Pemerintah Kabupaten Alor sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Umum Daerah Air Minum Nusa Kenari. Menurut rencana, Perda itu akan dibahas bersama DPRD dan disahkan pada akhir tahun ini bersama penetapan Perda APBD tahun 2023.
Kabag Hukum Setda Alor Marianus Adang, SH, menjelaskan beberapa alasan yang menjadi substansi rancangan Perda Kabupaten Alor Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Umum Daerah Air Minum Nusa Kenari ini disusun.
Menurutnya, penyusunan Rancangan Perda ini dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda Air Minum Nusa Kenari.
“Perda ini sebagai investasi jangka panjang yang berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan menunjang pembangunan daerah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan air minum demi kesejahteraan masyarakat,” kata Marianus, Kamis (17/11) di Kalabahi.
Peraturan Daerah ini juga merupakan salah satu syarat yang akan disertakan dengan dokumen syarat lainnya untuk diajukan kepada Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat guna mendapatkan Hibah Air Minum Perkotaan.
Usulan Hibah air minum tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 224/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 12/SE/DC/2020 tentang pedoman program hibah air minum.
Marianus menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah oleh Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Nusa Kenari dalam bentuk uang telah dilakukan sejak Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2018 dengan total penyertaan modal sebesar Rp 3.050.000.000,- (Tiga Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
“Dana itu di gunakan untuk memperkuat struktur permodalan Perumda air minum dan menujang pelaksanaan pembangunan daerah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat,” ungkap Marianus.
Dengan adanya program hibah air minum perkotaan sesuai Surat Edaran Menteri PUPR di atas, maka Pemerintah Kabupaten Alor merasa perlu untuk melakukan penambahan penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Nusa Kenari sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) untuk jangka waktu Tahun 5 (lima Tahun) mulai dari Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027.
“Besaran alokasi penyertaan modal daerah untuk setiap tahun sejumlah Rp 1.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah dan hasil evaluasi kinerja Perumda Air Minum Nusa Kenari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Penyertaan modal daerah ini akan dipergunakan untuk pemasangan jaringan air minum perkotaan dengan sistim Sambungan Rumah (SR) sebanyak 500 (lima ratus) unit rumah masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Pemasangan jaringan air minum ini akan dilakukan verifikasi oleh Tim Kementerian PUPR untuk selanjutnya dilakukan pengembalian dana penyertaan modal tersebut kepada pemerintah daerah melalui program hibah air minum.
“Dalam Peraturan Daerah ini telah memuat klausul yang menganut asas fleksibilitas di mana apabila penyertaan modal pada tahun berkenan belum dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah karena pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka dapat dianggarkan kembali penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Nusa Kenari tahun anggaran berikutnya,” jelasnya.
Marianus meminta dukungan doa dari masyarakat Alor agar rancangan Perda ini bisa tuntas dibahas oleh Pemerintah dan DPRD dalam sidang paripurna ini. Ia memastikan bahwa rancangan Perda ini akan disahkan dan ditetapkan bersama Perda APBD tahun anggaran 2023.
“Rencanya penetapan Perda penyertaan modal daerah ini akan ditetapkan bersama Perda APBD tahun anggaran 2023 nanti. Kita minta dukungan doa supaya semua proses bisa berjalan lancar,” katanya. (*dm).