Anggota DPRD Alor Dony Mooy Gugat Bupati dan Pimpinan DPRD di PTUN Kupang

Dony Mooy (kanan) dan Bupati Amon Djobo saling bersalaman usai paripurna pengumuman pemberhentian Amon Djobo dari Jabatan Bupati Alor, Rabu (23/8) di gedung DPRD Alor, Batunirwala, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Dony Mooy (kanan) dan Bupati Amon Djobo saling bersalaman usai paripurna pengumuman pemberhentian Amon Djobo dari Jabatan Bupati Alor, Rabu (23/8) di gedung DPRD Alor, Batunirwala, Alor. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Anggota DPRD Kabupaten Alor Dony Menase Mooy mengajukan gugatan kepada Bupati Alor Amon Djobo dan Wakil Ketua DPRD Sulaiman Singh, SH di Pengadilan TUN Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Gugatan Dony itu terkait keputusan Bupati Alor dan Pimpinan DPRD yang dianggap tidak sah secara hukum dalam mengusulkan peresmian pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari jabatan Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024 kepada Gubernur NTT atas usul DPP Partai Solidaritas Indonesia.
Fransiskus Jefry Samuel, SH, Penasehat Hukum Dony M. Mooy mengatakan, pihaknya telah resmi mengajukan gugatan kepada Bupati Alor dan Pimpinan DPRD Alor di Pengadilan TUN Kupang, Senin (11/9). Menurutnya, Pendaftaran Perkara itu berhasil diterima di PTUN Kupang dengan Nomor Perkara: 37/G/2023/PTUN.KPG.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/08/29/anggota-dprd-alor-dony-mooy-resmi-gugat-dpp-psi-di-pengadilan-negeri-kalabahi/
“Kami sudah daftar gugatan kepada Pak Bupati Alor sebagai pihak tergugat 1 dan Ketua DPRD sebagai tergugat 2 di PTUN Kupang karena keputusannya itu masuk subyek TUN. Gugatannya terkait keputusan usulan peresmian PAW klien kami Pak Dony Mooy atas usul dari Partai PSI,” kata Fransiskus, dihubungi di Kota Kupang, Kamis (14/9).
Ia mengatakan, jadwal sidang pengadilan akan dilakukan pada hari Senin, 25 September 2023 pukul 10.00 WITA di ruang sidang Pengadilan TUN Kupang.
Panggilan sidang juga sudah dipublish pada akun e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor:37/G/2023/PTUN.KPG.
Fransiskus menerangkan, gugatan itu ada dua hal yang dimohonkan yaitu, pertama: Meminta Majelis Hakim membatalkan surat Bupati dan DPRD tentang usulan peresmian pemberhentian PAW Anggota DPRD Alor Dony Mooy dan membatalkan peresmian pengangkatan Mohamad Supriyadi Djae menjadi Angota DPRD Alor Antar Waktu.
Kedua; Meminta Gubernur NTT menunda peresmian pemberhentian Anggota DPRD Dony Mooy dan menunda peresmian pengangkatan Mohamad Supriyadi Djae sebagai Anggota DPRD Alor Antar Waktu karena proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/11/pengadilan-rilis-jadwal-sidang-gugatan-anggota-dprd-alor-dony-mooy-vs-dpp-psi/
“(Permohonan) Pokoknya itu kita minta pembatalan keputusan itu. Cadangannya, apabila tidak dibatalkan maka kita minta ditangguhkan, penundaan lah,” ujarnya.
Fransiskus optimistis akan memenangkan perkara kliennya karena proses usulan pergantian antar waktu ini dinilai cacat hukum sesuai ketentuan yang ada.
Selain itu, Fransiskus mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan penundaan peresmian PAW Dony Mooy kepada Gubernur NTT karena proses hukum masih berlangsung di PN Kalabahi dan PTUN Kupang.
“Ya, karena sesuai ketentuan kan kalau masih ada sengketa di pengadilan maka Gubernur belum bisa proses peresmiannya sampai ada putusan tetap di pengadilan,” ujar Fransiscus.
Sekda Alor Drs. Soni O. Alelang yang dikonfirmasi media ini soal gugatan Dony Mooy mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap pembelaan hukum daerah karena belum menerima dan mempelajari materi gugatan Dony Mooy di PTUN Kupang.
“Kami belum ambil sikap tentang gugatan tersebut. Kami juga belum pelajari isi gugatan,” kata Soni.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/14/pengacara-dpp-psi-tak-bawa-surat-kuasa-sidang-dony-mooy-vs-psi-ditunda/
Sekda juga belum bisa memastikan tim hukum daerah akan hadir memenuhi sidang jika dipanggil pengadilan. “Lihat nanti,” ujarnya singkat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Alor Sulaiman Singh, SH memastikan DPRD akan hadir memenuhi panggilan sidang di PTUN Kupang. “Kalau memang dibutuhkan dalam kerangka kebutuhan peradilan pasti hadir,” katanya.
Penasehat Hukum DPP PSI Heriyanto, SH mengatakan, belum mengetahui soal gugatan TUN Dony Mooy di Pengadilan TUN Kupang. Ia belum bisa memberikan keterangan pers karena belum mendapat petunjuk dari DPP PSI.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/08/polisi-hentikan-kasus-dpo-palsu-yang-menyeret-nama-ketua-dprd-alor/
“Belum tahu saya. Nanti setelah ada petunjuk dari DPP ya. Saya belum bisa berikan tanggapan itu,” kata Heriyanto dikonfirmasi wartawan saat hadir di sidang sengketa partai politik antara Dony Mooy dan PSI di PN Kalabahi, Selasa (12/9).
Anggota DPRD Alor Dony Menase Mooy sebelumnya diberhentikan DPP PSI dengan alasan tidak mendaftar ikut Caleg di PSI pada Pemilu 2024. PSI kemudian mengusulkan Sekretaris DPD PSI Alor Mohammad Supriyadi Djae untuk menggantikan posisi Dony Mooy dari Jabatan Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024 Antar Waktu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/09/04/profil-gabriel-beri-binna-caleg-dpr-ri-dapil-ntt-1-teruji-tulus-mengabdi-pas-di-hati/
Keputusan DPP PSI itu diajukan kepada Pimpinan DPRD untuk diproses administrasi PAW-nya. DPRD meneruskan usulan PSI itu ke KPU Alor. Selanjutnya berkas administrasi dikembalikan KPU ke pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD meneruskan usulan peresmian Pemberhentian Dony Mooy dari Anggota DPRD kepada Gubernur NTT melalui Bupati Alor.
Sebelumnya, Dony Mooy merasa janggal dengan Keputusan DPP PSI soal PAW-nya dari jabatan Anggota DPRD. Dia kemudian menggugat DPP PSI dan DPD PSI Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi karena menurutnya ia telah mendaftarkan diri di PSI untuk ikut Caleg Anggota DPRD Alor Dapil Alor I dari Partai PSI, namun pengurus DPD partai yang tidak mengakomodir berkasnya. Proses sidang sengketa partai politik antara Dony dan PSI kini masih berlangsung di PN Kalabahi. (*dm).