Polres Alor SP3 Kasus Tersangka Enny Anggrek Meski Penyidik Menang Praperadilan

Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto,S.IK, diwawancarai tribuanapos.net soal SP3 status hukum tersangka Enny Anggrek, Selasa (11/8/2020) usai menerima demonstran Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan dan Anak di Mampolres Alor.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto,S.IK, diwawancarai tribuanapos.net soal SP3 status hukum tersangka Enny Anggrek, Selasa (11/8/2020) usai menerima demonstran Aliansi Mahasiswa Peduli Perempuan dan Anak di Mampolres Alor.

Kalabahi –

Kepolisian Resor Alor resmi mengumumkan penghentian perkara dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan tersangka Enny Anggrek, SH terhadap Efraim Lamma Kolly.

Walau status penetapan tersangka Enny Anggrek sah menurut prosedur hukum melalui keputusan prapedilan di Pengadilan Negeri Kalabahi, namun kasus Enny tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepastian hukum penghentian perkara atau SP3 Enny dan Efraim diumumkan Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.IK, setelah sekian lama kasus itu terendap di kepolisian sejak 2017 dan menjadi buah bibir masyarakat di media sosial.

AKBP Agustinus Chrismas mengatakan, kasus Enny dan Efraim sudah dihentikan penyidik jauh sebelum ia menjabat sebagai Kapolres Alor.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/pidana-wartawan-kapolres-alor-nanti-kita-kaji-apakah-masuk-delik-pers-atau-bukan/

Polisi yang sebelumnya bertugas di Polda Maluku itu menerangkan, dirinya baru mendapat informasi dari Kasat Reskrim Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos bahwa kasus tersangka Enny Anggrek sudah di SP3.

“Permasalahannya itu memang sudah lama ya sebelum saya (menjabat Kapolres Alor). Dan saya dapat informasi dari Kasat Reskrim juga bahwa status (hukum kasus) itu sudah SP3,” kata Kapolres usai menerima demonstran Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak, Selasa (11/8/2020) di Mapolres Alor.

Surat Penghentian Penyidikan atau yang biasa disebut SP3 juga sudah disampaikan kepada terlapor Enny Anggrek dan pelapor Efraim Lamma Kolly.

“Sudah SP3 dan itu sudah disampaikan kepada pelapor maupun terlapor,” lanjut Kapolres yang baru bertugas di Polres Alor belum lama ini.

“Apakah kurang cukup bukti?” tanya wartawan.

Kapolres mengatakan: “Nanti saya cek karena itu jauh, lama sebelum saya (menjabat Kapolres Alor). Tapi yang pasti kasus tersebut sudah SP3. Ok ya,” ujarnya.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/08/11/polisi-kantongi-nama-calon-tsk-kasus-asusila-di-bmkg-alor/
Pemohon Enny Anggrek, SH di dampingi Pengacaranya Philipus Fernandez, SH, saat menghadiri pembacaan putusan prapedilan di Pengadilan Negeri Kalabahi, pada tanggal 8 Agustus 2017. (Foto: doc tribuanapos.net).
Pemohon Enny Anggrek, SH di dampingi Pengacaranya Philipus Fernandez, SH, saat menghadiri pembacaan putusan prapedilan di Pengadilan Negeri Kalabahi, pada tanggal 8 Agustus 2017. (Foto: doc tribuanapos.net).

Enny Anggrek dilaporkan Efraim Lamma Kolly atas dugaan pemfitnahan pada bulan Juli 2017. Kejadian itu terjadi di kantor DPC PDIP Alor.

Pada saat itu, Enny Anggrek menggelar jumpa pers di kantor DPC PDIP Alor dan diduga mengatakan bahwa Efraim Lama Kolly adalah salah satu warga miskin di Pantar yang menerima bantuan sosial dari Pemerintah. Berita itu pun diturunkan salah satu media lokal ternama di Alor.

Merasa tidak puas dengan kata-kata Enny Anggrek tersebut, Efraim kemudian membuat laporan polisi dugaan pemfitnahan.

Polisi memproses laporan Efraim Kolly dan menetapkan Enny Anggrek tersangka. Kapolres Alor pada waktu itu dijabat oleh AKBP Patar Silalahi, S.IK dan Kasat Reskrimnya Iptu Mahdi Dejan, SH.

Melalui kuasa hukum Filipus Fernandes, SH, Enny Anggrek lalu melayangkan gugatan praperadilan Polres Alor di Pengadilan Negeri Kalabahi pada tanggal 17 Juli 2017.

Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2017/PN Klb, yang memposisikan Kepolisian Resort Alor sebagai termohon.

Baca Juga: https://tribuanapos.net/2020/07/29/kepala-bmkg-alor-dipolisikan-soal-dugaan-setubuhi-3-gadis-di-bawah-umur/

Sidang praperadilan digelar pada Agustus 2017 yang dipimpin hakim tunggal PN Kalabahi. Hakim memutuskan menolak gugatan pemohon Enny Anggrek untuk seluruhnya.

Hakim menilai penetapan tersangka pemohon Enny Anggrek oleh penyidik Polres Alor, sah menurut ketentuan hukum, utamanya KUHAP. Hakim juga meminta untuk pemeriksaan pokok perkara, dapat dilanjutkan di tahap persidangan formil.

Meski praperadilan Enny Anggrek ditolak hakim, kepolisian Alor pada waktu itu tidak melanjutkan perkaranya ke tahap persidangan.

Setelah sekian lama kasus tersebut terendap di kepolisian, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas akhirnya mengumumkan bahwa kasus itu jauh hari sudah di SP3 sebelum dirinya menjabat Kapolres Alor. (*dm).