Dikecam Netizen, Komite SD di Alor Akhirnya Batalkan Daftar Pungli Peserta Ujian

Ketua Komite UPTD SD Inpres Kaipera, Christian Luase. (Foto: doc tribuanapos.net).
Ketua Komite UPTD SD Inpres Kaipera, Christian Luase. (Foto: doc tribuanapos.net).
Kalabahi – Komite SD Inpres Kaipera Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur akhirnya bersepakat membatalkan daftar pungutan liar kepada siswa peserta ujian kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026.
Keputusan tersebut dikeluarkan Komite setelah viral 21 daftar sumbangan wajib yang dibebankan kepada orang tua siswa peserta ujian termasuk uang tunai Rp 150 ribu dan Rokok 153 sejumlah 2 bungkus.
“Karena informasi ini sudah viral dan dipersoalkan di media sosial maka kami selaku komite sekolah UPTD SD Inpres Kaipera menarik kembali daftar tanggungan yang sudah dikeluarkan. Kami akan mengadakan rapat kembali untuk membatalkan keputusan bersama ini,” kata Ketua Komite SD Inpres Kaipera, Christian Luase melalui surat pernyataan yang salinannya diterima trubuanapos.net, Sabtu (28/2) di Kalabahi.
Christian menerangkan, tanggungan yang keluarkan oleh Komite UPTD SD Inpres Kaipera untuk membiayai kegiatan ujian adalah murni kesepakatan bersama pihak komite dengan orang tua siswa pada rapat bersama tanggal 27 Januari 2026.
Tanggungan itu untuk beberapa item kegiatan seperti tes kemampuan akademik (TKA) selama 2 kali kegiatan yaitu gladi 2 hari dan utama 2 hari, ujian praktik sekolah 3 hari kegiatan, dan ujian tulis 4 hari kegiatan.
Menurut Christian, tanggungan kepada orang tua siswa itu sudah menjadi tradisi dan kebiasaan Komite dan orang tua murid di kampung untuk memberi makan dan minum kepada bapak/ibu guru di sekolah sebagai bentuk ucapan terima kasih.
“Itu sebagai ungkapan rasa terima kasih kami kepada bapak/ibu guru yang telah mendidik anak-anak kami selama enam tahun, sehingga walaupun pihak sekolah telah melarang namun kami tetap melaksanakannya karena itu tanggung jawab kami orang tua. Hal ini sudah berjalan sejak sekolah ini ada di kampung kami,” katanya.
Christian menambahkan, biasanya saat pelaksanaan ujian, orang tua siswa dan keluarga turut mendukung kegiatan ujian dan hadir di kediaman ketua komite untuk memberikan dukungan, sehingga kegiatan konsumsi yang ada tidak semata-mata untuk bapak/ibu guru tetapi untuk semua orang tua/keluarga.
“Kegiatan pelayanan makan dan minum yang terjadi selama ini berjalan di rumah kediaman ketua komite. Bapak/ibu guru di sekolah tidak ikut campur dengan urusan makan minum karena ini keputusan orang tua murid dengan komite,” tegasnya.
Christian memastikan bahwa karena informasi ini sudah viral dan dipersoalkan di media sosial maka selaku Ketua Komite sekolah, ia akan menggelar rapat untuk menarik kembali daftar tanggungan yang sudah dikeluarkan untuk membatalkan keputusan bersama ini.
Surat Ketua Komite SD Inpres Kaipera yang membatalkan pungutan liar pada orang tua murid peserta ujian, Sabtu 28 Februari 2026.
Surat Ketua Komite SD Inpres Kaipera, Christian Luase, yang membatalkan pungutan liar pada orang tua murid peserta ujian, Sabtu 28 Februari 2026. (Foto: doc tribuanapos.net).
Diknas Larang Keras Bebankan Siswa Saat Ujian Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Fredi I. Lahal menegaskan bahwa Komite dan Sekolah dilarang keras mengeluarkan keputusan/kebijakan Komite/Sekolah yang membebankan murid dan/atau orang tua murid saat ujian sekolah berlangsung.
