Gubernur NTT Tunjuk Obeth Bolang Plt Sekda Alor

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: lintasntt.com).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena. (Foto: lintasntt.com).
Kalabahi – Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, menunjuk Obeth Bolang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor.
Obeth sebelumnya diangkat Gubernur menjadi Penjabat (Pj) Sekda Alor setelah Sekda definitif Soni O. Alelang pensiun.
“Plt Pak Obeth diperpanjang,” kata Melki Laka Lena dihubungi tribuanapos.net, Sabtu 28 Februari 2026 malam di Kupang.
Melki Laka Lena menyebut, penunjukan Kepala BPBD Alor Obeth Bolang sebagai Plt Sekda ini dilakukannya setelah ia meminta Wakil Gubernur Johni Asadoma berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat Alor.
“Kaka Wagub komunikasi dengan berbagai pihak di Alor jadinya perpanjang Pak Obeth jadi Plt Sekda Alor,” lanjut Melki.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/27/viral-komite-sd-di-alor-pungut-biaya-150-ribu-dan-sembako-bagi-peserta-ujian-kadisdik-alor-geram/
Obeth Bolang sebelumnya diangkat oleh Bupati Alor menjabat Pelaksana Harian (Plh) Sekda Alor menggantikan Sekda Soni O. Alelang yang pensiun dari PNS pada tanggal 1 November 2025.
Proses pelepasan jabatan Soni O. Alelang telah dilakukan pada akhir Oktober 2025, menandai berakhirnya masa baktinya sebagai ASN dan Sekda Alor.
Nama Obet Bolang kemudian diusulkan tunggal ke Gubernur NTT untuk dilantik menjadi Pj Sekda Alor.
Obet Bolang mendapat restu Gubernur Melki, dan resmi dilantik menjadi Penjabat Sekda Kabupaten Alor pada tanggal 14 November 2025.
Mantan Kepala Bapelitbang Alor itu dilantik oleh Wakil Bupati Rocky Winaryo, atas nama Bupati Alor di kantor Bupati Alor, Batunirwala.
Kala itu, Obet Bolang ditunjuk sebagai Pj Sekda untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas-tugas Sekda hingga tiga bulan yang berakhir pada tanggal 16 Februari 2026.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/dikecam-netizen-komite-sd-di-alor-akhirnya-batalkan-daftar-pungli-peserta-ujian/
Pelantikan Obeth sebagai Pj Sekda ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda dalam rangka penguatan koordinasi pemerintahan.
Kini Obeth Bolang ditunjuk kembali menjabat Plt hingga tiga bulan mendatang untuk melaksanakan tugas dan wewenang Sekda sampai adanya pelantikan dan serahterima jabatan Sekda Definitif.
Sebab saat ini usulan Sekda Alor definitif sudah dilayangkan Bupati Alor Iskandar Lakamau ke Meja Gubernur Melki namun belum disahkan.
Plt memiliki kewenangan sama dengan pejabat definitif, namun dibatasi untuk mengambil kebijakan strategis seperti anggaran atau mutasi pegawai.
Gubernur NTT Melki Laka Lena memastikan akan memutuskan satu dari tiga nama calon Sekda Alor Definitif yang diusulkan Bupati Alor Iskandar Lakamau.
Ketiga calon Sekda Alor definitif yang diusulkan ke Gubernur itu antara lain; Kepala BPBD Alor Obeth Bolang, Kepala Bapelitbang Alor Melkisedek Beli dan Sekwan DPRD Alor Terince Marsalina Mabilehi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2026/02/28/gubernur-ntt-putuskan-satu-nama-calon-sekda-alor-definitif/
Perbedaan PLH, PLT dan PJ 
Perbedaan utama PLH, PLT, dan PJ terletak pada alasan penunjukan dan kewenangan.
PLH (Pelaksana Harian) menangani tugas rutin saat pejabat definitif berhalangan sementara (<1 bulan).
PLT (Pelaksana Tugas) menggantikan pejabat yang berhalangan tetap/lama.
PJ (Penjabat) adalah ASN yang ditunjuk mengisi kekosongan jabatan.
Pelaksana Harian (PLH)
  • Kondisi: Pejabat definitif berhalangan sementara (cuti, sakit, dinas luar) dalam jangka waktu singkat.
  • Wewenang: Terbatas hanya menjalankan tugas rutin sehari-hari.
  • Contoh: Sekda menjadi PLH Kepala Daerah saat Bupati/Wali Kota cuti.
2. Pelaksana Tugas (PLT)
  • Kondisi: Pejabat definitif berhalangan tetap (meninggal, mengundurkan diri, diberhentikan) atau tersangkut kasus hukum.
  • Wewenang: Lebih luas dari PLH, namun tidak bisa membuat kebijakan strategis (perubahan anggaran, mutasi pegawai).
  • Contoh: Wakil Kepala Daerah menjadi PLT saat Kepala Daerah diberhentikan.
3. Penjabat (PJ)
  • Kondisi: Terjadi kekosongan jabatan, biasanya saat akhir masa jabatan (AMJ) definitif habis namun pemilihan baru belum dilakukan.
  • Wewenang: Memiliki wewenang penuh sebagai kepala daerah/Sekda/pejabat tersebut.
  • Contoh: Pj Gubernur atau Pj Bupati yang dilantik Kemendagri hingga Pilkada selesai.
(*dm).