Ketua KPU Alor Munawir Laamin. (Foto: doc tribuanapos.net/dm).
Kalabahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur mengatakan bahwa seluruh tahapan proses pemeriksaan kesehatan lima bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Alor selesai dilakukan di Rumah Sakit Ben Mboi Kota Kupang, 2 September 2024.
Ketua KPU Alor Munawir Laamin, membantah semua isu yang beredar di media sosial dan di masyarakat soal ada kabar bahwa di antara 5 bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Alor tersebut, ada yang terbukti gangguan kesehatan; positif narkoba dan gangguan jantung.
Menurutnya, semua tahapan proses pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ben Mboi Kupang yang dilakukan sejak tanggal 30 Agustus hingga 2 September itu dilakukan secara profesional dan berjalan baik sesuai tahapan yang ada.
Hasil pemeriksaan kesehatan Paslon pun kata Nawir, belum diserahkan kepada KPU, dan semuanya masih bersifat rahasia. Menurut jadwal, semua hasil test kesehatan akan diserahkan oleh tim Dokter RS Ben Mboi Kupang pada hari esok, Kamis 5 September 2024 bersamaan dengan penyerahan hasil test dari seluruh Paslon Pilkada di NTT.
“Sejauh ini kami belum dapat hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon dari pihak RS. Dijadwalkan tanggal 5 (September) besok seluruh kabupaten/kota akan diserahkan oleh pihak RS,” kata Nawir dihubungi via WhatsApp, Rabu (4/9) di Kupang.
Meski demikian, Munawir memastikan bahwa jika hasil pemeriksaan kesehatan tersebut terbukti ada paslon tertentu yang tidak memenuhi syarat kesehatan maka calon tersebut berpotensi akan diganti oleh parpol atau gabungan parpol pengusung.
“Pasal 126 PKPU 8/2024 memungkinkan (untuk calon diganti),” ujarnya sembari melampirkan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Ketentuan Pasal 126 ayat (1) menyatakan bahwa, calon perseorangan dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat melakukan pergantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon dalam hal;
a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau;
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
Pada ayat (4) dijelaskan bahwa calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c pada saat penelitian dokumen persyaratan calon, dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.
Sementara pada ayat (5) menjelaskan bahwa, dalam hal tidak diajukan penggantian pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti pemilihan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor Orias Langmau, juga membantah informasi yang beredar di media sosial dan masyarakat bahwa ada Paslon tertentu positif mengonsumsi narkoba dan gangguan jantung pasa pemeriksaan kesehatan di RS Ben Mboi Kupang.
Orias mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar dan menkonsumsi isu-isu hoax selama tahapan proses Pilkada karena itu akan memecah-belah masyarakat.
“Tidak benar. Selengkapnya komunikasi dengan Ibu Inche, beliau yang (menangani) pengawasan. Kita menghindari informasi yang belum pasti,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu, Therlince Mau yang dikonfirmasi tribuanapos.net juga menegaskan bahwa informasi soal hasil test kesehatan calon kepala daerah yang beredar di masyarakat itu tidak benar atau hoax.
“Tidak benar itu. Itu hoax,” tegasnya. “Kita awasi semua proses pemeriksaan kesehatan 5 Paslon kemarin di RS Ben Mboi Kupang, dan semuanya berjalan lancar. Sampai selesai pemeriksaan 5 Paslon itu hasilnya belum diberikan kepada KPU sebagai pihak penyelenggara,” lanjut Inche, sapaan Therlince.
Inche Mau juga mengklarifikasi dokumen test kesehatan yang beredar di masyarakat. Menurutnya dokumen itu adalah surat dan amplop yang berisi keterangan bahwa Paslon yang bersangkutan telah melakukan test kesehatan, namun hasilnya belum diserahkan kepada KPU.
“Kalau Amplop yang beredar itu langsung dari dokter dan pihak rumah sakit bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan kesehatan. Bukan hasil test kesehatan. Hasil test nanti besok baru diserahkan kepada KPU,” katanya.
Inche Mau belum bisa mengomentari status Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang terancam diganti jika hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan terbukti tidak lolos syarat kesehatan sesuai ketentuan Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Ia katakan bahwa penjelasan itu ada pada KPU.
“Teknisnya ada di KPU. Karena teknisnya mereka yang tahu. Kita hanya mengawasi seluruh tahapan proses yang dilakukan KPU agar semuanya berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujarnya.
Diketahui, sejak kemarin, Selasa (3/9) sekitar pukul 13.30 WITA beredar informasi dari sejumlah akun di media sosial WhatsApp dan Facebook yang memposting hasil test kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah Alor.
Akun-akun tersebut memosting bahwa ada Paslon tertentu yang positif menkonsumsi Narkoba, dan ada pula yang mengalami gangguan kesehatan jantung sehingga KPU mendadak dipanggil BNN Kupang. Postingan sejumlah akun tersebut mendapat ratusan komentar dan like dari banyak netizen hingga viral di masyarakat.
Konsentrasi masyarakat Alor kini tertuju sambil cemas-cemas menanti profesionalitas dan independensi kinerja tim dokter RS Ben Mboi Kupang dan KPU Alor dalam mengumumkan secara obyektif status kesehatan para calon sehingga tidak membebankan APBD untuk biaya berobat Kepala Daerah dan menghambat jalannya pemerintahan jika terpilih memimpin Alor Periode 2025-2030.
Diketahui, 5 Paslon kepala daerah yang sudah mendaftar dan menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Ben Mboi Kupang yaitu: Iskandar Lakamau – Rocky Winaryo (Paket Is The Rock), Imanuel Blegur – Lukas Reiner Atabuy (IMA-REY), Abdul Madjid Nampira – Sepri Kaminukan (AMS), Gabriel Binna – Mulyawan Djawa (GAB-MUL) dan Simeon Th. Pally – Sry Ananda Inang Enga (SIMPATI). (*dm).