BK akan Gelar Sidang Etik Ketua DPRD Alor Soal Surat ke Kapolri

Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Sony Magangsau (kiri) dan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek (kanan).
Foto: Ketua Badan Kehormatan DPRD Alor, Sony Magangsau (kiri) dan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek (kanan).

Kalabahi –

Badan Kehormatan (BK) berencana dalam waktu dekat menjadwalkan sidang kode etik Ketua DPRD Alor Enny Anggrek soal dugaan pelanggaran kode etik kaitannya dengan surat yang diduga dikirim ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta waktu lalu.

Kepastian sidang etik Ketua DPRD Alor tersebut disampaikan Ketua BK Sony Magangsau, Rabu (20/1) di sela Rapat Kerja di DPRD, Batunirwala.

Sony mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi dari Sekwan bahwa laporan Ketua DPRD yang diadukan Anggota DPRD Dony Mooy dan Lukas Reiner cs itu sudah diverifikasi dan dinyatakan final sesuai prosedur pengaduan.

“Ada dua laporan yang baru saja kami dapat konfirmasi dari Setwan, sudah memenuhi syarat dan sudah didisposisi (untuk disidangkan di BK),” katanya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/ketua-dprd-alor-diadukan-ke-bk-soal-surat-ke-kapolri/

“Ya (laporan Dony Mooy cs terhadap Ketua DPRD Alor) itu tadi pagi baru saya dapat telepon dari Setwan bahwa sudah memenuhi syarat. Berarti kan sudah bisa ditindaklanjuti (gelar sidang Kode Etik),” sambung dia.

Sony menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat di BK untuk membahas penetapan jadwal sidang etik Ketua DPRD Enny Anggrek. Sejauh ini BK masih menunggu disposisi surat dari Sekwan.

“Ya, nanti kami gelar rapat dulu. Hanya disposisinya (dari Sekwan) belum kami terima. Nanti disposisinya kalau sudah ada berarti kita sudah jalan (sidang) sudah tu,” jelas Sony.

Sony menerangkan, ketentuan Tata Beracara di DPRD mengatur bahwa setelah laporan dinyatakan lengkap maka Sekwan wajib menyerahkan berkas disposisi kepada BK paling lambat 7 hari untuk disidangkan.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/21/bk-tolak-laporan-lomboan-soal-pelanggaran-kode-etik-pejabat-dprd-alor-curi-listrik/

Selanjutnya BK akan menjadwalkan sidang dan mengeluarkan surat pemanggilan kepada pihak teradu maupun saksi untuk dimintai keterangan klarifikasi.

“Setelah klarifikasi para pihak sudah selesai maka nanti kita lihat apakah ini mengarah ke mana (jenis pelanggaran, ringan, sedang atau berat). Karena ada Tata Beracara dan Tatib yang mengatur itu. Nanti kita lihat,” ungkapnya.

Menurut Sony, BK tetap akan membuka ruang regosiasi untuk penyelesaian masalahnya melalui jalur perdamaian.

Bila ruang negosiasi tersebut tidak memenuhi hasil maka BK akan memutuskan sanksinya dan keputusan BK akan dilaporkan di Sidang Paripurna terdekat.

“Hasil (keputusan BK) akan dilaporkan ke Paripurna. Itu final dan mengikat. Bukan untuk dibahas di Paripurna, bukan,” pungkas Anggota DPRD Fraksi PDIP itu.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2021/01/21/anggaran-proyek-gedung-baru-kantor-dprd-alor-rp-25-miliar-sudah-disetujui-dprd/

Ketentuan sanksi kode etik lebih rinci diatur dalam Tatib DPRD Pasal 66 ayat (1), yang mengatakan bahwa; Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan menjatuhkan sanksi berupa:

a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; d. mengusulkan pemberhentian sementara sebagai Anggota DPRD; dan/atau e. mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2), Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan badan kehormatan dan diumumkan dalam rapat paripurna.

Ayat (3) Sanksi berupa pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh DPRD.

Baca juga: https://tribuanapos.net/2021/01/21/bangun-kantor-baru-dprd-alor-rp-25-m-di-tengah-pandemi-dewan-dan-bupati-dinilai-tak-punya-rasa/

Sony juga memastikan, BK akan bekerja profesional tanpa intervensi politik dari siapapun untuk mengadili Enny Anggrek, meskipun yang bersangkutan (teradu) juga adalah ‘bosnya’ atau menjabat Ketua DPC PDIP Alor.

Diberitakan, Ketua DPRD Alor Provinsi NTT Enny Anggrek diadukan ke Badan Kehormatan soal kasus dugaan surat Ketua DPRD yang dikirim ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, tanggal 4 November 2020.

Surat itu viral di media sosial karena salah satu butirnya melaporkan Mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan dua penyidik Polres Alor ke Kapolri Jenderal Idham Azis.

Adapun isi surat yang beredar tersebut pada intinya menjelaskan Ketua DPRD kesal terhadap AKBP Patar Silalahi, Onam Ndolu dan Hendrikus Domaking yang menetapkan dia tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada tahun 2017 lalu. (*dm).