Kalabahi –
Ketua DPRD Alor Provinsi NTT Enny Anggrek, SH diadukan ke Badan Kehormatan (BK) soal kasus dugaan surat Ketua DPRD yang dikirim ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta, tanggal 4 November 2020. Surat itu viral di media sosial karena isinya melaporkan mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan dua penyidik Polres Alor ke Kapolri.
Ketua DPRD Alor menjelaskan, dirinya kesal terhadap mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan penyidiknya, Onam Ndolu dan Hendrikus Domaking atas penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di tahun 2017.
Diketahui, Polisi menetapkan Enny Anggrek sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap terlapor Efraim Lamma Kolly. Efraim melaporkan Enny Anggrek ke Polisi atas pernyataan Enny di salah satu media lokal yang diduga mengatakan bahwa Efraim adalah salah satu warga Pantar miskin.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/12/polres-alor-sp3-kasus-tersangka-enny-anggrek-meski-penyidik-menang-praperadilan/
Pada waktu itu Enny Anggrek merasa tidak puas menyandang status tersangka. Ia kemudian praperadilan Polres Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2017/PN Klb, yang memposisikan Kepolisian Resort Alor sebagai termohon.
Hakim pun memvonis menolak seluruh gugatan pemohon Enny Anggrek dan menilai penetapan tersangkanya oleh termohon penyidik Polres Alor adalah sah menurut ketentuan KUHAP dan peraturan terkait lainnya. Hakim minta kasus Enny boleh dapat dilanjutkan ke persidangan.
Meski vonis hakim memenangkan Polres Alor namun kasus Enny Anggrek tidak dilanjutkan ke tahap persidangan. Belakangan diketahui Polisi mengeluarkan SP3 kasus tersebut dengan alasan yang belum diumumkan Polisi hingga saat ini.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/demokrat-alor-lantik-dua-pac/
Kembali ke surat Kapolri. Isi suratnya, Ketua DPRD meminta Kapolri Jenderal Idham Azis memeriksa Mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan penyidiknya; Mulyo Hartono (Kasat Reskrim) Inspektur Polisi NRP: 91070231, Onam Ndolu (Kaur Bin OPS) Inspektur Polisi NRP: 68090238 dan Hendrikus Domaking, Bripka NRP: 83110693 karena dituduh diduga tukar guling kasus tersangkanya sehingga di SP3.
“Tetapi dari unsur ketidakbenaran ini yang dibuat oleh dua oknum Polisi maka dipergunakan oleh Lomboan Djahamou untuk menghujat/menghina dan memaki saya sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 melalui media sosial facebook,” demikian kutipan keterangan suratnya itu.
Surat ke Kapolri itupun viral di dunia maya. Sejumlah Anggota DPRD Alor kemudian melaporkan Ketua DPRD Enny Anggrek ke Badan Kehormatan (BK) karena mereka menilai surat itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Anggota dan Pimpinan DPRD serta tanpa melalui prosedur surat keluar yang diatur dalam mekanisme internal DPRD.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/lantik-dua-pac-demokrat-alor-optimis-rebut-kursi-ketua-dprd-dari-pdip/
Anggota DPRD yang melaporkan Ketua DPRD Alor ke BK yaitu; Dony M. Mooy, Lukas Reiner Atabuy, Marthen Blegur, Lazanus E. Mapada, Deni Padabang dan Simeon F. Hama.
Dony Mooy dan Lukas Reiner, pada Kamis (10/12/2020) sekitar pukul 12.30 resmi membawa laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua DPRD Alor kepada Sekretaris Dewan Drs. Yulius Plaikol untuk diteruskan kepada Pimpinan DPRD dan BK.
Dony Mooy dan Lukas Reiner menjelaskan, pihaknya hari ini resmi melaporkan Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke BK sebab Enny diduga mengeluarkan surat untuk dan atas nama lembaga DPRD ke Kapolri tanpa sepengetahuan anggota dan pimpinan DPRD. Hal itu diduga melanggar kode etik DPRD.
Selain itu surat tersebut juga diduga dikeluarkan Ketua DPRD tanpa melalui prosedur dan mekanisme DPRD maupun tanpa diketahui dan diparaf Sekretaris Dewan Drs. Yulius Plaikol. Yulius yang dikorfirmasi media ini pada Kamis di ruang kerjanya, membenarkan ia tidak paraf surat itu.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/11/demokrat-tegaskan-usung-kadernya-di-pilkada-alor-2023/
Atas alasan itulah, Dony Mooy dan Lukas Reiner cs melaporkan kasus tersebut kepada BK untuk diproses sesuai ketentuan kode etik DPRD yang berlaku.
Dony dan Lukas Reiner meminta kasus Ketua DPRD tersebut dapat diproses oleh BK secara obyektif dan professional sesuai ketentuan yang berlaku.
Wartawan mencoba menghubungi Ketua DPRD Alor melalui nomor Hanphonenya (082 132 135 *** dan 081 339 082 ***) untuk mengkorfirmasi kebenaran surat ke Kapolri maupun laporan Anggota DPRD ke BK, namun nomor tersebut belum bisa terhubung. Wartawan meinggalkan SMS pun belum juga terkirim hingga berita ini tayang.
Kapolres Belum Terima Tembusan Surat
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Try Suryanto menanggapi surat yang diduga dikirim Ketua DPRD Alor Enny Anggrek ke Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta pada tanggal 4 November 2020. Kapolres mengatakan, dirinya belum menerima tembusan surat tersebut.
“Rasanya saya belum terima tembusannya,” tulis AKBP Chrismas dihubungi media ini, Kamis (10/12) siang di Kalabahi.
Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/12/08/elfrida-maure-tereliminasi-di-panggung-indonesian-idol/
Adapun surat pengaduan ke Kapolri Idham Azis tersebut isinya mengadukan Mantan Kapolres Alor AKBP Patar Silalahi dan dua anggota Polres Alor ke Kapolri. Karena pada surat itu Ketua DPRD menilai penetapan tersangkanya terkait dugaan fitnah kepada terlapor Efraim Kolly pada tahun 2017 diduga dengan maksud atau tujuan tukar guling di kasus itu.
Menanggapi surat yang viral di media sosial, Kapolres Alor mengatakan pihaknya menerima dan menghormati kritik masyarakat terhadap kinerja Polres Alor sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian (Wasdal).
“Terkait masalah laporan tentang kinerja kepolisian dapat dilakukan oleh masyarakat, sebagai bagian dari wasdal,” katanya.
Meski demikian, Kapolres mengungkapkan akan mengklarifikasi masalah itu setelah mengantongi dan mempelajari surat tembusan.
“Laporan tersebut nantinya akan diklarifikasi lanjut,” tutup Kapolres.
Tonton video Anggota DPRD Alor lapor Ketua DPRD di BK:
(*dm).