Polisi Hentikan Kasus DPO Palsu yang Menyeret Nama Ketua DPRD Alor

Kapolres Alor AKBP Suriyadi Rahman, S.I.K.,M.M. (Sumber foto: kupang.tribunnews.com).
Kapolres Alor AKBP Suriyadi Rahman, S.I.K.,M.M. (Sumber foto: kupang.tribunnews.com).
Kalabahi – Polisi menghentikan kasus penyelidikan pemalsuan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Lomboan Djahamou yang menyeret nama Ketua DPRD Alor Enny Anggrek. Kasus itu dilaporkan Lomboan ke Polisi pada tahun 2020 karena diduga surat DPO palsu tertanggal 5 Oktober 2019 itu disebarkan oleh Ketua DPRD Alor Enny Anggrek.
Kapolres Alor AKBP Supriyadi Rahman mengatakan, kasus DPO Palsu yang dilaporkan Lomboan Djahamou terhadap terlapor Ketua DPRD Alor itu telah dihentikan atau SP3 setelah penyelidikan karena tidak cukup bukti untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Surat perintah penghentian penyidikan atau yang lasim disebut SP3 itupun sudah diberitahukan kepada pelapor Lomboan Djahamou melalui surat SP2HP.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-tetapkan-aktivis-alor-tersangka-hina-ketua-dprd-alor/
“Terkait laporan tersebut telah dihentikan penyelidikan melalui gelar perkara berdasarkan fakta keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi dan ahli pidana, ahli ITE dan ahli bahasa tidak terpenuhi minimal dua alat bukti, dan telah diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor,” kata AKBP Supriyadi, Kamis (7/8) di Kalabahi.
Lomboan Bantah Terima Surat SP3
Lomboan Djahamou memberikan keterangan pers usai diperiksa sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Alor, Kamis (7/9) di Ruang Tipiter Polres Alor, Kalabahi Kota. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Lomboan Djahamou memberikan keterangan pers usai diperiksa sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap Ketua DPRD Alor, Kamis (7/9) di Ruang Tipiter Polres Alor, Kalabahi Kota. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Aktivis senior Lomboan Djahamou yang dikonfirmasi terpisah membantah pernyataan Kapolres Alor yang mengatakan bahwa sudah mengirimkan surat SP3 kasus DPO Palsu yang disampaikan melalui surat SP2HP dari Penyidik Polres Alor kepadanya. Menurutnya surat itu belum ia terima.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/07/buntut-pemukulan-aktivis-alor-pdip-alor-imbau-warga-hormati-demokrasi-di-tahun-politik/
“Saya tidak pernah mendapatkan SP2HP dan tidak pernah dapat surat SP3 dari pihak Polres Alor selama 3 tahun. Pak Kapolres harus tunjukkan bukti surat SP3. Saya minta itu bukti SP3 supaya saya mau gunakan untuk mencari keadilan ke Propam Mabes Polri,” katanya.
Lomboan mempertanyakan dasar laporannya itu dihentikan Polisi. Menurutnya tidak seharusnya kasus DPO palsu itu dihentikan karena laporan yang ia sampaikan tersebut disertai bukti-bukti yang valid yang diyakini bisa memenuhi unsur pidana pemalsuan surat sesuai ketentuan Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/07/polisi-imbau-warga-tak-halangi-unjuk-rasa-aktivis-alor-bisa-dipidana/
“Dua alat bukti apa yang tidak cukup? Bukti surat DPO ada, bukti (terlapor) Enny Anggrek bagikan surat DPO saya ke salah satu WhatsApp wartawan di Alor juga ada. Bukti Laporan Polisi ada. Bukti saksi korban ada. Lalu Kapolres Alor bilang tidak ada alat bukti yang cukup itu maksudnya bukti yang mana?” katanya. “Kalau benar ada SP3 maka ini sungguh saya sesali,” lanjut Lomboan menyesali kinerja penyidik.
