Kalabahi – Komite SD Inpres Kaipera Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur akhirnya bersepakat membatalkan daftar pungutan liar kepada siswa peserta ujian kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026.
Keputusan tersebut dikeluarkan Komite setelah viral 21 daftar sumbangan wajib yang dibebankan kepada orang tua siswa peserta ujian termasuk uang tunai Rp 150 ribu dan Rokok 153 sejumlah 2 bungkus.
“Karena informasi ini sudah viral dan dipersoalkan di media sosial maka kami selaku komite sekolah UPTD SD Inpres Kaipera menarik kembali daftar tanggungan yang sudah dikeluarkan. Kami akan mengadakan rapat kembali untuk membatalkan keputusan bersama ini,” kata Ketua Komite SD Inpres Kaipera, Christian Luase melalui surat pernyataan yang salinannya diterima trubuanapos.net, Sabtu (28/2) di Kalabahi.
Christian menerangkan, tanggungan yang keluarkan oleh Komite UPTD SD Inpres Kaipera untuk membiayai kegiatan ujian adalah murni kesepakatan bersama pihak komite dengan orang tua siswa pada rapat bersama tanggal 27 Januari 2026.
Tanggungan itu untuk beberapa item kegiatan seperti tes kemampuan akademik (TKA) selama 2 kali kegiatan yaitu gladi 2 hari dan utama 2 hari, ujian praktik sekolah 3 hari kegiatan, dan ujian tulis 4 hari kegiatan.
Menurut Christian, tanggungan kepada orang tua siswa itu sudah menjadi tradisi dan kebiasaan Komite dan orang tua murid di kampung untuk memberi makan dan minum kepada bapak/ibu guru di sekolah sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Itu sebagai ungkapan rasa terima kasih kami kepada bapak/ibu guru yang telah mendidik anak-anak kami selama enam tahun, sehingga walaupun pihak sekolah telah melarang namun kami tetap melaksanakannya karena itu tanggung jawab kami orang tua. Hal ini sudah berjalan sejak sekolah ini ada di kampung kami,” katanya.
Christian menambahkan, biasanya saat pelaksanaan ujian, orang tua siswa dan keluarga turut mendukung kegiatan ujian dan hadir di kediaman ketua komite untuk memberikan dukungan, sehingga kegiatan konsumsi yang ada tidak semata-mata untuk bapak/ibu guru tetapi untuk semua orang tua/keluarga.
“Kegiatan pelayanan makan dan minum yang terjadi selama ini berjalan di rumah kediaman ketua komite. Bapak/ibu guru di sekolah tidak ikut campur dengan urusan makan minum karena ini keputusan orang tua murid dengan komite,” tegasnya.
Christian memastikan bahwa karena informasi ini sudah viral dan dipersoalkan di media sosial maka selaku Ketua Komite sekolah, ia akan menggelar rapat untuk menarik kembali daftar tanggungan yang sudah dikeluarkan untuk membatalkan keputusan bersama ini.

Diknas Larang Keras Bebankan Siswa Saat Ujian Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Fredi I. Lahal menegaskan bahwa Komite dan Sekolah dilarang keras mengeluarkan keputusan/kebijakan Komite/Sekolah yang membebankan murid dan/atau orang tua murid saat ujian sekolah berlangsung.
Menurut Fredi imbauan itu sudah ia keluarkan pada tahun 2022 semenjak ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
“Tidak boleh komite dan sekolah membuat keputusan-keputusan yang membebankan murid atau orang tua murid saat ujian sekolah. Berhenti itu. Tidak boleh ambil kebijakan suka-suka mereka begitu. Saya sudah melarang seluruh kepala sekolah untuk hentikan pungutan yang model-model begitu tu. Berhenti itu,” kata Kadis Ferdi geram.
Ferdi juga membantah bahwa pungutan ini terjadi atas inisiatif komite dan orang tua siswa karena sudah menjadi tradisi/kebiasaan mereka menjelang ujian sekolah meski tidak mendapat persetujuan dari sekolah.
“Itu kebiasaan-kebiasaan yang buruk. Tidak boleh itu. Kalau Komite mau kumpul tangan sendiri tanpa bebankan kepada orang tua murid dan murid ya silahkan. Jangan bebankan kepada siswa dan orang tua murid lagi. Tidak boleh itu. Saya sudah perintahkan seluruh kepala sekolah jangan ada lagi model-model begitu di sekolah,” tegasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Ferdi menegaskan bahwa biaya ujian sekolah seluruhnya sudah tercover dalam item Pembiayaan Dana BOS. Oleh sebab itu sekolah dan Komite dilarang keras membuat pungutan-pungutan liar yang membebankan siswa dan orang tuanya.
“Dana pelaksanaan ujian sekolah itu sudah ada di item dana BOS. Dana BOS itu menu item untuk (ujian sekolah) itu sudah ada. Jadi tidak boleh bikin pesta pora saat siswa sedang ujian. Tidak boleh itu,” lanjut Ferdi.
Sanksi Tegas Pada Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Ferdi I. Lahal memastikan akan memanggil Kepala UPTD SD Inpres Kaipera pada hari Senin 2 Maret untuk diperiksa dan diberi sanksi tegas.
“Saya sudah minta Kabid untuk panggil kepala sekolah ke kantor Dinas pada hari Senin. Tentu akan kita periksa dan beri sanksi tegas,” ujarnya.
Ferdi mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite untuk tidak boleh lagi melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk apapun di sekolah, termasuk memberi tanggungan pada siswa/orang tua siswa menjelang ujian sekolah. Sebab seluruh biaya ujian sekolah sudah ditanggung oleh dana BOS.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, postingan mengenai pungutan biaya ujian dan barang Sembako yang dilakukan Komite sekolah kepada Perseta ujian SD Inpres Kaipera.
Dugaan pungutan liar pada orang tua siswa kelas VI di SD Inpres terpencil yang terletak di pegunungan Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur itu membuat Kepala Dinas Pendidikan Alor Fredi I. Lahal geram.
Postingan itu dilakukan beberapa akun media sosial di grup Alor Grup Fans Baru, pada Jumat 27 Februari 2026 hingga viral.
Berikut daftar dugaan pungutan liar yang dilakukan Komite SD Inpres Kaipera melalui surat yang diteken Ketua Komite, Cristian Luase, tanggal 27 Januari 2026 hingga viral di media sosial.
Berikut ini isi suratnya:
HASIL RAPAT KOMITE 27 JANUARI 2026
PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2025/2026 KONTRIBUSI ORANG TUA MURID KELAS VI
TANGGUNGAN PER MURID
1. Beras 5 Kg
2. Gula Pasir 2 Kg
3. Kopi Tugu Buaya 20 Bungkus
4. Terigu 2 Kg
5. Minyak Bimoli 1 Liter
6. Rokok 153, 2 Bungkus
7. Mie Putih atau Kuning 4 Bks
8. Uang Rp.150.000
9. Ayam 2 ekor
10. Minyak tanah 1 Liter
11. Ajinomoto 2 Bungkus
12. Siri 20 Batang + Pinang 20 Buah
13. Masako 6 Bungkus
14. Telur Ayam 20 Butir
15. Bawang campur 2 Bungkus
16. Amanda 2 Bungkus
17. Alfagel 2 Bungkus
18. Susu Dancow putih 6 bungkus
19. Daun Teh 2 Bungkus
20. Kayu api 2 Ikat
21. Kecap 5 Bungkus
Kaipera, 27 Januari 2026
Ketua Komite UPTD SD Inpres Kaipera
CHRISTIAN LUASE








































