Hak Jawab Sinode GMIT Terkait Berita Tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektivitas Bantuan Hukum GMIT dan Dugaan Pelaku Lain di Kasus SAS

Ketua MS GMIT Pdt Mery Kolimon. (Sumber foto: bbc.com).
Ketua MS GMIT Pdt Mery Kolimon. (Sumber foto: bbc.com).
Kalabahi –
Majelis Sinode Harian GMIT melayangkan surat hak jawab kepada pimpinan redaksi media Tribuana Pos (https://tribuanapos.net/), terkait berita tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektivitas Bantuan Hukum GMIT dan Dugaan Pelaku Lain di Kasus SAS. Berita itu ditayang pada edisi tanggal 10 September 2022.
Hak Jawab MSH GMIT ini dilayangkan setelah berita itu diadukan Ketua MSH GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.
Dewan Pers kemudian menggelar mediasi via zoom pada tanggal 15 November 2022 pukul 11.00 WITA yang dihadiri Pdt. Dr. Mery Kolimon, pihak MS GMIT dan Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka.
Hasil mediasi, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan pengadu kepada teradu tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 tidak akurat dan Pasal 3 tidak berimbang secara proporsional, memuat opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menilai Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pers tersebut di Dewan Pers, dan Dewan Pers meminta pengadu Pdt. Dr. Mery Kolimon dan MS GMIT membuat hak jawab kepada redaksi Tribuana Pos untuk ditayangkan.
Surat hak jawab MS GMIT yang diterima Redaksi Tribuana Pos itu berkop GMIT yang diteken Ketua MS GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th yang dibubuhkan cap GMIT. Surat tertanggal 17 November 2022.
Berikut isi Hak Jawab Sinode GMIT yang dikirimkan kepada Redaksi Tribuana Pos:

Nomor           : 1585/GMIT/I/F/Nov/2022                                      Kupang, 17 November 2022
Lampiran        : –
Perihal           : Penyampaian Hak Jawab

 

