Pengadilan Rilis Jadwal Sidang Gugatan Anggota DPRD Alor Dony Mooy Vs DPP PSI

Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. (Sumber: Facebok Pengadilan Negeri Kalabahi).
Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Kalabahi. (Sumber: Facebok Pengadilan Negeri Kalabahi).
Kalabahi- Pengadilan Negeri Kalabahi merilis jadwal sidang gugatan antara Anggota DPRD Alor Dony M. Mooy melawan tergugat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang itu terkait gugatan Dony Mooy terhadap DPP PSI yang mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari Jabatan Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024 dengan Mohamad Supriadi Djae.
Fransiskus Jefry Samuel, SH, Penasehat Hukum Dony Mooy mengatakan, pihaknya sudah menerima undangan sidang secara online melalui e-court pengadilan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-hentikan-kasus-dpo-palsu-yang-menyeret-nama-ketua-dprd-alor/
Adapun panggilan sidang/pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data panggilan sebagai berikut; Nomor Perkara: 29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb, tanggal sidang, Selasa, 12 September 2023, Pukul 09:00 WITA di Pengadilan Negeri Kalabahi.
“Tanggal 12 September sidang. Agenda sidangnya pembacaan gugatan,” kata Fransiskus dihubungi, Senin (11/9) di Kupang.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/11/jemaat-ebenhaezar-maritaing-siap-jadi-tuan-rumah-temu-asa-pendeta-gmit-se-tribuana-alor/
Panggilan itupun diberitahukan kepada penggugat untuk hadir membawa saksi-saksi guna didengar kesaksiannya dan membawa surat-surat yang akan diajukan sebagai bukti dalam perkaranya yang waktunya akan diberitahukan kemudian.
Untuk lebih jelasnya, panggilan sidang dapat dilihat pada e-court Mahkamah Agung RI pada menu detil dalam Perkara Nomor :29/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Klb.
“Kami siap hadir dalam sidang Selasa besok,” kata Fransiskus.
Sementara itu Sekretaris PSI Kabupaten Alor Mohamad Supriadi Djae yang dikonfirmasi media ini belum merespon pesan singkat wartawan soal kehadiran DPP PSI dalam sidang nanti.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy resmi mengajukan gugatan kepada DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Pengadilan Negeri Kalabahi.
Gugatan itu dilayangkan Dony buntut dari Surat Keputusan DPP PSI yang memecat dan mengusulkan pergantian antar waktu Dony Mooy dari status Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024.
Dony M. Mooy yang kini menjabat Ketua Komisi III DPRD Alor ini telah menunjuk tim penasehat hukum dari Kantor P.1 and Patners di Kota Kupang untuk menangani perkaranya. Mereka adalah: Fransiskus Jefry Samuel, SH, Yohanis Peni, SH dan Tesar Shan Demas Haba, SH.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/24/pidato-pimpinan-dprd-alor-di-paripurna-pemberhentian-bupati-amon-djobo/
Fransiskus Jefry Samuel, SH, selaku Ketua Tim Penasehat Hukum Dony Menase Mooy mengatakan, pihaknya hari ini resmi mendaftar gugatan DPP PSI di Pengadilan Negeri Kalabahi. Proses sidang nanti menunggu jadwal dari PN Kalabahi pekan depan.
“Kami sudah daftar gugatan di PN Kalabahi sejak kemarin. Hari ini Nomor perkara sudah keluar secara online di e-court. Untuk proses sidangnya kita menunggu dari PN karena itu ranah mereka. Mungkin paling lambat Minggu depan sudah bisa ada jadwal sidang,” kata Fransiskus, Selasa (29/8) di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/24/tok-dprd-umumkan-pemberhentian-amon-djobo-dari-jabatan-bupati-alor/
“Pihak yang kami gugat itu antara lain: pertama, DPP PSI selaku tergugat 1 dan DPD PSI Kabupaten Alor selaku tergugat 2. Karena mereka yang mengeluarkan SK dan surat-surat PAW pada klien kami Saudara Dony Menase Mooy sebagai Anggota DPRD Alor,” lanjut dia.
