Buntut Pemukulan Aktivis Alor, PDIP Alor Imbau Warga Hormati Demokrasi di Tahun Politik

Wakil Sekretaris Eksternal Bidang Program DPC PDIP Kabupaten Alor, Jefta Amung dalam suatu kegiatan DPP PDIP di Jakarta. (Foto: doc tribuanapos.net).
Wakil Sekretaris Eksternal Bidang Program DPC PDIP Kabupaten Alor, Jefta Amung dalam suatu kegiatan DPP PDIP di Jakarta. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Alor mengimbau warga untuk menghormati proses demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum di tahun politik jelang Pemilu 2024.
PDIP memandang bahwa politik, demokrasi dan kebebasan berpendapat di muka umum memang dijamin Undang-undang namun perlu diperhatikan rambu-rambunya jelang Pemilu 2024.
Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Alor Jefta Amung, merespon kasus pemukulan terhadap aktivis senior Lomboan Djahamou dari simpatisan Ketua DPC PDIP yang juga menjabat Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/07/polisi-imbau-warga-tak-halangi-unjuk-rasa-aktivis-alor-bisa-dipidana/
“Ya, kita sangat menghormati demokrasi, apalagi sekarang di tahun politik. Kebebasan demokrasi, orang bebas berorasi, berpendapat di muka umum, yang penting rambu-rambunya itu perlu dijaga agar tidak mengorbankan orang lain,” kata Jefta dihubungi, Rabu (6/9) di Kalabahi.
Jefta sesalkan tindakan kekerasan: pencegatan, pemukulan dan pencekikan terhadap aktivis Lomboan Djahamou saat memimpin masa aksi forum persatuan petani dan nelayan (PERSETAN) yang menuntut kasus Ketua DPRD Alor diproses hukum.
Walau demikian, menurut Jefta, semua orang yang melakukan unjuk rasa tentu harus disampaikan dengan etika dan norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-mediasi-korban-dan-pelaku-pemukulan-aktivis-alor-untuk-berdamai/
“Intinya, kalau memang mau demo-demo itu tujuan atau hal apa yang mau disampaikan itu yang diorasikan tapi dengan cara-cara yang santun supaya tidak gaduh, tidak mengganggu orang lain. Kan begitu,” ujarnya.
Menurutnya, Izin demonstrasi dari kepolisian keluar juga pasti ada larangan-larangan yang perlu diperhatikan seperti tidak merusak fasilitas umum, menjaga ketertiban dan tidak saling bentrok.
“Harus patuhi apa saja yang perlu diperhatikan dari Polisi. Ya, yang penting harus menjaga keamanan. Kan begitu. Masyarakat juga perlu menahan diri karena demo itu tentu sudah ada izin resmi dari kepolisian,” katanya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-aktivis-alor-detik-detik-dipukul-simpatisan-ketua-dprd-alor-hingga-bisa-beri-maaf/
Jefta juga menegaskan bahwa aksi pemukulan terhadap aktivis senior Lomboan Djahamou oleh simpatisan Ketua DPC PDIP Alor itu tidak ada kaitan dengan partai.
“Ya, itu simpatisan dari ibu Enny to, bukan dari partai. Kalau ada demo begitu kan kalau dari partai ya kita diberitahu Polisi, ada pemberitahuannya, demonya tujuannya apa dan sebagainya. Itu tidak ada kaitan dengan partai karena tidak ada instruksi dari DPP atau DPD dalam bentuk surat,” tegasnya.
Diberitakan, Aktivis Alor Lomboan Djahamou dipukul Isak Penpada (56th), pria asal Kampung Ruilak, Kelurahan Welai Barat Kecamatan Teluk Mutiara, yang mengaku diri sebagai simpatisan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-pelaku-beberkan-alasannya-pukul-aktivis-alor-di-demo-kasus-ketua-dprd/
Aksi pemukulan itu terjadi saat Lomboan memimpin unjuk rasa forum persatuan tani dan nelayan (PERSETAN) yang menuntut kasus-kasus Ketua DPRD Alor Enny Anggrek diproses hukum, Selasa (5/9) di Kalabahi.
Kepolisian menyebut, korban dalam kondisi sehat. Hasil interogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, sehingga korban memaafkan pelaku dan tidak memproses hukum. Keduanya pun sepakat untuk berdamai di kepolisian. (*dm).