Jaksa Tahan Joseph Malaikosa Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mobil Bumdes Alor Rp 5,7 Miliar

Tersangka Joseph Malaikosa mengenakan rompi tahanan Jaksa usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Rabu (6/12). Joseph akan dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIb Kalabahi untuk ditahan selama 20 hari. (Sumber foto: Akun Facebook Kejaksaan Negeri Kalabahi).
Tersangka Joseph Malaikosa mengenakan rompi tahanan Jaksa usai diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Alor, Rabu (6/12). Joseph akan dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIb Kalabahi untuk ditahan selama 20 hari. (Sumber foto: Akun Facebook Kejaksaan Negeri Kalabahi).
Kalabahi- Kejaksaan Negeri Alor menetapkan Joseph E. Malaikosa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Bumdes tahun anggaran 2021 senilai Rp 5,7 Miliar. Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor itu langsung ditahan di sel tahanan Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
“Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penetapan dan penahanan tersangka dengan inisial JEM (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Alor) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi (double gardan) untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2021,” kata Kajari Alor D.L.M. Oktaria Hutapea melalui akun Facebook resmi Kejaksaan Negeri Alor, Rabu 6 Desember 2023 di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/12/06/jelang-hut-ke-128-bri-cabang-kalabahi-donor-47-kantong-darah-untuk-masyarakat-alor/
Josep diperiksa selama beberapa jam di ruang Tipidsus Kejaksaan Negeri Alor. Usai diperiksa, ia langsung dipakaikan rompi tahanan Jaksa berwarna merah muda. Joseph yang sudah deklarasi diri maju bakal Calon Bupati Alor pada Pilkada tahun 2024 itu ditahan melalui surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-627/N.3.21/Fd.2/12/2023 tanggal 06 Desember 2023.
Kasus itu berawal ketika Kemendes PDTT telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan 12 Unit Mobil Pic Up Modifikasi (double garden) untuk BUMDes pada Satker di Dinas Perhubungan Alor Tahun Anggaran 2021 dengan pagu dana senilai Rp. 5,7 Miliar. Sumber dananya dari Dana DAK berdasarkan dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/12/03/keindahan-tongke-lima-aimoli-menjadi-magnet-wisata-yang-tak-terlupakan/
Kasus tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Alor pada tahun 2022 lalu. Hasil penyidikan terungkap bahwa penyidik telah memperoleh alat bukti dugaan kerugian Negara dari hasil pemeriksaan keterangan saksi, dokumen-dokumen surat, dalam kegiatan pengadaan Mobil Pic Up Modifikasi untuk BUMDes di Dinas Perhubungan Kabupaten Alor yang dilaksanakan oleh Kontraktor PT. Tunas Bahana Sparta.
Penyidik Kejaksaan menyebut, total kerugian keuangan negara dari pengadaan Mobil Pick Up Modifikasi BUMDes tersebut senilai Rp. 543.383.894,00 (lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/12/01/smk-negeri-kokar-dan-untrib-gelar-pelatihan-karya-ilmiah-guru/
Joseph Malaikosa terancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2023/11/29/piki-alor-gelar-simposium-nasional-bahas-akselerasi-pembangunan-berkelanjutan-daerah-tertinggal/
Pada pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (*dm).