Fransiskus menjelaskan, pihaknya mengajukan gugatan kliennya di PN Kalabahi mengacu pada dasar hukum pasal 33 Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/24/welem-maniyeni-ciptakan-aplikasi-bjp-agen-untuk-pembelian-dan-pembayaran-produk-digital-termurah-di-indonesia/
“Jadi ini gugatan kami ini mengacu pada pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang (perubahan) partai politik ya. Nah, Undang-undang ini adalah undang-undang khusus mengenai sengketa partai politik. Jadi keputusan partai politik mengenai PAW itu bisa digugat di Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Fransiskus optimistis kliennya yang juga pernah menjabat Ketua Komisi I DPRD Alor itu akan menang gugatan di PN Kalabahi karena ia menilai dasar SK yang dikeluarkan DPP PSI dan surat DPD PSI Kabupaten Alor soal usulan PAW tersebut dianggap tidak sah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/24/bupati-alor-apresiasi-jefri-riwu-kore-yang-hadir-di-sidang-klasis-abal/
“Kami sangat optimis klien kami akan menang karena menurut kami SK itu bertentangan dengan AD ART PSI sendiri dan ketentuan UU yang berlaku. Kita lihat proses dan hasilnya seperti apa di PN nanti ya. Kalaupun kami kalah maka kami akan lanjut kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi ini proses yang membutuhkan waktu lama, sekitar 1 atau 2 tahun,” katanya.
Selain itu, Fransiskus juga memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk meminta penundaan peresmian kliennya Donny Menase Mooy dari jabatan Anggota DPRD Alor karena proses hukum masih sedang berlangsung di PN Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/23/ini-nama-nama-calon-majelis-klasis-abal-periode-2024-2027/
DPD PSI Alor Koordinasi Gugatan Dony Mooy ke DPP PSI
Sekretaris DPD PSI Kabupaten Alor Mohammad Supriyadi Djae mengatakan ia baru saja mengetahui gugatan Dony Mooy yang juga kader PSI satu-satunya yang memiliki kursi di DPRD Alor Periode ini ke Pengadilan Negeri Kalabahi hari ini melalui informasi dari wartawan.
Untuk itu Mohammad akan berkoordinasi dengan DPP PSI di Jakarta guna mengambil langkah hukum menghadapi gugatan Dony Mooy karena bukan kewenangannya untuk menyikapinya.
“Gugatan itu bukannya di TUN ya? Nanti koordinasi dengan DPP saja ya. Karena itu bukan kewenangan saya untuk berkomentar. PAW itu ranah DPP,” kata Supriyadi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/23/bupati-alor-puji-kepemimpinan-ketua-kla
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy dipecat DPP PSl melalui Surat Keputusan Nomor 014/B/DPP/2023 tertanggal 20 Juli 2023.
DPP PSI kemudian memproses surat pergantian antar waktu (PAW) Donny Menase Mooy dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2019-2024 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Alor.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/10/di-paw-dari-anggota-dprd-alor-dony-mooy-siap-gugat-psi-di-ptun-kupang/
Surat rekomendasi DPP PSI juga dilampirkan dengan SK DPP PSI Nomor: 745/SK/DPP/2023 Tentang PAW yang ditandatangani Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha Djumaryo dan Sekjend PSI, Dea Tunggaesti tertanggal 20 Juli 2023.
Pimpinan DPRD kemudian memproses surat itu kepada KPU Alor dan KPU telah memproses dan mengembalikannya kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor.
Dony Menase Mooy adalah satu-satunya kader PSI yang meraih kursi Anggota DPRD Alor pada Pemilu tahun 2019 lalu dengan total suara 759. Kala itu mantan Ketua DPD KNPI Alor itu langsung terpilih menjadi Ketua Komisi I DPRD Alor.
Setelah menjabat 2,5 tahun, Mantan Ketua BPC GMKI Kalabahi itu kemudian terpilih menjadi Ketua Komisi III DPRD Alor, sekaligus terpilih menjadi Anggota Badan Anggaran DPRD Alor.
Diplomasi dan negosiasi kebijakan Anggarannya dinilai cukup merata di Alor utamanya soal infrastruktur karena orientasi politiknya fokus pada pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten Alor yang belum merasakan ‘kue’ pembangunan meskipun ia terpilih di Dapil I, Kecamatan Teluk Mutiara dan Kabola. (*dm).