Kalabahi –
Majelis Sinode Harian GMIT melayangkan surat hak jawab kepada pimpinan redaksi media Tribuana Pos (https://tribuanapos.net/), terkait berita tentang Mery Kolimon Tolak Hukuman Mati, Obyektivitas Bantuan Hukum GMIT dan Dugaan Pelaku Lain di Kasus SAS. Berita itu ditayang pada edisi tanggal 10 September 2022.
Hak Jawab MSH GMIT ini dilayangkan setelah berita itu diadukan Ketua MSH GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th ke Dewan Pers beberapa waktu lalu.
Dewan Pers kemudian menggelar mediasi via zoom pada tanggal 15 November 2022 pukul 11.00 WITA yang dihadiri Pdt. Dr. Mery Kolimon, pihak MS GMIT dan Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka.
Hasil mediasi, Dewan Pers menilai bahwa berita yang diadukan pengadu kepada teradu tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik: Pasal 1 tidak akurat dan Pasal 3 tidak berimbang secara proporsional, memuat opini yang menghakimi.
Dewan Pers juga menilai Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pers tersebut di Dewan Pers, dan Dewan Pers meminta pengadu Pdt. Dr. Mery Kolimon dan MS GMIT membuat hak jawab kepada redaksi Tribuana Pos untuk ditayangkan.
Surat hak jawab MS GMIT yang diterima Redaksi Tribuana Pos itu berkop GMIT yang diteken Ketua MS GMIT Pdt. Dr. Mery Kolimon dan Sekretarisnya Pdt. Yusuf Nakmofa, M.Th yang dibubuhkan cap GMIT. Surat tertanggal 17 November 2022.
Berikut isi Hak Jawab Sinode GMIT yang dikirimkan kepada Redaksi Tribuana Pos:
Nomor : 1585/GMIT/I/F/Nov/2022 Kupang, 17 November 2022
Lampiran : –
Perihal : Penyampaian Hak Jawab