia jelaskan dalam Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) desa di hadapan forum BPD. Benyamin menegaskan bahwa semua pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 sama sekali tidak ada masalah karena semuanya telah direalisasi dan dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Aduan yang mereka bawa itu sudah ada LKPJ tahun 2022 sudah selesai. Waktu pertemuan itu mereka sudah pertanyakan itu semua. Ada 13 poin yang mereka pertanyakan. Kami sudah jelaskan dan berita acaranya sudah tanda tangan dan cap BPD. Semua sudah selesai. Di Padang Alang semua tidak ada masalah,” ujarnya.
“Program semua berjalan baik, warga sudah terima bantuan. Itu kan dana tahun 2022. Jadi semua data itu sudah lengkap, tidak ada masalah jadi Dinas PMD keluarkan rekomendasi untuk kami pencarian dana tahap berikut tahun 2023 yang sementara dalam pelaksanaan,” lanjut dia.
Kades juga membantah tuduhan penyelewengan Anggaran Belanja Bimtek tentang pengenalan teknologi tepat guna untuk pertanian senilai Rp. 24.780.624. Menurutnya anggaran itu merupakan dana covid tahun 2022 yang dianggarkan sebesar 8%, atau senilai 79 juta namun tidak terpakai karena pandemi covid sudah selesai sehingga dana itu dialihkan untuk Bimtek aparatur desa dan BPD termasuk kader Posyandu.
“Dana covid itu tahap pertama kami cairkan disalurkan untuk operasional pos-pos penanganan covid. Sisanya itu dalam perubahan anggaran tahun 2022 di bulan Oktober, kami sama-sama dengan BPB Musyawarah sepakati untuk ke Bimtek perangkat desa dan penguatan kader posyandu. Ada berita acaranya semua-semua lengkap ada. Jadi itu semua lewat musyawarah (dengan BPD). Bukan keputusan Kepala Desa sendiri,” kesalnya.
“Jadi kemarin kita mau cairkan dana 8% sebesar 79 juta itu covid sudah hilang. Jadi itu uang mau bikin apa. Akhirnya kita anggarkan untuk kegiatan Bimtek perangkat desa, termasuk BPD dan kader posyandu. Jadi sebelum kita lakukan perubahan anggaran itu kita sudah konsultasi dengan Dinas PMD. Bimtek itu saya hadirkan narasumber dari PMD, dari Kecamatan dan Dinas Pertanian,” lanjut Kades.
Benyamin juga mengatakan bahwa pertanyaan itu sudah diajukan Adam Manisa cs dalam pertemuan (LKPJ) bersama BPD Desa Padang Alang. “Saya sudah jelaskan, mereka menerima dan tanda tangan dan berita acara semua sudah lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Kades Benyamin juga membantah belanja perangkat desa yang terjadi kekosongan jabatan. Menurutnya kekosongan jabatan ini terjadi waktu di bulan April tahun 2022 karena semua Kaur dengan kepala Dusun mengundurkan diri sehingga honor mereka dialihkan untuk pembayaran honor panitia pencalonan perangkat desa dan pembayaran utang honor panitia pilkades.
“Itu uang ada 14 juta untuk mereka (yang mengundurkan diri) punya honor. Tapi karena mereka sudah mengundurkan diri, tidak lagi bekerja maka honor itu saya kasih di panitia pencalonan perangkat desa 3 orang senilai Rp 4 juta. Sisanya 7 juta itu kita anggarkan lagi untuk bayar panitia pemilihan kepala desa yang masih tersisa utang kemarin. Jadi itu sama sekali kami Padang Alang tidak ada masalah,” ungkapnya.
Benyamin juga membantah tuduhan dugaan korupsi dana pemasangan lampu jalan senilai Rp 250 juta. Menurutnya program pengadaan lampu jalan tersebut sudah terpasang di gereja-gereja dan sama sekali tidak ada masalah.
“Semua itu intinya mereka ingin merusak kampung. Intinya mau duduk di ini jabatan kepala desa makanya sudah ada berbuat seperti itu. Itu kepentingan pribadi mereka untuk merusak kampung. Lampu jalan 10 unit dan semuanya ada berdiri di setiap gereja. Semua sudah selesai semua di LKPJ. Kami tidak ada masalah,” tegasnya sambil geram.
Sementara untuk tuduhan lainnya dalam laporan Adam cs, Benyamin tidak ingin membantahnya melalui media namun ia memastikan bahwa akan hadir memenuhi panggilan Kejaksaan untuk memberikan keterangan klarifikasi jika sudah menerima surat panggilan.
“Saya akan hadir memberikan keterangan di kejaksaan,” katanya.
Jaksa Telaah Laporan Adam Manisa cs
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, S.H., M.H melalui Kasie Intel Zakaria Sulistiono, SH mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa Padang Alang dari Adam Manisa cs. Zakaria memastikan bahwa laporan itu akan diproses sesuai ketentuan hukum dan protab di Kejaksaan Negeri Alor namun tahap awal masih ditelaah.
“Laporannya masuk hari ini om (wartawan), kami telaah dulu,” kata Zakaria dihubungi Rabu siang di Kalabahi.
DPRD Jadwalkan RDP dengan Irda
Ketua Komisi I DPRD Alor Azer D. Laoepada merespon kasus dana desa Padang Alang yang diadukan warga desa ke Kejaksaan Negeri Alor. Azer menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Irda dan Dinas PMD untuk membahas masalah itu.
“Nanti kita RDP dengan Irda supaya bisa melakukan audit laporan masyarakat. Kalau memang dari hasil audit itu jika ada temuan-temuan maka kita minta untuk dana itu dikembalikan ke khas negara,” katanya.
Azer juga menghormati langkah hukum yang ditempuh warga desa sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di desa.
Sementara itu Sekretaris Irda Kabupaten Alor Mathias Lukuaka mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari warga Desa Adam Manisa cs. Surat itu sudah didisposisi Kepala Irda Romelus Djobo kepada Kepala Bidang Irban untuk menindaklanjutinya.
“Surat sudah disposisi pimpinan ke irban yang menangani,” kata Mathias sambil memastikan akan mengecek lebih lanjut di bidang Irban. (*dm).