Lomboan juga mempertanyakan prinsip transparansi dan keadilan hukum dalam penyelidikan tindak pidana kasus DPO palsu yang ia laporkan. Menurut dia, Polisi terkesan tebang pilih karena laporan Enny Anggrek atas dugaan tindak pidana terhadap dirinya itu dapat diproses hingga menetapkan dia tersangka, namun laporannya DPO palsu itu malah dihentikan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/polisi-mediasi-korban-dan-pelaku-pemukulan-aktivis-alor-untuk-berdamai/
“Transparansi Polres Alor di mana? Ko saya tidak pernah diberitahu SP3-nya? Tolong tanya Pak Kapolres sudah tiga tahun kasus Laporan Polisi saya ini diproses: kapan, tanggal berapa, hari apa saya dikasih surat SP3? Penegakan hukum itu harus transparan, adil, merata dan harus utamakan prinsip-prinsip equality before the low,” jelasnya.
Iklan
Iklan
“Ini pelecehan terhadap penegakan hukum karena saya punya kasus (dugaan penghinaan) yang Enny laporkan itu semua bisa saya buktikan tapi justru saya ditetapkan tersangka, sementara kasus DPO palsu saya ini ko dihentikan, padahal unsur tindak pidananya menurut saya jelas-jelas terpenuhi. Ini ada apa dengan Pak Kapolres Alor dan Polres Alor?” kesalnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/cerita-aktivis-alor-detik-detik-dipukul-simpatisan-ketua-dprd-alor-hingga-bisa-beri-maaf/
Lomboan juga menyesalkan cara kerja penyidik Polres Alor yang menghentikan laporannya. Menurutnya cara ini sama sekali tidak mencerminkan penerapan keadilan hukum di bumi Nusa Kenari. Ia juga menegaskan bahwa ia akan menghadapi semua proses hukum laporan Polisi Enny Anggrek terhadap dirinya yang kini sudah dijadikan tersangka.
“Supaya Kapolres ingat baik-baik, saya tidak takut dengan semua Laporan Polisi dari Enny Anggrek terhadap saya,” tegasnya melalui rilis pers yang diterima wartawan, Jumat (8/9) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/06/aktivis-alor-dipukul-saat-demo-kasus-ketua-dprd-alor/
Lebih lanjut, menurut Lomboan, hal yang paling ia takuti dari dihentikannya kasus DPO palsu ini adalah semakin terbukti dugaan adanya upaya kriminalisasi dan ancaman demokrasi terhadap aktivis demokrasi di Nusa Kenari yang sedang gencar kritis pada kebijakan-kebijakan politik dari Ketua DPRD Alor.
“Kuat dugaan Polres Alor ketakutan berhadapan dengan Mantan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek karena Enny diduga bisa mengatur seenak hati Polres Alor dengan begitu mudahnya membuat DPO orang-orang yang kritis terhadap dirinya,” kesalnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/04/profil-gabriel-beri-binna-caleg-dpr-ri-dapil-ntt-1-teruji-tulus-mengabdi-pas-di-hati/
Surat DPO yang diduga palsu atas nama Lomboan Djahamou, SE (foto: doc tribuanapos.net).
Surat DPO yang diduga palsu atas nama Lomboan Djahamou, SE (foto: doc tribuanapos.net).
Lomboan menambahkan bahwa dengan SP3 kasus DPO palsu ini maka berpotensi bisa menimbulkan rasa kepercayaan publik yang rendah terhadap institusi kepolisian di Alor, padahal citra kepolisian ini sedang gencar-gencarnya dibangun oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda NTT Jenderal Polisi Jhoni Adadoma.
“Pertanyaan super besarnya adalah bukti pernyataan Enny Anggrek di media-media akhir-akhir ini bahwa Polres Alor adalah mafia kasus itu bisa menjadi tanda tanya besar di pulau Alor. Dan ini bisa menjadi preseden buruk penegakan hukum di Negeri kita Alor tercinta, bahkan berpotensi besar merusak dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya di Polres Alor,” katanya.
Diketahui, kasus DPO Palsu ini ramai menjadi perbincangan masyarakat Alor di tahun 2019 karena surat DPO tertanggal 5 Oktober 2019 yang beredar itu tertera atas nama Lomboan Djahamou. Surat itu tertera tanda tangan Kasat Reskrim Polres Alor kala itu IPTU Yohanis Wila Mira, S.Sos disertai cap yang mirip cap Kepolisian Resort Alor. Merasa dirinya tidak pernah DPO maka Lomboan resmi melaporkan kasus itu di tahun 2020. Kala itu Kapolres Alor dijabat oleh AKBP Dermawan Marpaung, S.I.K., M.Si. (*dm).