Kepada          : Yang Terhormat,
Pemimpin Redaksi Media Siber Tribuana Pos a.n. Sdr. Demas Mautuka 
di –
            Tempat
Salam sejahtera,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:               
Nama            : Pdt. Dr. Mery L.Y. Kolimon
Pekerjaan      : Pendeta (Ketua Majelis Sinode GMIT)
Alamat          : Jalan Rantai Damai II, Kelurahan TDM, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT
Telepon/HP   : +62 81 339 469 002
E-mail           : merykolimon72@gmail.com
Bahwa mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab, maka kami mengajukan Hak Jawab ini atas pemberitaan media siber Tribuana Pos berjudul: “Tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektivitas Bantuan Hukum GMIT dan Dugaaan Pelaku Lain di Kasus SAS”, yang terbit pada Sabtu, 10 September 2022, dengan kode penulis (dm*).  
Link:     https://tribuanapos.net/2022/09/10/tentangmerykolimontolakhukumanmatiobyektivitasbantuanhukumgmitdandugaanpelakulaindikasussas/
Hal ini kami lakukan menindaklanjuti sidang mediasi yang telah dilakukan oleh Dewan Pers Indonesia pada Selasa, 15 November 2022. Terkait pemberitaan tersebut, kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bagian lead berita tertulis, ‘’Ketua Majelis Sinode GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon menolak keras hukuman mati yang diterapkan dalam KUHP Indonesia. Pernyataan Pdt. Mery Kolimon tersebut menjadi viral di tengah penyidik Polres Alor Polda NTT menerapkan pasal pidana mati terhadap eks vikaris GMIT SAS (36th), tersangka kasus pemerkosaan sejumlah korban anak PAR GMIT di Kabupaten Alor’’.
Selanjutnya pada paragraf 6 muncul penegasan: ‘’Di tengah tuntutan pidana mati bagi pelaku SAS, muncul komentar Mery Kolimon yang menolak pidana mati. Inikah dukungan Sinode GMIT pada korban kekerasan seksual pada 8 anak di Kabupaten Alor yang disebut memberikan hukuman seberat-seberatnya pada SAS tanpa tegas menyebut pidana mati baginya?’ 
Pada dua bagian berita ini tercantum informasi tentang identitas Mery Kolimon, yakni sebagai Ketua Majelis Sinode GMIT, pendeta, dan pribadi. Penggunaan identitas seseorang untuk dilekatkan pada berita mengandung implikasi pada pembentukan opini publik atas pernyataannya. Padahal, kutipan langsung atas pernyataan Mery Kolimon pada paragraf 2 berbunyi: “Bapak Jhon sebagai orang Kristen saya akan tetap berdiri untuk menolak hukuman mati’’. Di sini terdapat pengubahan penggunaan istilah oleh wartawan dari frase ‘orang Kristen’ menjadi Ketua Majelis Sinode GMIT.    
2. Wartawan *dm dalam pemberitaannya tidak mewawancarai Majelis Sinode GMIT maupun Pendeta Mery Kolimon yang menjadi subjek berita. Ia hanya mengutip pernyataan Pdt. Mery Kolimon tentang hukuman mati dari grup Whatsapp tertentu tanpa konfirmasi dan serta merta mengenakannya pada kasus SAS. Padahal, sesungguhnya pernyataan itu adalah pernyataan teologis akademis yang bersifat universal.
3. Selanjutnya pada paragraf ke-14 tercatat: ‘’Sebab hal ini juga diduga akan berpengaruh pada pengusutan kasus SAS karena isu yang berkembang berdasarkan pengakuan sejumlah orang tua korban dalam pertemuan bersama Tim Rumah Harapan GMIT di Jemaat GMIT Anainfar bahwa diduga masih ada dua pelaku lain dan puluhan korban lain dalam kasus SAS ini, namun hal ini akan sulit terbongkar karena diduga masih terpengaruh pada otoritas Gereja’’. Kalimat ini merupakan opini atau asumsi penulis sendiri sebab faktanya adalah Majelis Sinode GMIT yang pertama kali melakukan investigasi dan melaporkan kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku SAS ke Polres Alor. Sehingga tudingan bahwa kasus ini ‘sulit terbongkar karena diduga masih terpengaruh pada otoritas Gereja’ sama sekali tidak benar.
4. Informasi tentang sikap GMIT dalam proses peradilan terhadap SAS sudah jelas tertuang dalam ‘’Siaran Pers Majelis Sinode GMIT terkait Kasus Kekerasan Seksual di Alor’’yang diposting tertanggal 8 September 2022 pada alamat surel website: http://sinodegmit.or.id/siaranpersmajelissinodegmitterkaitkasuskekerasanseksualdialor/. Ini satu-satunya rujukan atas pernyataan sikap resmi GMIT sebagai organisasi atas proses peradilan dalam kasus kekerasan seksual di Alor. Semua pernyataan di luar siaran pers ini tidak dapat dimanfaatkan sebagai sikap Majelis Sinode GMIT atas kasus dimaksud.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut, kami telah melaporkan hal ini kepada Dewan Pers sebab menurut kami, sdr. dm* melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta pedoman media siber, khususnya point 2, terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Kami berterima kasih kepada Dewan Pers yang telah mengeluarkan risalah dan menyatakan dengan jelas bahwa sdr dm* terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik tersebut.
6. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/PeraturanDP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab, maka kami menyatakan keberatan terhadap pemberitaan tersebut karena tidak akurat, tidak berimbang, menghakimi, dan mengandung opini yang merugikan pribadi atas nama Pdt. Dr. Mery L.Y. Kolimon, dan lembaga Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).
7. Selanjutnya kami meminta kepada pimpinan media siber Tribuana Pos dan atau penulis berita a.n. sdr. Demas Mautuka (dm*) untuk menarik berita tersebut, meminta maaf secara terbuka, dan memublikasi Hak Jawab ini melalui media Tribuana Pos, dan menyatakan secara terbuka bahwa pemberitaan sebelumnya itu telah terbukti melanggar kode etik menurut penilaian Dewan Pers. Kami berharap ini menjadi pembelajaran penting bagi yang bersangkutan untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa yang akan datang kepada siapapun. Kami juga berharap dm* lebih beretika dalam melaksanakan tugas jurnalisme untuk ikut mencerdaskan masyarakat dan bukannya menciptakan opini yang menyesatkan.
Demikian surat Hak Jawab ini kami sampaikan, atas perhatian pimpinan media siber Tribuana Pos kami ucapkan terima kasih.  

Permintaan Maaf Redaksi
Pimpinan Redaksi Tribuana Pos (https://tribuanapos.net/), Demas Mautuka meminta maaf penuh kasih kepada Ketua MSH GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon, jajaran Majelis Sinode Harian GMIT, warga GMIT, masyarakat dan pembaca Tribuana Pos atas kekeliruan dan ketidakakuratan pada berita yang ditayang pada edisi tanggal 10 September 2022 dengan judul: https://tribuanapos.net/2022/09/10/tentang-mery-kolimon-tolak-hukuman-mati-obyektivitas-bantuan-hukum-gmit-dan-dugaan-pelaku-lain-di-kasus-sas/.
Permintaan maaf ini disampaikan Demas Mautuka karena berita tersebut berdasarkan penilaian Dewan Pers telah melanggar kode etik pers pasal 1 dan 3. Berita itu juga dinilai Dewan Pers melanggar ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita.
Pimpinan Redaksi Tribuana Pos menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pdt. Dr. Mery Kolimon dan jajaran Majelis Sinode Harian GMIT yang telah menempuh jalur penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers dengan damai. Semoga ini jadi pembelajaran bagi masyarakat dan lebih khusus pada wartawan Tribuana Pos dalam peliputan berita.
Demikian permintaan maaf ini disampaikan pimpinan Redaksi Tribuana Pos Demas Mautuka. Kami doakan semoga Ketua MSH GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan jajaran MSH dapat menjalankan tugas pelayanannya di GMIT hingga akhir periode dengan baik. Tuhan memberkati. (*demas mautuka).