Menurut Fredi imbauan itu sudah ia keluarkan pada tahun 2022 semenjak ia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
“Tidak boleh komite dan sekolah membuat keputusan-keputusan yang membebankan murid atau orang tua murid saat ujian sekolah. Berhenti itu. Tidak boleh ambil kebijakan suka-suka mereka begitu. Saya sudah melarang seluruh kepala sekolah untuk hentikan pungutan yang model-model begitu tu. Berhenti itu,” kata Kadis Ferdi geram.
Ferdi juga membantah bahwa pungutan ini terjadi atas inisiatif komite dan orang tua siswa karena sudah menjadi tradisi/kebiasaan mereka menjelang ujian sekolah meski tidak mendapat persetujuan dari sekolah.
“Itu kebiasaan-kebiasaan yang buruk. Tidak boleh itu. Kalau Komite mau kumpul tangan sendiri tanpa bebankan kepada orang tua murid dan murid ya silahkan. Jangan bebankan kepada siswa dan orang tua murid lagi. Tidak boleh itu. Saya sudah perintahkan seluruh kepala sekolah jangan ada lagi model-model begitu di sekolah,” tegasnya.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Ferdi menegaskan bahwa biaya ujian sekolah seluruhnya sudah tercover dalam item Pembiayaan Dana BOS. Oleh sebab itu sekolah dan Komite dilarang keras membuat pungutan-pungutan liar yang membebankan siswa dan orang tuanya.
“Dana pelaksanaan ujian sekolah itu sudah ada di item dana BOS. Dana BOS itu menu item untuk (ujian sekolah) itu sudah ada. Jadi tidak boleh bikin pesta pora saat siswa sedang ujian. Tidak boleh itu,” lanjut Ferdi.
Sanksi Tegas Pada Kepala Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Ferdi I. Lahal memastikan akan memanggil Kepala UPTD SD Inpres Kaipera pada hari Senin 2 Maret untuk diperiksa dan diberi sanksi tegas.
“Saya sudah minta Kabid untuk panggil kepala sekolah ke kantor Dinas pada hari Senin. Tentu akan kita periksa dan beri sanksi tegas,” ujarnya.
Ferdi mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan Ketua Komite untuk tidak boleh lagi melakukan praktik pungutan liar dalam bentuk apapun di sekolah, termasuk memberi tanggungan pada siswa/orang tua siswa menjelang ujian sekolah. Sebab seluruh biaya ujian sekolah sudah ditanggung oleh dana BOS.
Sebelumnya diberitakan, Viral di media sosial, postingan mengenai pungutan biaya ujian dan barang Sembako yang dilakukan Komite sekolah kepada Perseta ujian SD Inpres Kaipera.
Dugaan pungutan liar pada orang tua siswa kelas VI di SD Inpres terpencil yang terletak di pegunungan Desa Tanglapui Kecamatan Alor Timur itu membuat Kepala Dinas Pendidikan Alor Fredi I. Lahal geram.
Postingan itu dilakukan beberapa akun media sosial di grup Alor Grup Fans Baru, pada Jumat 27 Februari 2026 hingga viral.
Berikut daftar dugaan pungutan liar yang dilakukan Komite SD Inpres Kaipera melalui surat yang diteken Ketua Komite, Cristian Luase, tanggal 27 Januari 2026 hingga viral di media sosial.
Berikut ini isi suratnya:
HASIL RAPAT KOMITE 27 JANUARI 2026
PELAKSANAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK TAHUN PELAJARAN 2025/2026 KONTRIBUSI ORANG TUA MURID KELAS VI
TANGGUNGAN PER MURID
1. Beras 5 Kg
2. Gula Pasir 2 Kg
3. Kopi Tugu Buaya 20 Bungkus
4. Terigu 2 Kg
5. Minyak Bimoli 1 Liter
6. Rokok 153, 2 Bungkus
7. Mie Putih atau Kuning 4 Bks
8. Uang Rp.150.000
9. Ayam 2 ekor
10. Minyak tanah 1 Liter
11. Ajinomoto 2 Bungkus
12. Siri 20 Batang + Pinang 20 Buah
13. Masako 6 Bungkus
14. Telur Ayam 20 Butir
15. Bawang campur 2 Bungkus
16. Amanda 2 Bungkus
17. Alfagel 2 Bungkus
18. Susu Dancow putih 6 bungkus
19. Daun Teh 2 Bungkus
20. Kayu api 2 Ikat
21. Kecap 5 Bungkus
Kaipera, 27 Januari 2026
Ketua Komite UPTD SD Inpres Kaipera
CHRISTIAN LUASE
Surat Ketua Komite SD Inpres Kaipera, Christian Luase yang viral di media sosial Alor.
Surat Ketua Komite SD Inpres Kaipera, Christian Luase yang viral di media sosial Alor.
Surat itu diposting akun anonim di Grup Alor Guro Fans Baru.
“Shalom Bapa Kadis Pendidikan tolong tertibkan bapa punya anak buah dorang di bawah dulu ko? Kasihan ee,” tulis akun anonim yang viral di media sosial beberapa jam lalu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/gubernur-ntt-putuskan-satu-nama-calon-sekda-alor-definitif/
Postingan itu menuai kontroversi di kolom komentar. Sejumlah akun berkomentar bahwa biaya pendidikan seharusnya gratis untuk semua, bukan malah siswa dibebankan dengan pungutan liar.
Akun medsos lainnnya berkomentar bahwa jika informasi tersebut benar semua orang tua murid diberikan tanggungan kumpul biaya dan barang-barang sembako maka lebih baik langsung buka toko di SD Inpres Kaipera.
Sebab jumlah barang yang ditanggung orang tua murid itu sangat fantastis di tengah pemerintah sedang fokus menurunkan biaya pendidikan gratis.
“Ini kalau semua org tua murid kumpul na lebih biak langsung buka toko memang di sekolah sudah,” tulis salah satu akun Facebook.
Akun lainnya, Lois Apriani juga memosting surat ketua Komite SD Inpres Kaipera yang berisi daftar tanggungan biaya dan barang kepada orang tua siswa.
“Cukup kaget dengan ini tanggungan ni adoh. Pak Bupati Alor dengan Dinas Pendidikan Alor tolong lihat dulu,” tulis Lois sembari memajang emoji tertawa terbahak-bahak.
Akun lainnnya berkomentar bahwa seharusnya biaya MBG 700 Triliun lebih itu dialihkan untuk pendidikan gratis.
Kadisdik Alor Geram
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Fredi I. Lahal menunjukkan sikap geram setelah mendapat informasi adanya pungutan liar pada siswanya di SD Inpres Kaipera. Kadisdik menyebut, pungutan itu seharusnya tidak boleh ada di sekolah.
“Tidak boleh ada pungutan liar seperti itu. Tidak ada itu,” katanya dikonfirmasi tribuanapos.net, Jumat malam.
Fredi Lahal menegaskan bahwa ia langsung menelpon Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar untuk mengecek kebenaran postingan tersebut.
“Saya sudah telepon kepala bidang untuk cek informasi itu. Kalau benar maka itu harus dibatalkan. Tidak boleh sekolah pungut biaya dan barang-barang pada orang tua murid. Tidak boleh itu,” tegas Fredi dengan nada geram.
Ketua Komisi 3 DPRD Alor Ernes Mandela Mokoni yang dikonfirmasi terpisah, mengatakan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Kadis Pendidikan Alor untuk memverifikasi kebenaran informasi pungutan liar di SD Inpres Kaipera.
“Baik (akan dicek ke Kadisdik Alor),” tulis Ernes melalui WhatsApp. (*dm).